Selasa, 20 Agustus 2013

PU FPAN Raperda Tarif Pelayanan Kesehatan kelas III pada RSUD & Ijin Usaha Kontruksi



PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
DPRD KABUPATEN SLEMAN
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG
  1. TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH.
  2. IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

Assalamu’alaikum Wr. Wb
Yang saya hormati Pimpinan Rapat Paripurna,
Yang saya hormati saudara Bupati dan Wakil Bupati,
Yang saya hormati para pimpinan instansi Pemerintah Daerah,
Yang saya hormati dan kami banggakan para Pimpinan dan anggota DPRD,
Hadirin peserta rapat paripurna yang berbahagia,
           
            Puji serta syukur marilah kita panjatkan kehadirat Illahi robby Tuhan yang maha kuasa Allah Swt  atas segala nikmat yang diberikan kita sekalian  sehingga kita dapat melaksanakan rapat paripurna ini dalam keadaan sehat wal afiat tanpa aral suatu apapun. Tak lupa salam serta sholawat marilah kita panjatkan kepada junjungan Nabi Besar Rasulullah Muhammmad SAW  yang telah membukakan jalan bagi kita dari masa kegelapan menuju cahaya  Allahumma Amin.
Pada bulan yang suci dan penuh dengan berkah ini, perkenankanlah Fraksi kami Partai Amanat Nasional menyampaikan selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1434 H  semoga amal ibadah kita di Ramadhan kali ini membuat Allah ridho, Ramadhan adalah bulan kebaikan dan barokah, Allah memberkahinya dengan banyak keutamaan .

Allah berfirman. "Artinya : (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya, dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur" [Al-Baqarah : 185]
Dengan Ramadhan kali marilah kita jadikan momentum fundamental untuk senantiasa memperbaiki diri dalam menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadahan untuk mendapatkan derajat taqwa.  Allah berfirman.
"Artinya : Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa"  [Al-Baqarah : 183]
 Takwa adalah buah yang diharapkan dan dihasilkan oleh puasa, buah tersebut akan menjadi bekal orang beriman dan perisai baginya agar tidak terjatuh dalam jurang kemaksiatan. Pengaruh takwa bagi kehidupan seorang muslim; Dengan bertakwa, para kekasih Allah akan terlindungi dari perbuatan yang tercela, dalam hatinya diliputi rasa takut kepada Allah sehingga senantiasa terjaga dari perbuatan dosa, pada malam hari mengisi waktu dengan kegiatan beribadah, lebih suka menahan kesusahan daripada mencari hiburan, rela merasakan lapar dan haus, merasa dekat dengan ajal sehingga mendorongnya untuk memperbanyak amal kebajikan". Takwa merupakan kombinasi kebijakan dan pengetahuan, serta gabungan antara perkataan dan perbuatan.  Puasa Ramadhan akan membersihkan rohani kita dengan menanamkan perasaan kesabaran, kasih sayang, pemurah, berkata benar, ikhlas, disiplin, terhindar dari sifat tamak dan rakus, percaya pada diri sendiri.




I.                   Pendahuluan
Kabupaten Sleman sebagai sebuah wiayah dengan kompleksitas masalah seiring dengan pertumbuhan penduduk tentunya akan melahirkan pula berbagai permasalahan didalamnya. Program penanganan harus komprehensif, melibatkan seluruh elemen masyarakat baik pemerintah maupun swasta. Konsensus kebijakan pemerintah yang diimplementasikan dalam program penanganan kemiskinan haruslah kongkrit, seperti pemenuhan sandang pangan, pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana, pemenuhan kebutuhan vital pendidikan dan kesehatan sudah selayaknya membutuhkan berbagai kolaborasi penangangan yang menyeluruh dari semua pihak tidak hanya SKPD, namun juga kesadaran semua masyarakat untuk menjadi prioritas utama dalam porsi kebijakan anggaran.
Pemerintah dalam upaya penanggulangan seluruh persoalan sosial harus mampu melakukan pengelolaan/mengelola seluruh potensi pendapatan yang dipungut dari masyarakat untuk kesejahteraan rakyat untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran bagi masyarat Sleman.
Hadirin peserta rapat paripurna yang berbahagia,

II.                Pembahasan
Selanjutnya akan kami bacakan Penyampaian Tanggapan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Izin Usaha Jasa Konstruksi  yang terangkum dalam catatan-catatan sebagai berikut :

A.    Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah
Rumah sakit sebagai salah satu unit pelayanan kesehatan yang utama tidak akan lepas dari biaya pelayanan kesehatan yang semakin tinggi, khususnya biaya obat-obatan hingga melebihi harga barang-barang konsumsi lainnya menyebabkan rumah sakit dalam pengelolaannya membutuhkan biaya yang besar tentunya  adanya partisipai masyarakat dalam pembiayaan kesehatan dengan tetap memperhatikan kemampuan membayarnya adalah menjadi perhatian bersama khususnya pemangku kepentingan di Kabupaten Sleman yang salah satu misi adalah untuk menciptakan Pendidikan dan Kesehatan yang optimal bagi warganya.   
Disisi lain pihak rumah sakit  juga harus tetap berjalan dengan berbagai beban biaya   yang tidak menimbulkan kerugian bagi pihak rumah sakitnamun tidak pula memberatkan pasien/masyarakat pengguna pelayanan kesehatan baik dari sisi pembiayan dan terutama adalah akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan  juga dengan pertimbangan lebih, terhadap upaya memproteksi kepentingan pelayanan kesehatan, terutama bagi warga masyarakat yang kurang mampu, yakni warga masyarakat yang berpenghasilan rendah. Penetapan tarif kelas III untuk rumah sakit  umum daerah dalam menetapkan tarif pelayanan harus senantiasa mempertimbangkan kontinuitas pengembangan pelayanan, daya beli warga masyarakat, dan kompetensi yang sehat.
Sebagai organisasi publik, rumah sakit diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu kepada masyarakat. Namun disatu sisi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai unit organisasi milik pemerintah daerah dihadapkan pada masalah pembiayaan dalam arti alokasi anggaran yang tidak memadai sedang penerimaan masih rendah dan tidak boleh digunakan secara langsung. Kondisi ini akan memberikan dampak yang serius bagi pelayanan kesehatan di rumah sakit karena sebagai organisasi yang beroperasi setiap hari, likuiditas keuangan merupakan hal utama dan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan operasional sehari-hari.  Namun kesemua itu tidaklah menjadi alasan pembenar untuk tidak memberikan pelayanan kesehatan yang optimal terutama bagi warga miskin dan pemegang Kartu Jamkesda terutama terkait dengan layanan dengan pasien umum,  karena bukankah mereka sudah dicover melalui program dari Pemerintah?.
Akuntabilitas dan tranparansi menjadi sebuah keniscayaan karena nantinya akan terkait dengan Tarif pelayanan rumah sakit yang akan kembali ke dalam  pelayanan kesehatan masyarakat.




F- PAN berpendapat bahwa Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) sebagai Pemberi Pelayanan Kesehatan ( PPK ), harus memberikan pelayanan publik yang terus menerus meningkat. Pelayanan harus berorientasi dan fokus pada masyarakat dengan cara memberikan pelayanan bermutu, terjangkau sesuai dengan kebutuhan medis tanpa membedakan kemampuan ekonomi masyarakat. Spirit Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada RSUD adalah optimalisasi dan efektifitas pelayanan kepada masyarakat dengan tetap mempertimbangkan tingkat kemampuan masyarakat. Sehingga dalam menetapkan besaran tarif harus cermat dan hati - hati karena Pelayanan Kelas III banyak diakses oleh warga yang tidak mampu.
Terkait dengan materi Raperda Tarif Pelayanan Kelas III Pada RSUD, F-PAN berpendapat tidak ada persoalan karena sudah dilakukan pendalaman, pencermatan dan disepakati antara PANSUS dan Eksekutif. Namun ada beberapa masukan yang kami sampaikan dalam rangka menyempurnakan Raperda tersebut :
  1. Terkait dengan pengawasan internal dan ekternal Pemda terhadap RSUD, siapa yang bertanggung-jawab dan seperti apa mekanismenya.
    Mohon penjelasan.
  2. Terkait dengan selisih pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh pihak penjamin yang belum dibayar, F-PAN berpendapat harus dibuat
    rumusan yang jelas dan tegas oleh Pemda sehingga tidak mengganggu biaya operasional RSUD. Mohon dijelaskan skema yang akan dibuat
    Pemda.
  3. Terkait dengan peninjauan tarif sebagai dampak perkembangan ekonomi dan perubahan indeks harga, F-PAN berpendapat harus dilakukan
    secara cermat dan hati - hati dengan tetap mengedepankan aspek kemampuan masyarakat. Dan untuk peninjauan yang akan ditetapkan
    dengan Peraturan Bupati seyogyanya dibicarakan dengan DPRD.




2. Raperda  Ijin Usaha  Jasa Konstruksi.
FPAN berpandangan bahwa salah satu indikator  Perda yang berkualitas adalah berdampak positif  terhadap masyarakat.  Disamping itu FPAN juga mendorong adanya konsistensi antara konsideran dan isi agar perda yang akan kita susun ini,  dalam hal Menimbang khususnya butir (b) perlu ditambahkan  “ salah satu upaya pembinaan dan pengendalian oleh pemerintah daerah  bertujuan untuk pemerataan hasil pembangunan melalui pemberian izin ussaha jasa konstruksi kepada penyedia jasa konsytuksi sebagai izin operasional melakukan usaha dibidang jasa konstruksi.
FPAN juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah dengan munculnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi nasional izin usaha jasa konstruksi diberikan oleh Pemerintah Daerah tempat penyelenggata jasa konstuki tersebut berdomisili  yang artinya hal ini menjadi angin segar bagi orang per orang untuk dapat berpartisipasi dalam bidang usaha jasa konstruksi.
Terkait dengan  substansi Raperda ini FPAN memohon kejelasan tentang ;
  1. Pengembang yang merupakan badan usaha yang melaksanakan bidang IUJK yang mencakup : Jasa Perencanaan, Jasa pelaksanaan dan Jasa Pengawasan  yang dilaksanakanoleh satu badan.
  2. Bab IV Sistem dan prosedur, Pasal 22 huruf (2) : “Kepala OPD menerbitkan izin sebagaimana dimaksud dapal Pasal 13 ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 10 hari kerja”..  FPAN mendorong agar jangka waktu cuku 7 hari biasa bukan hari kerja, misal memasukkan izin hari Senin maka hari Senin minggu berilutnya sudah selesai.
  3. Terkait dengan perizinna ini semestinya Dinas terkait tidak hana sekedar meloloskan IUJK yang berdampak pada tambahan pendapat daerah semata namun juga harus melakukan pembinaan dan monitoring sesuai peraturan yang ada terhadap jasa konstruksi. Bahkan jika memang tidak memenuhi syarat-syarat perusahaan jasa konstruksi tersebut harus mendapatkan peringatan-peringatan bahkan sampai dengan black list agar ke depan tidak terdapat bangunan yang tidak memenuhi syarat agar masyarakat dapat memperoleh seoptimal mungkin hasil pembangunan.
  4. FPAN mendesak kepada Bupati jika akan membuat Perbup yang mengatur pelaksanaan perda ini untuk terlebish dahulu berkoordinasi dengan FPAN.
III.             PENUTUP
Demikianlah Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional yang dapat kami sampaikan,  besar harapan kami bisa menjadikan masukan yang positif bagi Pemerintah Kabupaten Sleman dan semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita untuk berbuat yang terbaik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas amanah yang kita terima serta semoga kita termasuk orang yang beruntung yaitu orang yang masa depannya lebih baik dari hari ini  bagi seluruh warga Sleman untuk mewujudkan masyarakat Sleman Sembada yang sebenar-benarnya.
Amin
Sleman,15 Juli 2013

Fraksi Partai Amanat Nasional
DPRD Sleman
Ketua


(Nurhidayat, A.Md.)
Sekretaris


(  H. Martono S.Tp               )







PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
DPRD KABUPATEN SLEMAN

Copy of PAN-LOGO

TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH 
TENTANG :
           
1.      TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH.
2.      IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI


SLEMAN, 15 JULI 2013

Rabu, 24 April 2013

Tanggapan FPAN DPRD Sleman atas LKPJ Bupati sleman 2012

 
TANGGAPAN FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL DPRD KABUPATEN SLEMAN
TERHADAP  LKPJ BUPATI SLEMAN 2012

Bismilahirohmanirrohim,
Assalamulaikum, Wr.Wb.
Yang terhormat Pimpinan Rapat Paripurna,
Syukur Alhamdulillah, kita haturkan ke hadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmad, taufik , hidayah-Nya yang diberikan kepada kita sekalian sehingga kita dapat diperkenankan untuk dapat hadir dalam rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Tanggapan Fraksi terhadap LKPJ Bupati Sleman 2012. Salam serta sholawat semoga selalu tercurah kepada Baginda junjungan Nabi Besar kita Rosulullah Muhammad SAW, beserta seluruh keluarga, sahabat juga kepada kita sekalian sebagai umatnya yang Insya Allah akan mendapatkan safaatnya di hari akhir nanti.
Diawal penyampaian Tanggapan Fraksi terhadap LKPJ Bupati 2012, kami menyampaikan selamat menempuh Ujian Nasional kepada siswa SMA/SMK/MA se - Kabupaten Sleman, semoga seluruh komponen yang terkait mulai dari siswa, orang tua, guru, kepala sekolah, Dinas Pendidikan, Pemerintah Daerah tetap menjunjung tinggi komitmen untuk menegakkan kejujuran dalam rangka meraih hasil UN yang unggul. Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Daerah yang telah mempersiapkan dengan baik pelaksanaan UN pada hari pertama dan semoga tetap terjaga sampai akhir pelaksanaan. 
Terkait dengan peristiwa Lapas Cebngan FPAN menghimbau kepada segenap masyarkat Sleman untuk senantiasa menciptakan kondisi Sleman yang kondusif, tentram .
 Selanjutnya akan kami bacakan Penyampaian Tanggapan Fraksi terhadap LKPJ Bupati Sleman 2012 yang terangkum dalam catatan-catatan sebagai berikut :

Pendahuluan
 Hadirin Sidang paripurna yang kami Hormati
Setelah melihat dan membaca laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati tahun anggaran 2012 kami Fraksi Partai Amanat Nasional secara umum bisa memahami dan memaklumi dari maksud arah laporan Bupati mengenai apa yang telah diperbuat ,direalisasikan sesuai dengan program-progam yang telah tersusun dalam dokumen penting yang berupa APBD pada tahun 2012 yang lalu.Dalam hal ini Bupati beserta seluruh Staf dan jajaranya secara maksimal berupaya agar program apa yang telah tertuang dalam APBD dapat direalisasikan dan diwujudkan nyata dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Kami Fraksi Partai Amanat Nasional memberikan Apresiasi kepada pemerintah Daerah atas keseriusanya dalam hal tersebut diatas.Secara angka peningkatan – peningkatan yang terkait dengan masalah ekonomi,pendidikan,keamanan dan sebagainya cukup lumayan menggembirakan,tetapi harapan kami dengan capaian awal ini semua jangan sampai menjadikan kita lengah untuk upaya meningkatkan target-target capaian di bidang yang lain yang juga sangat penting dalam rangka menjaga kestabilan kehidupan masyarakat missal tentang keamanan,kenyamanan lingkungan,keseimbanga alam dan sebagainya.Melihat dari beberapa aspek tersebut kami Fraksi PAN memberikan tanggapan-tanggapan sebagai berikut.

PEMBAHASAN
        Terkait dengan Perijinan,Kabupaten sleman merupakan daerah yang menjadi incaran banyak pihak termasuk para Investor untuk menanamkan modalnya karena letak yang cukup strategis untuk mengembangkan usahanya terlebih dibidang Property dan juga restoran.Kami tentu mendukung karena baik secara langsung maupun tidak langsung bisa menambah pendapatan masyarakat. Tetapi perlu diketahui di Sleman ini agak terkenal bahkan sudah terkenal mengenai ijin terlalu rumit,bertele-tele dan ujung-ujungnya adalah beaya mahal,bukan berarti mendahului bahwa Eksekutif kira-kira akan menjawab bahwa semua sesuai prosedur,hati-hati dan sudah sesuai tariff tetapi Ironisnya banyak terjadi persoalan yang muncul di masyarakat yang awalnya disebabkan persoalan perijinan,pernyataanya adalah sesuai prosedur atau procedural tetapi banyak para investor yang belum memenuhi persyaratan ijinya tetapi sudah memulai kegiatanya ini menurut kami sangat Ironis, tidak baik dan harus segera dihentikan.
     Terkait dengan Tata pemerintahan, kami sering mendengar berbagai komentar yang juga menjadi masukan tentang Identitas dan informasi public tentang sleman bahwa sleman ini minim akan informasi mengenai tanda batas wilayah terlebih batas antar Propinsi yang diwujudkan dalam bentuk tulisan-tulisan yang menempel di Gapura batas,mungkin ini dianggap sepele tapi sebenarnya ada nilai kewibawaan daerah yang sebenarnya cukup berharga,hampi-hampir hanya sleman saja yang tidak memiliki tanda atau Gapura batas dibandingkan dengan daerah-daerah yang lain,mengapa demikian ?
Fraksi kami memandang bahwa mengenai tanda batas ini perlu diadakan dan segera diprogramkan.

     Mengenai perawatan jalan ,semenjak sleman menjadi sumber batu dan pasir akibat adanya erupsi merapi beberapa tahun yang lalu maka beribu ribu kendaraan dengan muatan yang melebihi kapasitas lalu lalang melewati akses jalan dari tempat sumber-sumber material tersebut menuju ke daerah-daerah
Baik diwilayah sleman sendiri maupun keluar Daerah.Satu sisi itu memang menguntungkan bagi sleman terkait dengan kegiatan agar kondisi sungai segera normal kembali dan juga bagi masyarakat kit kita yang bisa memanfaatkan,akan tetapi harus kita sadari bahwa akibat dari itu semua kondisi jalan yang ada di kabupaten sleman yang secara routin dilewati kendaraan tersebut menjadi rusak parah bahkan hancur yang mengakibatkan terganggunya kenyamanan masyarakat yang menggunakan jalan tersebut,mereka tidak menikmati hasil dari akibat erupsi merapi tersebut tapi justru menerima efek negatifnya.Fraksi kami berharap hal ini harus menjadi perhatian serius dari aparat pemerintah Daerah kabupaten Sleman.
    Terkait dengan capaian upaya penanganan pengentasan kemiskinan,sudah menjadi kenyataan bahwa kemiskinan itu menjadi hal yang merupakan garapan Prioritas bagi kita sekalian agar masyarakat segera terbebas dari kesenjangan kesejahteraan yang diakibatkan karena kemiskinan,tetapi tentu kita hanya memiliki kemampuan untuk berusaha mengurangi stau setidaknya meminimalisirnya. Upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman terkait hal ini seperti yang dilakukan di tahun anggaran 2012 yang lalu perlu kami memberikan Apresiasi positif dan terus mendorong karena ini bukti nyata sifat dan rasa kemanusiaan pemerintah sangat tinggi,untuk itu Fraksi kami mengusulkan agar ditahun-tahun berikutnya komitmen ini semakin dikuatkan karena siapa yang peduli dan komitmen membantu orang-orang miskin Alloh Insya Alloj akan meng kayakan kita,dan satu hal yang penting bahwa salah satu cirikhas keberhasilan pemerintahan adalah menurunya secara significant kemiskinan di daerah tersebut.Kami berharap angka-angka yang disajikan adalah angka real tidak dibuat-buat sehingga bias menjadi data yang valid dan menjadi pijakan untuk menjadi obyek garapan yang berkelanjutan bagi pemerintah untuk dengan serius merealisasikan program penanggulangan kemiskinan tersebut.
      Terkait dengan pendapatan Asli Daerah, Fraksi kami mendorong atas upaya pencapaian target PAD yang telah ditargetkan dan Alhamdulillah semakin waktu PAD kita semakin ada kenaikan yang cukup significant.Namun demikian kami mendorong agar upaya penggalian potensi PAD terus selalu dilakukan dengan melibatkan para ahli yang pedulu untuk menggali potensi PAD yang masih memungkinkan dikabupaten sleman,akan tetapi Fraksi kami juga memningatkan bahwa uapaya meningkatkan PAD jangan sampai menambah beban masyarakat semakin tinggi dan juga jangan sampai menyebabkan terganggunya hak-hak masyarakat yang mestinya dimiliki.Misal dengan upaya peningkatan pendapatan dari parker tapi menyebabkan kemacetan diberbagai titik di sleman ini yang disebabkan kesemrawutan perpakiran sehingga mengganggu masyarakat pengguna jalan yang mau lewat,untuk iti Fraksi kami meminta agar Instansi terkait perlu selalu mengadakan pengecekkan lapangan atau survey bagaimana yang sesungguhnya terjadi dilapangan agar punya data data tentang hal tersebut yang harapan kami kemudian ada langkah nyata dan serius menangani masalah ini.

Hadirin peserta rapat paripurna yang berbahagia
     Demikian pandangan umum Fraksi kami yang bisa kami sampaikan semoga ini semua bisa menjadikan tambahan evaluasi bagi pemerintah daerah terkait dengan penyelenggaran pemerintahanya ditahun yang lalu dan kemudian dijadikan pijakan pelaksanaanya ditahun yang berikutnya,harapan kami semakin tahun semakin baik dan mudah2an Alloh meridloi upaya kita dan menjadikan upaya-upaya baik kita menjadi amal sholeh kita bersama, Aamiin yaa Robbal ‘Alamiin.
Wassalamualaikum wr.wb

                                                                              Sleman, 17 April 2012

FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN SLEMAN
                              Ketua Fraksi                                       Juru  Bicara


                              Nurhidayat, Amd                                H. Martono, Stp

Rabu, 06 Februari 2013




Pandangan Umum FPAN Raperda BUM Des & Usaha Pertambangan Mineral Bukan logam dan Batuan



PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL DPRD KABUPATEN SLEMAN
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH  BADAN USAHA MILIK DESA DAN
USAHA PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Bismilahirohmanirrohim,
Assalamulaikum, Wr.Wb.
Yang terhormat Pimpinan Rapat Paripurna,
Syukur Alhamdulillah, kita haturkan ke hadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmad, taufik , hidayah-Nya yang diberikan kepada kita sekalian sehingga kita dapat diperkenankan untuk dapat hadir dalam rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Tanggapan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Badan Usaha Milik Desa dan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Salam serta sholawat semoga selalu tercurah kepada Baginda junjungan Nabi Besar Rosulullah Muhammad SAW, beserta seluruh keluarga, sahabat juga kepada kita sekalian sebagai umatnya serta kepada orang-orang yang mengikuti jejak dan petunjuk beliau sampai hari pembalasan. yang Insya Allah akan mendapatkan safaatnya di hari akhir nanti
Hadirin Yang Berbahagia.
            Jika kita memperhatikan dan menelaah rangkaian peristiwa yang terjadi yang terjadi di negeri ini banyak peristiwa yang membuat kita terhenyak betapa banyak kita dipertontonkan di berbagai media ketika perkataan sudah tidak lagi memiliki makna hanya sebatas uraian aksara kosong tanpa makna, perbuatan yang tidak lagi mempunyai ruh kebaikan, naudzubillah hi mindzalikk,  semoga kita yang hadir di sini dan masyarakat Sleman pada umumnya semua masih diberikan sedikit  cahaya  pencerahan yang membimbing kita kepada kesejatian Ilahi Rabbi. Semoga kita terhindar dari menjadi hamba-hamba sebagaimana yang Allah berfirman dalam (QS. Al Isra : 16) " dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu ( supaya mentaati Allah ) tetapi mereka melakukan kedurhakaa dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan ( ketentuan Kami), kemudian kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya." .
            Semoga Allah SWT masih berkenan memberikan kekuatan dan ridho kepada kita hamba-hakmbaNya yang lemah ini untuk bisa terhindar dari hal-hal yang sedemikian. Amin.
I.        Pendahuluan
Dalam era reformasi sekarang ini, peran dan fungsi Lembaga Legislatif dituntut lebih responsif dan strategis dalam menciptakan suatu tatanan kebijakan publik. DPRD sebagai lembaga yang mendapatkan mandat dan legitimasi dari rakyat, harus mampu menciptakan tatanan kebijakan yang merupakan representasi dari aspirasi masyarakat. Jika DPRD bisa mengoptimalkan fungsi dan peran dalam membuat kebijakan yang aspiratif, tidak hanya mengakomodir kepentingan pemerintah daerah saja tetapi juga mengakomodir keinginan berbagai golongan dalam masyarakat.
Peraturan Daerah yang merupakan output kebijakan yang dihasilkan DPRD dan Pemerintah Daerah, seharusnya tidak hanya berfungsi mengatur masyarakat namun memiliki fungsi strategis yang lain yaitu memberikan perlindungan terhadap hak – hak masyarakat, merupakan sarana perubahan sosial masyarakat dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat.
Selanjutnya akan kami bacakan Penyampaian Tanggapan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Badan Usaha Milik Desa dan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. yang terangkum dalam catatan-catatan sebagai berikut :
II.          Pencermatan terhadap dua Raperda
A.    Badan Usaha Milik Desa
Raperda Badan Usaha Milik Desa ini adalah merupakan sebuah lembaga ekonomi desa berupa Badan yang bersifat strategis di masyarakat karena akan mendorong tumbuhnya kegiatan jiwa kewirausahaan masyarakat desa untuk tujuan peningkatan tinkat perekonomian warga , artinya disini diperlukan pengelolaan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.  Sebagai lembaga ekonomi pedesaan yang menyentuh kebutuhan masyarakat bawah tidak hanya berorientasi pada profit dan deviden semata tetapi juga berperan sebagai lembaga sosial dalam kontek ekonomi.
Niatan yang baik dari lahirnya BUM Des ini harus terus diawasi bersama antara pemerintah dengan masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama semisal BUM Des ini hanya menjadi tempat untuk mendapatkan fasilitas bagi segelintir aparatur desa dan justru mengabaikan kepentingan besar untuk peningkatan perekonomian warga.
1.       Terkait dengan pengisian Direktur BUM Des, FPAN meminta untuk diperjelas dalam aturan rekruitmentnya, jika dimungkinkan agar tidak berada segaris dengan kepala Desa ( dalam artian tidak ada kaitan secara kekeluargaan langsung dengan kepala Desa yang menjabat )
2.       Pasal 10 huruf b  terkait tim perumus ART yang melibatkan golongan miskin/kurang mampu dan perempuan, bagaimakaha mekanismenya? Dan bagaimana proses penentuan siapa saja yang terlibat, mohon dijelaskan.
3.       FPAN mengusulkan agar usaha yang terkait dengan ekonomi kreatif juga dimasukkan dalam Raperda BUM Des ini sebagai salah satu usaha karena di Sleman sangat potensial akan hal ini.
4.       Pasal 13 ayat 1 huruf b Modal BUMdes dari tabungan masyarakat merupakan simpanan masyarakat, mohon dijelaskan dan apa keuntungan bagi masyarakat dengan penyertaan modal BUM Des dari tabungan masyarakat ini/
5.       Terkait Pasal 4, perlu ditambahkan tentang kejelasan bentuk badan hukumnya seperti koperasi atau apa? Mohon dijelaskan.
6.       Pasal 8, dalam penyusunan AD dan ART perlu ditambahkan tentang pola pengawasan pengelolaan BUMDes sebagai bentuk kontrol terhadap pengelola.
7.       Pasal 11, dalam merumuskan jenis bidang usaha BUMDes harus disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan masyarakat desa serta tidak berdampak langsung terhadap keberadaan bidang usaha yang sudah ada.
8.       Pasal 13, terkait dengan modal BUMDes perlu dirumuskan standar yang jelas berapa kapital modal dari Pemerintah Desa dan berapa batasan modal yang bisa dibimpun dari masyarakat. Apa dasar penetapan 51% modal Pemerintah Desa? Mohon dijelaskan.
Setelah BUMDes terbentuk, F-PAN mengusulkan ada ruang agar masyarakat bisa turut memberikan pengawasan terhadap pengelolaannya. 
9.       Terkait dengan kerja sama antara BUMDes dengan fihak ketiga harus dirumuskan formulasinya secara detail sehingga aspek pengaturan, pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Daerah bisa tercipta.

B.    Raperda Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Terkait dengan Raperda ini Fraksi kami  memandang bahwa hal yang juga harus diperhatikan adalah untuk menjaga aspek ekologi lingkungan hidup yang ada disekitarnya dan juga keberlangsungan pembangunan baik terkait Sleman sebagai penyangga air di Jogjakarta mapun keberlangsungan pembangunan secara jangka panjang.  
Aspek lain yang juga krusial adalah perluya reklamasi didaerah yang dilakukan proses penambangan,  untuk itu Petunjuk Teknis yang benar-benarmampu mengendalikan luasan area penambangan dan zonasi daerah mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan dengan memperhatikan ketebalan maupun ketersesiaan deposit material yang ada.
Terkait dengan Raperda  ini FPAN memberikan beberapa catatan :
1.   Terkait  penulisan judul Raperda dari Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan diganti dengan Usaha Pertambangan Mineral Batuan  dan Bukan Logam ,  hal ini sesuai dengan kaidah penulisan Bahasa Indonesia.
2.   Pasal 8, ayat 3  dalam raperda ini diatur bahwa WPR ( wilayah Pertambangan Rakyat ) ditetapkan oleh Bupati setelah berkonsultasi dengan DPRD dengan Perbup, padahal menurut UU no. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara materi ini harusnya dijabarkan di dalam Peraturan Daerah, buka didelegaikan ke peraturan yang lebih rendah,  terkait hal ini mohon dijelaskan.
3.   Dalam pasal 26 ada tambahan ayat tentang luasan Pertambangan Rakyat, kami meminta agar disuaikan dengan kondisi riil yang ada di lapangan.  IUP
4.   FPAN merekomendasikan agar secepatnya eksekutif menyusun Perda Induk tentang Pengelolaan Mineral B atuan dan Bukan Logam.
5.   Berdasarkan pengalaman tentang Peraturan Bupati yang belum efektif dalam pelaksanaannya, maka FPAN merekomendasikan agar Bupati segera mengeluarkan Perbup tentang hal tersebut dan selanjutnya FPAN meminta dengan sangat agar Bupati mengawal Perbup tersebut dengan sebaik-baiknya.
6.   FPAN  mengharap agar jangan sampai terjadi tabrakan antara Perda Pertambangan Miniral Bukan Logam dan Batuan ini dengan Perda RTDRW ( Rwncana Defintif  Tata Ruang Wilayah ).
7.   Dengan menjamurnya depo-depo pasir yang ada di wilayah kabupaten Sleman, FPAN menanyakan bagaimakah status keberaadaanya dan berapakah jumlah depo yang ada dan tercatat oleh Dinas ESDM?, mohon dijelaskan.
III.     PENUTUP
Demikianlah Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional yang dapat kami sampaikan,  besar harapan kami bisa menjadikan masukan yang positif bagi Pemerintah Kabupaten Sleman dan semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita untuk berbuat yang terbaik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas amanah yang kita terima serta semoga kita termasuk orang yang beruntung yaitu orang yang masa depannya lebih baik dari hari ini. 
Mari bersama kita songsong semangat untuk melakukan hanya yang terbaik serta seantiasa memberikan semangat serta memancarkan haraPAN bagi seluruh warga Sleman untuk mewujukan Sembada yang sebenar-benarnya.
Amin
Sleman 7 Februari 2013
Fraksi Partai Amanat Nasional
DPRD Sleman
Ketua

(Nurhidayat, A.Md.)
Sekretaris

(  H. Martono S.Tp             )