PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL DPRD
SLEMAN
TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG :
PERIZINAN PUSAT PERBELANJAAN DAN
TOKO MODERN
PENGELOLAAN PASAR KABUPATEN
Bismillahirohmannirrohim,
Assalamu’alaikum Wr.Wb,
Yang kami hormati pimpinan
Sidang Paripurna,
Yang kami hormati Bupati
Sleman,
Yang kami hormati pimpinan
DPRD Kabupaten Sleman,
Yang kami hormati para
jajaran Pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman,
Yang kami
hormati, rekan-rekan Anggota Dewan, para tamu undangan serta rekan rekan pers,
yang berbahagia,
Perkenankanlah
kami juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional Kabupaten Sleman, menyampaikan
Pandangan Umum Fraksi kami mengenai dua
Raperda yaitu perizinan
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta Pengelolaan pasar kabupaten.
Namun sebelumnya marilah
kita sebagai insan yang beriman, untuk
selalu memanjatkan puji syukur kita kehadirat Tuhan yang Maha Kuasa, Allah SWT,
atas segala limpahan Rahmat Taufik dan Hidayah-Nya yang telah dicurahkan kepada
kita sekalian, sehingga kita dalam kondisi sehat wal afiat, tanpa kurang suatu
apapun, untuk bersama menghadiri acara Pandangan Umum Fraksi terhadap kedua Raperda tersebut.
Selanjutnya dalam kesempatan ini
Fraksi PAN ingin mengucapkan selamat memenuhi Panggilan Allah untuk semua jama’ah
Haji Kabupaten Sleman 1433 H yang salah satu adalah saudaa kami Martono
STP untuk menjadi Tamu Allah di Madinah
dan Makkah Al Mukaromah semoga diberikan kemudahan dalam menjalankan semua
rukun dan sunnahnya sehingga menjadi Haji yang Mabrur karena tidak ada balasan
lain yang layak selain Jannah, Allahuma
amin....
Selanjutnya
Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional kami sampaikan sebagai dengan
sistematika sebagai berikut :
I.
Pendahuluan
II.
Pembahasan Materi
III.
Penutup
I.
PENDAHULUAN
Fraksi PAN
memandang bahwa ke dua rancangan peraturan Daerah ini sangatlah strategis dan
diharapkan mampu memberikan perlindungan, pemberdayaan, fasilitasi di bidang perpasaran perbelanjaan serta
kemitraan dalam hasil produk produk UMKM di setiap toto jejaring waralaba,
dengan demikian tentunya akan menjadikan masyarakat lebih berdaya guna,
mengoptimalkan hasil UMKM, mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Namun perlu
diwaspai bersama ini perlu ketegasan semua pihak terutama Pemerintah Daerah
untuk menegakan peraturan Daerah ini sehingga bisa berjalan dengan optimal,
perlunya kerja sama antar SKPD dan harmonisasi antar pelaku usaha baik pasar
toko tradisional maupun jejaring waralaba.
Dalam hal pengelolaan pasar kabupaten, sangat dimungkinkan Pemda untuk
melakukan peningkatan sarana prasarana yang tersedia sehingga, kesan pasar
tradisianal tidak kumuh, penataan ruang yang memadai, kebutuhan tempat sampah,
jalur aktifitas keluar masuk pasar,
Saat ini yang berkembang di masyarakat khususnya permasalahan sosial
ekonomi dengan terjadinya konflik
kepentingan antara ekonomi rakyat berupa
ekonomi tradisional yang diwakili oleh
kegiatan eonomi yang diwadahi dalam pasar tradisional atau toko warung
tradidional yang dikelola secara konvensional dan denngan modal yang sangat
terbatas, di sisi lain harus berhadapan dengan munculnya kegiatan ekonomi
modern yang diwadahi dalam toko modern, mini market, super market dll yang
dikelola dengan cara modern dan didukung dengan modal yang hampir tak terbatas.
Fraksi kami menilai bahwa pertumbuhan Pasar Modern, mulai dari hypermarket,
supermarket sampai minimarket mengalami peningkatan yang luar biasa.
Bila dibiarkan akan
mengancam keberadaan Pasar tradisional yang menjadi muara dari produk lokal,
dan pada akhirnya maka aktifitas perekonomian tradisional akan tidak dapat
dijamin keberlangsungannya yang dampaknya masyarakat pedagang tradidional akan
mengalami pelemahana bahkan bisa jadi pengangguran.
Kondisi riil yang ada dilapangan
adalah permasalahan yang kini dihadapi sangatlah dilematis karena disatu sisi
kita wajib melindungi keberadaan pasar tradisional agar tetap eksis dan dapat
dijamin keberlanjutan kegiaan perekonomiannya sementara disisi lain kita juga
butuh kehadiran toko modern dalam rangka membangun daerah.
Fakta di lapangan terkadang
pemerintah daerah kesulitan mengontrol
dan mengendalikan pengembangan pasar modern. Sebagai contoh, pejabat pemberi
ijin di kabupaten tidak tahu bahwa beberapa toko yang meminta ijin membuka
tokonya dengan berbagai nama badan usaha, setelah terwujud ternyata yang muncul
toko dari kelompok jejaring tertentu. Demikian pula dengan berapa jumlah toko
yang ideal dalam sebuah kawasan.
Persoalan yang muncul adalah bagaimana dapat dirumuskan peraturan daerah
yang dapat menjadi solusi bagi permasalahn tersebut, dalam artian peraturan
yang dapat mrnjamin keberadaan pasar tradisional dan keberlanjutan kegiatan
ekonominya namun juga dapat mengendalikan ekonomi modern yang diwadahi dalam
toko modern. Sudah banyak kios di pasar tradisional yang harus
tutup karena sulit bersaing dengan pasar modern. Data dari Asosiasi Pedagang
Pasar Tradisional Seluruh Indonesia (APPSI) pada tahun 2005 seperti dikutip website
Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan, bahwa sekitar 400 toko di pasar
tradisional harus tutup usaha setiap tahunnya. Jumlah ini kemungkinan akan
terus bertambah seiring kehadiran pasar modern yang kian marak. Kondisi semacam
ini tentu sungguh memprihatinkan.
Pasar tradisional memiliki beberapa kelebihan yang tidak
dimiliki pasar modern. Diantaranya adalah masih adanya kontak sosial saat tawar
menawar antara pedagang dan pembeli. Tidak seperti pasar modern yang memaksa
konsumen untuk mematuhi harga yang sudah dipatok. Bagaimanapun juga pasar
tradisional lebih menggambarkan denyut nadi perekonomian rakyat kebanyakan. Di
sana, masih banyak orang yang menggantungkan hidupnya, dari mulai para pedagang
kecil, kuli panggul, pedagang asongan, hingga tukang becak. Harus ada aturan
tata ruang yang tegas yang mengatur penempatan pasar tradisional dan pasar
modern. Misalnya tentang berapa jumlah hypermarket yang boleh ada untuk
setiap wilayah di satu kota. Lalu berapa jarak yang diperbolehkan dari pasar
tradisional jika pengusaha ingin membangun supermarket.Hal tersebut
perlu dilakukan untuk mengantisipasi ancaman kebangkrutan pada pasar
tradisional akibat kepungan pasar modern yang tidak terkendali, dan memberikan
wahana persaingan yang sehat antara keduanya. Hal lain yang mungkin perlu dilakukan adalah merubah
“wajah” pasar tradisional agar bisa lebih nyaman dan teratur.
Rumusan Perda yang
diharapkan adalah dapat membangun iklim sinergisitas antara kedua komponen
tersebut diatas untuk dapat tercapainya sinergisitas tersebut maka diperlukan
sistem aturan yang dapat menjamin adanya kemitraan antara kedua komponen
tersebut. Pentingnya untuk mendapatkan
kemitraan tersebut harus memenuhi kriteria kesetaraan dan saling menguntungkan,
hal ini harus termuat dalam pasal dan ayat sehingga rumusan rumusan aturan yang
dibuat ini harus bersifat antisipatif, jangan sampai terjadi jika ada persoalan
dilapangan diselesaikan dengan kebijakan
karena hal ini akan banyak menimbulkan dampak yang kurang baik.
Konsistensi antara satu
hati, satu tekad dan satu perbuatan sebagai bentuk Kesadaran untuk memberikan
perlindungan serta penguatan terhadap pasar tradisional tanpa diskriminasi
terhadap toko modern itu haruslah
menjadi komitmen kita bersama dan tidaklah berhenti hanya dalam semboyan kosong
tanpa makna.
II. PEMBAHASAN
Penyusunan Peraturan Daerah tentang Perizinan Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern, dilatarbelakangi oleh semangat untuk
mensejahterakan masyarakat Kabupaten Sleman.
Agar dihasilkan norma yuridis yang sesuai dengan kebutuhan maka dalam
proses legislasi dibutuhkan sudut pandang yang holistik dan integral dengan tetap
menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Pancasila sebagai rechtside (cita hukum) yang menjadi sumber dan kaidah penuntun
hukum.
Fraksi PAN dalam Ranperda ini memberikan beberapa catatan-catatan kritis
terkait dengan hal tersebut :
·
Pasal 7 Ayat 1, huruf c aspek kemitraan UMKM dan toko modern
diwajibkan mengeluarkan CSR ( Corporate
Social Responsibility) dalam pasal ini tidak muncul. Terkait dengan hal itu
FPAN mendorong agar hal ini muncul dalam pasal atau minimal dimasukkan dalam
penjelasan.
·
Pasal 11 terkait aspek rasio
pelayanan minimarket dimana terdapat rasio 1 minimarket dibanding 4000
penduduk, dalam hal ini Fraksi kami
memandang bahwa sangat tidaklah menguntungkan bagi pasar tradisional. Jumlah penduduk Sleman sebesar 1 juta dibagi rasio 4000 akan ada 250 toko modern,
hal ini akan mematikan pasar tradisional, untuk itu Fraksi PAN mohon untuk
ditinjau kembali.
·
Pasal 17 terkait perijinan terkait
dengan sistem dan prosedur perijinan usaha toko modern merupakan finalisasi
dari berbagai perizinan yang sudah ada ( IPT, IMB, SIUP dll), harapannya antara
satu denganyang lain harus sinkron.
·
Pemda harus segera mengoptimalkan kios kios yang masih
kosong, sehingga dapat beroperasi sesuai Perda
·
Meminta kepada Pemda untuk mengoptimalkan asset asset daerah
yang masih banyak tidak bermanfaat seperti : pasar agro bisnis, pasar manggung,
pasar kuliner dan lainya yang kelihatan tidak berfungsi dan tidak terawat
·
Meminta kepada SKPD terkait untuk menertibkan munculnya pasar
pasar tiban di setiap pasaranya yang mengganggu jalur transportasi
·
Perlu dikaji terkait dengan maraknya pasar pasar tiban
tersebut dengan berbagai analisis, bila perlu dibuat area tersendiri yang
disediakan sehingga aktivitas ekonominya menjadi tetap semisal pasar barang
bekas ataupun klitikan
·
Dalam memberikan rasa nyaman kepada para pelaku pasar
tradisional, perlu penataan bahkan iventarisasi para pelaku disetiap pasar
tardisional seperti kartu anggota tetap
·
Mengingat sangat padatnya aktifitas pasar, perlu adanya
jaringan hydrant untk mengantisipasi bahaya kebakaran
·
Mengingat perkembangan ekonomi yang cukup pesat, perlu
dipertimbangkan sistim penglolaan pasar daerah melibatkan pihak ke tiga
·
Dalam hal perijinan pusat perbelanjaan dan toko modern,
fraksi PAN meminta perlunya sosialisasi yang dihadiri minimal 40 perwakilan KK
atau beradius minimal 100 m’ dari usaha yang akan diperuntukan.
·
Dalam hal berdirinya minimarket non waralaba dan cabang tetap
harus diberi jarak dari pasar tradisional minimal 200 m’ dan tidak dibatasi
·
Dalam rangka memberikan pembelajaran dan kepatuhan
administrasi minimarket non cabang dan waralaba jam operasional selama 24 jam,
tetap mengajukan permohonan, hal ini untuk dijadikan dasar ineventarisasi dan
melakukan pengawasan bila mana terjadi sesuatu hal yang menyalahi aturan
·
Dalam hal juknis dari implementasi Perda apabila telah
ditetapkan atau dalam hal ini perlunya Perbub, maka harus dibuat secara jelas
dan tegas
·
Dalam hal recruitment pegawai atau karyawan mengutamakan
tenaga kerja local sesuai dengan kompetensi yang dimiliki yang dibuktikan
dengan kartu kependudukan KK ataupun KTP
·
Dalam rangka memberdayakan potensi produksi UMKM, maka
diwajibkan toko modern dan minimarket waralaba untuk mengakomudasi sedikitnya 10 % produk UMKM
Kabupaten Sleman
·
Perlunnya fasilitasi Pemerintah Daerah atau SKPD terkait
dalam hal kemitraan pada setiap toko modern, minimarket, waralaba berupa
pendampingan sehingga sistim pembayaran atau listingrum tidak memberatkan
pelaku UMKM
·
Terhadap semua minimarket, toko medern, waralaba yang sudah
berdiri (existing) namun dikemudian hari tidak sesuai dengan Perda yang
ditetapkan, maka Pemda harus menolak perpanjangan ijin usaha, dan bila
dimungkinkan Pemda memberikan solusi daerah lain yang masih memungkinkan dengan
berdasarkan maping atau zonase yang telah dibuat oleh Pemerintah Daerah
·
Mengingat banyaknya warga Sleman sebagai pelaku UMKM, seperti
hasil produksi rumah tangga yang belum layak jual, karena kemasan, hygynitas,
bahkan sistim menegementnya, maka Pemda harus melakukan pembinaan supaya siap
bersaing dengan yang lainya.
·
Pasal 8 ayat 1 terkait penyediaan fasilitas bangun FPAN
meminta penjelasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf b yang dimaksud dengan bangunan kios dan los
dibuat dengan ukuran standar luas, b ( pasal 8 ayat 1 huruf a ), parameter atau
ukuran seberapa luaskah ukuran tersebut jika mungkin disebutkan patokan
ukuranya?
·
Pasal 21, Fraksi
PAN mendorong ditambah satu ayat yang memuat tentang sanksi tentang pelanggaran
yang terdapat pada ayat 2. Ayat 3
disarankan berbunyi “ setiap pedagang atau badan yang terlambat melakukan
daftar ulang SITU diberikan peringatan tertulis atau bentuk sanksi
administratif yang lain”.
·
Fraksi PAN mendorong kedepan lembaga yang mengurus pasar
di Sleman tidak ditangani oleh Dinas tapi oleh perusahaan Daerah karena
berdasarkan kajian dan penelitian serta komparasi dibeberapa daerah ternyata
jika dikelola oleh Perusahaan Daerah ternyata lebh menguntungkan.
III. PENUTUP
Konsistensi antara satu hati, satu tekad dan satu perbuatan sebagai
bentuk Kesadaran untuk memberikan perlindungan serta penguatan terhadap pasar
tradisional tanpa diskriminasi terhadap toko modern itu haruslah menjadi komitmen kita bersama
dan tidaklah berhenti hanya dalam semboyan kosong tanpa makna dan konsistensi
itulah yang dapat dilihat apakah kita termasuk tolok ukur yang jelas akan
komitmen tersebut.
FPAN mengingatkan bahwa persoalan ini menyangkut hajad hidup orang
banyak, maka kami meminta untuk Pemda menyiapkan konsep pengelolaan Pasar
Kabupaten dan pengendalian menjamurnya mini market dan waralaba, dengan berbagai
program kegiatan untuk bisa mendukung optomalisasi dari Perda tersebut,
termasuk team pelaksana evaluasi dan penegakan perda, sehingga bisa berjalan
dengan efektif dan maksimal. Fraksi PAN mendorong agar Bupati secepatnya
mengeluarkan peraturan Bupati.
Demikianlah Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional yang dapat kami
sampaikan, besar harapan kami bisa menjadikan masukan yang positif bagi
Pemerintah Kabupaten Sleman. Amin
Sleman
8
Oktober 2012
Fraksi Partai Amanat Nasional
DPRD Sleman
Ketua
(NURHIDAYAT,
A.Md.)
|
Juru Bicara
( IR.H. NOOR SASONGKO )
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar