Minggu, 22 April 2012


PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL DPRD KABUPATEN SLEMAN
TERHADAP :
RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG :
  1. RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2011 ­- 2031
  2. RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH


Bismilahirohmanirrohim,
Assalamulaikum, Wr.Wb.
Yang terhormat Pimpinan Rapat Paripurna,
Syukur Alhamdulillah, kita haturkan ke hadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmad, taufik , hidayah-Nya yang diberikan kepada kita sekalian sehingga kita dapat diperkenankan untuk dapat hadir dalam rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Tanggapan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman Tahun 2011 – 2031 dan Raperda Retribusi Penjulan Produksi Usaha Daerah.
Salam serta sholawat semoga selalu tercurah kepada Baginda junjungan Nabi Besar kita Rosulullah Muhammad SAW, beserta seluruh keluarga, sahabat juga kepada kita sekalian sebagai umatnya yang Insya Allah akan mendapatkan safaatnya di hari akhir nanti.
Diawal penyampaian Tanggapan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman Tahun 2011 – 2031 dan Raperda Retribusi Penjulan Produksi Usaha Daerah, kami menyampaikan selamat menempuh Ujian Nasional kepada siswa SMA/SMK/MA se - Kabupaten Sleman, semoga seluruh komponen yang terkait mulai dari siswa, orang tua, guru, kepala sekolah, Dinas Pendidikan, Pemerintah Daerah tetap menjunjung tinggi komitmen untuk menegakkan kejujuran dalam rangka meraih hasil UN yang unggul. Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Daerah yang telah mempersiapkan dengan baik pelaksanaan UN dan semoga tetap terjaga sampai akhir pelaksanaan.
Perda Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan perda Induk yang merupakan ruh sebuah daerah di dalam menentukan Rencana-rencana Pembangunan dua puluh tahunan kedepan, sehingga akan menjadi sangat penting karena arah kebijakan pembangunan tersebut ditentukan secara detail pada Perda ini.  Hal ini berarti dalam proses penyusunannya harus mengacu  kondisi daerah secara menyeluruh baik geografis, sosial maupun ekonomi yang ada di daerah tersebut.
Kevakuman regulasi tentang Tata Ruang Wilayah ini berakibat semrawutnya  pola penataan pembangunan di suatu daerah tidak terkecuali daerah Sleman bayaknya bangunan-bangunan yang berdiri di daerah-daerah yang secara tata letak tidak sesuai dengan peruntukannya juga marak terjadi, bahkan di daerah-daerah penyanggga pangan yang menjadi andalan masyarakat berubah total peruntukannya dan hanya dinikmati orang-orang tertentu yang hanya ingin mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
FPAN berharap setelah Perda ini ditetapkan, eksekutif harus secara serius bisa melaksanakan dan mengawal dalam pelaksanaannya.  Fraksi kami berharap setelah perda RTRW ini ditetapkan segera ditindaklanjuti dengan Perda Rencana Detail Tata Ruang sehingga ke depan tidak adak lagi penyimpangan-penyimpangan kegiatan yang menyangkut penggunaan lahan sehingga alih fungsi llahan secara ilegal tidak lagi terjadi di Kabupaten Sleman.
 Selanjutnya akan kami bacakan Penyampaian Tanggapan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman Tahun 2011 – 2031 dan Raperda Retribusi Penjulan Produksi Usaha Daerah yang terangkum dalam catatan-catatan sebagai berikut :
1.     RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2011 ­- 2031
Dari Pembahasan-pembahasan yang sudah dilakukan bersama dengan eksekutif tampaknya sudah banyak mendapatkan kesepakatan-kesepakatan antra ekselutif dan legislatif yang segera ditindaklanjuti  namun demikian ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan sebagai catatan-catatan untuk melengapi dan menyempurnakan apa yang telah menjadi pembahasan bersama.
  1. Secara geografis Kabupaten Sleman berada di daerah hulu Daerah istimewa Yogyakarta yang merupakan daerah konservasi / penyangga air dan mempunyai tanggung  jawab untuk menjaga kelestarian sumber daya air yang dimanfaatkan dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Sleman dan juga daerah-daerah yang berada di bawah. Fraksi PAN berharap agar pemerintah Daerah melakukan langkah yang kongkrit agar ada bentuk-bentuk sharing yang jelas dengan Pemerintah Daerah lain yang memanfaatkan air yang bersumber dari Kabupaten Sleman ini dalam bentuk bentuk insentif dan disinsentif, logika sederhananya apa yang kita dapat dari tanggung jawab yang kita pikul untuk menjaga konservasi air tersebut sementara daerah lain tinggal memanfaatkannya.     Hal ini juga harus menjadi sebuah pemikiran bersama karena dengan statusnya sebagai daerah konservasi membawa konsekuensi bahwa tidak banyaknya perusahaan-perusahaan besar yang didirikan di daerah hulu tersebut dengan alasan bisa merusak sistem konservasi yang ada yang kesemua itu akan berimplikasi sedikitnya peluang pemyerapan tenaga kerja untuk masyarakat di wilayah Kabupaten Sleman.
  2. Terhadap permintaan dan keinngininan beberapa warga di daerah lereng Merapi khususnya yang berada di kawasan bahaya Merapi berdsarkan peta resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah,  FPAN mendorong  kepada eksekutif untuk secara arif  tetap   menyesuaikan  dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku hal  ini agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
  3. Fraksi PAN memandang perlu Pemerintah Daerah segera melakukan sosialisasi  tentang peta wilayah Bahaya Merapi yang diikuti dengan penjelasan-penjelasan kepada masyarakat yang berada di daerah tersebut tetapi hal tersebut harus dilakukan tetap penuh dengan kearifan, kehati-hatian dan tetap sesuai dengan ketentuan yang ada.
  4. Fraksi PAN menanyakan disamping peta-peta tentang  bahaya Merapi bagaimanakah langkah pemerintah daerah mengantisipasi potensi bahaya bencana lain yang juga sering teradi di kabupaten Sleman misalnya angin kencang . tanah longsor yang juga tidak sedikit menimbulkan korban yang dituangkan ke dalam peta rawan bencana.
  5.  FPAN mendorong perlunya  penataan sabuk-sabuk hijau ataupun daerah pertanian  sebagai penyangga lumbung pangan di DIY .
  6. Fraksi kami  meminta kepada  pemenrintah daerah untuk lebih ketat  dalam hal perijinan  perubahan lahan pertanian menjadi lahan pembangunan  karena FPAN masih banyak melihat adanya perubahan fungsi  lahan pertanian tanpa ada proses.
  7. Komitmen untuk menata dan memberikan fasilitas terhadap ruang terbuka hijau di masing-masing kecamatan yang  juga berfungsi sebagai  konservasi air terutama untuk  daerah-daerah  perkotaan seperti di Depok, Sleman dll.
  8. Terhadap rencana pengembangan terminal Jombor  dari tipe  B menjadi Tipe A  untuk diselaraskan dengan RTRW propinsi.
  9. Penatan zonasi dalam hal pertambangan  galian C untuk diperjelas lokasi dpertambangan sehingga bisa dengan mudah dilakukan kontrolnya dilapangan  dan untuk meminimalisisr dampaknya terhadap kerusakan lingkungan.
  10. Terhadap zonasi  industri mohon dijelaskan apakah itu merupakan rencana pengembangan industri secara terpadu atau yang lain mohon dijelaskan   

2.     RAPERDA  RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
Hasil produksi usaha adalah sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 ayat (1) meliputi:
a.      Hasil produksi pertanian
b.     Bibit atau benih tanaman
c.      Benih ikan ; dan
d.     Calon benih ikan

1.     Karena sifat salah satunya adalah mengandung arti visioner / jangka panjang dan representatif maka F PAN mendorong agar supaya potensi-potensi yang lain dari obyek retribusi di Kabupaten Sleman tersebut bisa ditambahkan dalam pasal 3 ayat (1) dari draft Raperda tersebut, misalnya usaha hasil kerajinan, hasil pelatihan di BLK, hasil produksi aspal atau hasil usaha yang lain dikelola oleh UPTD-UPTD di Kabupaten Sleman dll, jadi tidak hanya di bidang pertanian, perikanan dan holtikultura saja bisa ada dijelaskan potensinya / berapa investasinya yang harus dikeluarkan terhadap usaha-usaha tersebut?
2.     Pada bagian kelima tentang struktur dan besaran tarif retribusi pada pasal 9 ayat (1).  Tarif usaha daerah ditetapkan ;
a.      Hasil produksi pertanian sebesar 100% dari harga jua produk.
b.     Bibit atau benih tanaman 90% dari harga jual produk
c.      Benih ikan sebesar 90% dari harga jual
d.     Calon induk sebesar 90% dari harga jual produk.
     FPAN mengusulkan seyogyanya dibuat 1 (satu) pasal saja yaitu “tarif retribusi  penjualan produksi usaha daerah ditetapkan 100% sesuai / menurut harga pasar.  Kemudian di pasal 22 ,pengaturan lebih rinci dijelaskan dalam Peraturan Bupati, misalnya tentang Pengenaan Tata cara pengurangannya, peringanannya dan pembebasan retribusi, mohon dijelaskan sasarannya kepada siapa saja?, kelompok mana serta bagaimana metode penenruan keringanannya sehingga pada akhirnya nanti masyarakat / pengusaha kecil dapat merasakan manfaat subsidi / keringanan tersebut,  mohon tanggapan .

Demikian yang bisa kami sampaikan, Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita untuk berbuat yang terbaik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas amanah yang kita terima. Amin
Ada salah tutur kata kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Wassalamualaikum wr.wb

                                                                              Sleman, 18 April 2012

FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN SLEMAN
                              Ketua Fraksi                                       Sekretaris


                              Nurhidayat, Amd                                H. Martono, Stp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar