Minggu, 07 Oktober 2012



PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL DPRD SLEMAN
TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG :
PERIZINAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
PENGELOLAAN PASAR KABUPATEN


Bismillahirohmannirrohim,
Assalamu’alaikum Wr.Wb,
Yang kami hormati pimpinan Sidang Paripurna,
Yang kami hormati Bupati Sleman,
Yang kami hormati pimpinan DPRD Kabupaten Sleman,
Yang kami hormati para jajaran Pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman,
Yang kami hormati, rekan-rekan Anggota Dewan, para tamu undangan serta rekan rekan pers, yang berbahagia,
          Perkenankanlah kami juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional Kabupaten Sleman, menyampaikan Pandangan Umum Fraksi kami mengenai dua Raperda yaitu perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta Pengelolaan pasar kabupaten.
Namun sebelumnya marilah kita sebagai insan yang beriman,  untuk selalu memanjatkan puji syukur kita kehadirat Tuhan yang Maha Kuasa, Allah SWT, atas segala limpahan Rahmat Taufik dan Hidayah-Nya yang telah dicurahkan kepada kita sekalian, sehingga kita dalam kondisi sehat wal afiat, tanpa kurang suatu apapun, untuk bersama menghadiri acara Pandangan Umum Fraksi terhadap kedua Raperda tersebut.
          Selanjutnya dalam kesempatan ini Fraksi PAN ingin mengucapkan selamat memenuhi Panggilan Allah untuk semua jama’ah Haji Kabupaten Sleman 1433 H yang salah satu adalah saudaa kami Martono STP  untuk menjadi Tamu Allah di Madinah dan Makkah Al Mukaromah semoga diberikan kemudahan dalam menjalankan semua rukun dan sunnahnya sehingga menjadi Haji yang Mabrur karena tidak ada balasan lain yang layak selain Jannah,  Allahuma amin....

Selanjutnya Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional kami sampaikan sebagai dengan sistematika sebagai berikut :
I.                Pendahuluan
II.             Pembahasan Materi
III.          Penutup 


I.        PENDAHULUAN
Fraksi PAN memandang bahwa ke dua rancangan peraturan Daerah ini sangatlah strategis dan diharapkan mampu memberikan perlindungan, pemberdayaan, fasilitasi  di bidang perpasaran perbelanjaan serta kemitraan dalam hasil produk produk UMKM di setiap toto jejaring waralaba, dengan demikian tentunya akan menjadikan masyarakat lebih berdaya guna, mengoptimalkan hasil UMKM, mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Namun perlu diwaspai bersama ini perlu ketegasan semua pihak terutama Pemerintah Daerah untuk menegakan peraturan Daerah ini sehingga bisa berjalan dengan optimal, perlunya kerja sama antar SKPD dan harmonisasi antar pelaku usaha baik pasar toko tradisional maupun jejaring waralaba.
Dalam hal pengelolaan pasar kabupaten, sangat dimungkinkan Pemda untuk melakukan peningkatan sarana prasarana yang tersedia sehingga, kesan pasar tradisianal tidak kumuh, penataan ruang yang memadai, kebutuhan tempat sampah, jalur aktifitas keluar masuk pasar,

Saat ini yang berkembang di masyarakat khususnya permasalahan sosial ekonomi  dengan terjadinya konflik kepentingan antara ekonomi  rakyat berupa ekonomi  tradisional yang diwakili oleh kegiatan eonomi yang diwadahi dalam pasar tradisional atau toko warung tradidional yang dikelola secara konvensional dan denngan modal yang sangat terbatas, di sisi lain harus berhadapan dengan munculnya kegiatan ekonomi modern yang diwadahi dalam toko modern, mini market, super market dll yang dikelola dengan cara modern dan didukung dengan modal yang hampir tak terbatas. Fraksi kami menilai bahwa pertumbuhan Pasar Modern, mulai dari hypermarket, supermarket sampai minimarket mengalami peningkatan yang luar biasa.
              Bila dibiarkan akan mengancam keberadaan Pasar tradisional yang menjadi muara dari produk lokal, dan pada akhirnya maka aktifitas perekonomian tradisional akan tidak dapat dijamin keberlangsungannya yang dampaknya masyarakat pedagang tradidional akan mengalami pelemahana bahkan bisa jadi pengangguran.
    Kondisi riil yang ada dilapangan adalah permasalahan yang kini dihadapi sangatlah dilematis karena disatu sisi kita wajib melindungi keberadaan pasar tradisional agar tetap eksis dan dapat dijamin keberlanjutan kegiaan perekonomiannya sementara disisi lain kita juga butuh kehadiran toko modern dalam rangka membangun daerah.
                        Fakta di lapangan terkadang pemerintah daerah kesulitan  mengontrol dan mengendalikan pengembangan pasar modern. Sebagai contoh, pejabat pemberi ijin di kabupaten tidak tahu bahwa beberapa toko yang meminta ijin membuka tokonya dengan berbagai nama badan usaha, setelah terwujud ternyata yang muncul toko dari kelompok jejaring tertentu. Demikian pula dengan berapa jumlah toko yang ideal dalam sebuah kawasan.
Persoalan yang muncul adalah bagaimana dapat dirumuskan peraturan daerah yang dapat menjadi solusi bagi permasalahn tersebut, dalam artian peraturan yang dapat mrnjamin keberadaan pasar tradisional dan keberlanjutan kegiatan ekonominya namun juga dapat mengendalikan ekonomi modern yang diwadahi dalam toko modern. Sudah banyak kios di pasar tradisional yang harus tutup karena sulit bersaing dengan pasar modern. Data dari Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional Seluruh Indonesia (APPSI) pada tahun 2005 seperti dikutip website Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan, bahwa sekitar 400 toko di pasar tradisional harus tutup usaha setiap tahunnya. Jumlah ini kemungkinan akan terus bertambah seiring kehadiran pasar modern yang kian marak. Kondisi semacam ini tentu sungguh memprihatinkan.
    Pasar tradisional  memiliki beberapa kelebihan yang tidak dimiliki pasar modern. Diantaranya adalah masih adanya kontak sosial saat tawar menawar antara pedagang dan pembeli. Tidak seperti pasar modern yang memaksa konsumen untuk mematuhi harga yang sudah dipatok. Bagaimanapun juga pasar tradisional lebih menggambarkan denyut nadi perekonomian rakyat kebanyakan. Di sana, masih banyak orang yang menggantungkan hidupnya, dari mulai para pedagang kecil, kuli panggul, pedagang asongan, hingga tukang becak. Harus ada aturan tata ruang yang tegas yang mengatur penempatan pasar tradisional dan pasar modern. Misalnya tentang berapa jumlah hypermarket yang boleh ada untuk setiap wilayah di satu kota. Lalu berapa jarak yang diperbolehkan dari pasar tradisional jika pengusaha ingin membangun supermarket.Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi ancaman kebangkrutan pada pasar tradisional akibat kepungan pasar modern yang tidak terkendali, dan memberikan wahana persaingan yang sehat antara keduanya. Hal lain yang mungkin perlu dilakukan adalah merubah “wajah” pasar tradisional agar bisa lebih nyaman dan teratur.
              Rumusan Perda yang diharapkan adalah dapat membangun iklim sinergisitas antara kedua komponen tersebut diatas untuk dapat tercapainya sinergisitas tersebut maka diperlukan sistem aturan yang dapat menjamin adanya kemitraan antara kedua komponen tersebut.  Pentingnya untuk mendapatkan kemitraan tersebut harus memenuhi kriteria kesetaraan dan saling menguntungkan, hal ini harus termuat  dalam pasal dan  ayat sehingga rumusan rumusan aturan yang dibuat ini harus bersifat antisipatif, jangan sampai terjadi jika ada persoalan dilapangan  diselesaikan dengan kebijakan karena hal ini akan banyak menimbulkan dampak yang kurang baik. 
              Konsistensi antara satu hati, satu tekad dan satu perbuatan sebagai bentuk Kesadaran untuk memberikan perlindungan serta penguatan terhadap pasar tradisional tanpa diskriminasi terhadap toko modern  itu haruslah menjadi komitmen kita bersama dan tidaklah berhenti hanya dalam semboyan kosong tanpa makna.



II.     PEMBAHASAN

Penyusunan Peraturan Daerah tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dilatarbelakangi oleh semangat untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Sleman.  Agar dihasilkan norma yuridis yang sesuai dengan kebutuhan maka dalam proses legislasi dibutuhkan sudut pandang yang holistik dan integral dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Pancasila sebagai rechtside (cita hukum) yang menjadi sumber dan kaidah penuntun hukum.
Fraksi PAN dalam Ranperda ini memberikan beberapa catatan-catatan kritis terkait dengan hal tersebut :
·       Pasal 7 Ayat 1, huruf c    aspek kemitraan UMKM dan toko modern diwajibkan mengeluarkan CSR ( Corporate Social Responsibility) dalam pasal ini tidak muncul. Terkait dengan hal itu FPAN mendorong agar hal ini muncul dalam pasal atau minimal dimasukkan dalam penjelasan.
·       Pasal 11 terkait aspek rasio pelayanan minimarket dimana terdapat rasio 1 minimarket dibanding 4000 penduduk,  dalam hal ini Fraksi kami memandang bahwa sangat tidaklah menguntungkan bagi pasar tradisional.  Jumlah penduduk Sleman sebesar 1 juta  dibagi rasio 4000 akan ada 250 toko modern, hal ini akan mematikan pasar tradisional, untuk itu Fraksi PAN mohon untuk ditinjau kembali.
·       Pasal 17 terkait perijinan terkait dengan sistem dan prosedur perijinan usaha toko modern merupakan finalisasi dari berbagai perizinan yang sudah ada ( IPT, IMB, SIUP dll), harapannya antara satu denganyang lain harus sinkron.
·       Pemda harus segera mengoptimalkan kios kios yang masih kosong, sehingga dapat beroperasi sesuai Perda
·       Meminta kepada Pemda untuk mengoptimalkan asset asset daerah yang masih banyak tidak bermanfaat seperti : pasar agro bisnis, pasar manggung, pasar kuliner dan lainya yang kelihatan tidak berfungsi dan tidak terawat
·       Meminta kepada SKPD terkait untuk menertibkan munculnya pasar pasar tiban di setiap pasaranya yang mengganggu jalur transportasi
·       Perlu dikaji terkait dengan maraknya pasar pasar tiban tersebut dengan berbagai analisis, bila perlu dibuat area tersendiri yang disediakan sehingga aktivitas ekonominya menjadi tetap semisal pasar barang bekas ataupun klitikan
·       Dalam memberikan rasa nyaman kepada para pelaku pasar tradisional, perlu penataan bahkan iventarisasi para pelaku disetiap pasar tardisional seperti kartu anggota tetap
·       Mengingat sangat padatnya aktifitas pasar, perlu adanya jaringan hydrant untk mengantisipasi bahaya kebakaran
·       Mengingat perkembangan ekonomi yang cukup pesat, perlu dipertimbangkan sistim penglolaan pasar daerah melibatkan pihak ke tiga
·       Dalam hal perijinan pusat perbelanjaan dan toko modern, fraksi PAN meminta perlunya sosialisasi yang dihadiri minimal 40 perwakilan KK atau beradius minimal 100 m’ dari usaha yang akan diperuntukan.
·       Dalam hal berdirinya minimarket non waralaba dan cabang tetap harus diberi jarak dari pasar tradisional minimal 200 m’ dan tidak dibatasi
·       Dalam rangka memberikan pembelajaran dan kepatuhan administrasi minimarket non cabang dan waralaba jam operasional selama 24 jam, tetap mengajukan permohonan, hal ini untuk dijadikan dasar ineventarisasi dan melakukan pengawasan bila mana terjadi sesuatu hal yang menyalahi aturan
·       Dalam hal juknis dari implementasi Perda apabila telah ditetapkan atau dalam hal ini perlunya Perbub, maka harus dibuat secara jelas dan tegas
·       Dalam hal recruitment pegawai atau karyawan mengutamakan tenaga kerja local sesuai dengan kompetensi yang dimiliki yang dibuktikan dengan kartu kependudukan KK ataupun KTP
·       Dalam rangka memberdayakan potensi produksi UMKM, maka diwajibkan toko modern dan minimarket waralaba untuk  mengakomudasi sedikitnya 10 % produk UMKM Kabupaten Sleman
·       Perlunnya fasilitasi Pemerintah Daerah atau SKPD terkait dalam hal kemitraan pada setiap toko modern, minimarket, waralaba berupa pendampingan sehingga sistim pembayaran atau listingrum tidak memberatkan pelaku UMKM
·       Terhadap semua minimarket, toko medern, waralaba yang sudah berdiri (existing) namun dikemudian hari tidak sesuai dengan Perda yang ditetapkan, maka Pemda harus menolak perpanjangan ijin usaha, dan bila dimungkinkan Pemda memberikan solusi daerah lain yang masih memungkinkan dengan berdasarkan maping atau zonase yang telah dibuat oleh Pemerintah Daerah
·     Mengingat banyaknya warga Sleman sebagai pelaku UMKM, seperti hasil produksi rumah tangga yang belum layak jual, karena kemasan, hygynitas, bahkan sistim menegementnya, maka Pemda harus melakukan pembinaan supaya siap bersaing dengan yang lainya.
·     Pasal 8 ayat 1 terkait penyediaan fasilitas bangun FPAN meminta penjelasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf  b yang dimaksud dengan bangunan kios dan los dibuat dengan ukuran standar luas, b ( pasal 8 ayat 1 huruf a ), parameter atau ukuran seberapa luaskah ukuran tersebut jika mungkin disebutkan patokan ukuranya?
·     Pasal 21,  Fraksi PAN mendorong ditambah satu ayat yang memuat tentang sanksi tentang pelanggaran yang terdapat pada ayat 2.  Ayat 3 disarankan berbunyi “ setiap pedagang atau badan yang terlambat melakukan daftar ulang SITU diberikan peringatan tertulis atau bentuk sanksi administratif yang lain”.
·     Fraksi PAN mendorong kedepan lembaga yang mengurus pasar di Sleman tidak ditangani oleh Dinas tapi oleh perusahaan Daerah karena berdasarkan kajian dan penelitian serta komparasi dibeberapa daerah ternyata jika dikelola oleh Perusahaan Daerah ternyata lebh menguntungkan.

III.  PENUTUP
Konsistensi antara satu hati, satu tekad dan satu perbuatan sebagai bentuk Kesadaran untuk memberikan perlindungan serta penguatan terhadap pasar tradisional tanpa diskriminasi terhadap toko modern  itu haruslah menjadi komitmen kita bersama dan tidaklah berhenti hanya dalam semboyan kosong tanpa makna dan konsistensi itulah yang dapat dilihat apakah kita termasuk tolok ukur yang jelas akan komitmen tersebut.
FPAN mengingatkan bahwa persoalan ini menyangkut hajad hidup orang banyak, maka kami meminta untuk Pemda menyiapkan konsep pengelolaan Pasar Kabupaten dan pengendalian menjamurnya mini market dan waralaba, dengan berbagai program kegiatan untuk bisa mendukung optomalisasi dari Perda tersebut, termasuk team pelaksana evaluasi dan penegakan perda, sehingga bisa berjalan dengan efektif dan maksimal. Fraksi PAN mendorong agar Bupati secepatnya mengeluarkan peraturan Bupati.
Demikianlah Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional yang dapat kami sampaikan, besar harapan kami bisa menjadikan masukan yang positif bagi Pemerintah Kabupaten Sleman. Amin
Sleman 8 Oktober 2012

Fraksi Partai Amanat Nasional
DPRD Sleman
Ketua


(NURHIDAYAT, A.Md.)
Juru Bicara


(  IR.H. NOOR SASONGKO               )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar