Rabu, 06 Februari 2013




Pandangan Umum FPAN Raperda BUM Des & Usaha Pertambangan Mineral Bukan logam dan Batuan



PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL DPRD KABUPATEN SLEMAN
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH  BADAN USAHA MILIK DESA DAN
USAHA PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Bismilahirohmanirrohim,
Assalamulaikum, Wr.Wb.
Yang terhormat Pimpinan Rapat Paripurna,
Syukur Alhamdulillah, kita haturkan ke hadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmad, taufik , hidayah-Nya yang diberikan kepada kita sekalian sehingga kita dapat diperkenankan untuk dapat hadir dalam rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Tanggapan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Badan Usaha Milik Desa dan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Salam serta sholawat semoga selalu tercurah kepada Baginda junjungan Nabi Besar Rosulullah Muhammad SAW, beserta seluruh keluarga, sahabat juga kepada kita sekalian sebagai umatnya serta kepada orang-orang yang mengikuti jejak dan petunjuk beliau sampai hari pembalasan. yang Insya Allah akan mendapatkan safa’atnya di hari akhir nanti
Hadirin Yang Berbahagia.
            Jika kita memperhatikan dan menelaah rangkaian peristiwa yang terjadi yang terjadi di negeri ini banyak peristiwa yang membuat kita terhenyak betapa banyak kita dipertontonkan di berbagai media ketika perkataan sudah tidak lagi memiliki makna hanya sebatas uraian aksara kosong tanpa makna, perbuatan yang tidak lagi mempunyai ruh kebaikan, naudzubillah hi mindzalikk,  semoga kita yang hadir di sini dan masyarakat Sleman pada umumnya semua masih diberikan sedikit  cahaya  pencerahan yang membimbing kita kepada kesejatian Ilahi Rabbi. Semoga kita terhindar dari menjadi hamba-hamba sebagaimana yang Allah berfirman dalam (QS. Al Isra : 16) " dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu ( supaya mentaati Allah ) tetapi mereka melakukan kedurhakaa dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan ( ketentuan Kami), kemudian kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya." .
            Semoga Allah SWT masih berkenan memberikan kekuatan dan ridho kepada kita hamba-hakmbaNya yang lemah ini untuk bisa terhindar dari hal-hal yang sedemikian. Amin.
I.        Pendahuluan
Dalam era reformasi sekarang ini, peran dan fungsi Lembaga Legislatif dituntut lebih responsif dan strategis dalam menciptakan suatu tatanan kebijakan publik. DPRD sebagai lembaga yang mendapatkan mandat dan legitimasi dari rakyat, harus mampu menciptakan tatanan kebijakan yang merupakan representasi dari aspirasi masyarakat. Jika DPRD bisa mengoptimalkan fungsi dan peran dalam membuat kebijakan yang aspiratif, tidak hanya mengakomodir kepentingan pemerintah daerah saja tetapi juga mengakomodir keinginan berbagai golongan dalam masyarakat.
Peraturan Daerah yang merupakan output kebijakan yang dihasilkan DPRD dan Pemerintah Daerah, seharusnya tidak hanya berfungsi mengatur masyarakat namun memiliki fungsi strategis yang lain yaitu memberikan perlindungan terhadap hak – hak masyarakat, merupakan sarana perubahan sosial masyarakat dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat.
Selanjutnya akan kami bacakan Penyampaian Tanggapan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Badan Usaha Milik Desa dan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. yang terangkum dalam catatan-catatan sebagai berikut :
II.          Pencermatan terhadap dua Raperda
A.    Badan Usaha Milik Desa
Raperda Badan Usaha Milik Desa ini adalah merupakan sebuah lembaga ekonomi desa berupa Badan yang bersifat strategis di masyarakat karena akan mendorong tumbuhnya kegiatan jiwa kewirausahaan masyarakat desa untuk tujuan peningkatan tinkat perekonomian warga , artinya disini diperlukan pengelolaan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.  Sebagai lembaga ekonomi pedesaan yang menyentuh kebutuhan masyarakat bawah tidak hanya berorientasi pada profit dan deviden semata tetapi juga berperan sebagai lembaga sosial dalam kontek ekonomi.
Niatan yang baik dari lahirnya BUM Des ini harus terus diawasi bersama antara pemerintah dengan masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama semisal BUM Des ini hanya menjadi tempat untuk mendapatkan fasilitas bagi segelintir aparatur desa dan justru mengabaikan kepentingan besar untuk peningkatan perekonomian warga.
1.       Terkait dengan pengisian Direktur BUM Des, FPAN meminta untuk diperjelas dalam aturan rekruitmentnya, jika dimungkinkan agar tidak berada segaris dengan kepala Desa ( dalam artian tidak ada kaitan secara kekeluargaan langsung dengan kepala Desa yang menjabat )
2.       Pasal 10 huruf b  terkait tim perumus ART yang melibatkan golongan miskin/kurang mampu dan perempuan, bagaimakaha mekanismenya? Dan bagaimana proses penentuan siapa saja yang terlibat, mohon dijelaskan.
3.       FPAN mengusulkan agar usaha yang terkait dengan ekonomi kreatif juga dimasukkan dalam Raperda BUM Des ini sebagai salah satu usaha karena di Sleman sangat potensial akan hal ini.
4.       Pasal 13 ayat 1 huruf b Modal BUMdes dari tabungan masyarakat merupakan simpanan masyarakat, mohon dijelaskan dan apa keuntungan bagi masyarakat dengan penyertaan modal BUM Des dari tabungan masyarakat ini/
5.       Terkait Pasal 4, perlu ditambahkan tentang kejelasan bentuk badan hukumnya seperti koperasi atau apa? Mohon dijelaskan.
6.       Pasal 8, dalam penyusunan AD dan ART perlu ditambahkan tentang pola pengawasan pengelolaan BUMDes sebagai bentuk kontrol terhadap pengelola.
7.       Pasal 11, dalam merumuskan jenis bidang usaha BUMDes harus disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan masyarakat desa serta tidak berdampak langsung terhadap keberadaan bidang usaha yang sudah ada.
8.       Pasal 13, terkait dengan modal BUMDes perlu dirumuskan standar yang jelas berapa kapital modal dari Pemerintah Desa dan berapa batasan modal yang bisa dibimpun dari masyarakat. Apa dasar penetapan 51% modal Pemerintah Desa? Mohon dijelaskan.
Setelah BUMDes terbentuk, F-PAN mengusulkan ada ruang agar masyarakat bisa turut memberikan pengawasan terhadap pengelolaannya. 
9.       Terkait dengan kerja sama antara BUMDes dengan fihak ketiga harus dirumuskan formulasinya secara detail sehingga aspek pengaturan, pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Daerah bisa tercipta.

B.    Raperda Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Terkait dengan Raperda ini Fraksi kami  memandang bahwa hal yang juga harus diperhatikan adalah untuk menjaga aspek ekologi lingkungan hidup yang ada disekitarnya dan juga keberlangsungan pembangunan baik terkait Sleman sebagai penyangga air di Jogjakarta mapun keberlangsungan pembangunan secara jangka panjang.  
Aspek lain yang juga krusial adalah perluya reklamasi didaerah yang dilakukan proses penambangan,  untuk itu Petunjuk Teknis yang benar-benarmampu mengendalikan luasan area penambangan dan zonasi daerah mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan dengan memperhatikan ketebalan maupun ketersesiaan deposit material yang ada.
Terkait dengan Raperda  ini FPAN memberikan beberapa catatan :
1.   Terkait  penulisan judul Raperda dari Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan diganti dengan Usaha Pertambangan Mineral Batuan  dan Bukan Logam ,  hal ini sesuai dengan kaidah penulisan Bahasa Indonesia.
2.   Pasal 8, ayat 3  dalam raperda ini diatur bahwa WPR ( wilayah Pertambangan Rakyat ) ditetapkan oleh Bupati setelah berkonsultasi dengan DPRD dengan Perbup, padahal menurut UU no. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara materi ini harusnya dijabarkan di dalam Peraturan Daerah, buka didelegaikan ke peraturan yang lebih rendah,  terkait hal ini mohon dijelaskan.
3.   Dalam pasal 26 ada tambahan ayat tentang luasan Pertambangan Rakyat, kami meminta agar disuaikan dengan kondisi riil yang ada di lapangan.  IUP
4.   FPAN merekomendasikan agar secepatnya eksekutif menyusun Perda Induk tentang Pengelolaan Mineral B atuan dan Bukan Logam.
5.   Berdasarkan pengalaman tentang Peraturan Bupati yang belum efektif dalam pelaksanaannya, maka FPAN merekomendasikan agar Bupati segera mengeluarkan Perbup tentang hal tersebut dan selanjutnya FPAN meminta dengan sangat agar Bupati mengawal Perbup tersebut dengan sebaik-baiknya.
6.   FPAN  mengharap agar jangan sampai terjadi tabrakan antara Perda Pertambangan Miniral Bukan Logam dan Batuan ini dengan Perda RTDRW ( Rwncana Defintif  Tata Ruang Wilayah ).
7.   Dengan menjamurnya depo-depo pasir yang ada di wilayah kabupaten Sleman, FPAN menanyakan bagaimakah status keberaadaanya dan berapakah jumlah depo yang ada dan tercatat oleh Dinas ESDM?, mohon dijelaskan.
III.     PENUTUP
Demikianlah Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional yang dapat kami sampaikan,  besar harapan kami bisa menjadikan masukan yang positif bagi Pemerintah Kabupaten Sleman dan semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita untuk berbuat yang terbaik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas amanah yang kita terima serta semoga kita termasuk orang yang beruntung yaitu orang yang masa depannya lebih baik dari hari ini. 
Mari bersama kita songsong semangat untuk melakukan hanya yang terbaik serta seantiasa memberikan semangat serta memancarkan haraPAN bagi seluruh warga Sleman untuk mewujukan Sembada yang sebenar-benarnya.
Amin
Sleman 7 Februari 2013
Fraksi Partai Amanat Nasional
DPRD Sleman
Ketua

(Nurhidayat, A.Md.)
Sekretaris

(  H. Martono S.Tp             )

Selasa, 20 November 2012

Advokasi kesehatan saudaraku Suwitono Tamanan Tamanmartani Kalasan Sleman... mohon doa dan bantuannya untuk kesembuhan semoga disembuhkan Allah...

 

Pengisian Perangkat Desa Sleman 2012.. berita media


Dewan Menilai Pemkab Tak Transparan

Ivan Aditya | Selasa, 20 November 2012 | 18:49 WIB | Dibaca: 42 | Komentar: 0
http://krjogja.com/news_image/img/151426Anggota DPRD Sleman saat meakukan sidak seleksi perangkat desa. (Foto : Yusron Mustaqim)
SLEMAN (KRjogja.com) - DPRD Kabupaten Sleman menilai Pemkab Sleman sebagai penyelenggara ujian perangkat desa dinilai tidak transparan. Pasalnya dalam mengoreksi jawaban peserta ujian dinilai terlalu lama. Untuk panitia desa saja mampu mengoreksi jawaban selama dua hari.
Tetapi pemkab sendiri dalam mengoreksi jawaban membutuhkan waktu selama delapan hari. “Padahal panitia di kabupaten telah dibantu pihak ketiga. Hal ini menimbulkan kecurigaan masyarakat dengan tidak adanya keterbukaan,” ujar Wakil Ketua DPRD Sleman, Ir H Rohman Agus Sukamta usai melakukan sidak di beberapa desa di Sleman barat, Selasa (20/11).
Ditambahkan, pemdes sendiri telah menunjukkan demokrasi dengan menyelesaikan koreksi jawaban secara cepat. Dari soal ujian seleksi perangkat desa sebanyak 30 persen dikoreksi desa dan 70 persen dikoreksi pemkab. Seharunya koreksi pemkab lebih cepat karena ada pihak ketiga yang membantu.
Dengan lamanya koreksi jawaban itu, ada kecurigaan masyarakat terhadap pemkab tentang adanya dugaan permainan seleksi perangkat desa. Tetapi hingga saat ini dewan sendiri belum menemukan adanya kecurangan dalam seleksi, “Sebenarnya untuk memperoleh perangkat desa yang baik seharusnya proses seleksi dilakukan secara alami,” tambah politisi PAN ini. (Usa)

© 2012 Kedaulatan Rakyat Yogyakarta | Mobile Site | Download | Tentang | Redaksi


Pengumaman Tes Perangkat Desa Diminta Dipercepat
Tribun Jogja - Rabu, 21 November 2012 00:33 WIB
Laporan Reporter Tribun Jogja, Chatarina Binarsih

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN
- Wakil Ketua DPRD Sleman Rohman Agus Sukamta meminta pengumuman tes perangkat desa yang diadakan Selasa (20/11/2012) diminta dipercepat pengumumanya. Pasalnya, jika tidak dipercepat akan menjadi peluang rekayasa, indikasi kecurangan di pihak ketiga.

"Hampir semua menginginkan jeda waktu pengumuman lebih cepat, karena desa cukup dua hari. Sehingga jika tak dipercepat dikhawatirkan menjadi peluang rekayasa, indikasi kecurangan, di pihak ketiga," kata dia Selasa (20/11/2012).

Menurut dia, selama ini yang dinilai tidak obyektif di desa, padahal desa justru mendorong  pengumuman secepatnya.

Seperti diketahui, pengumuman hasil ujian tanggal 28 November 2012. Sebanyak 339 orang  memperebutkan 20 lowongan perangkat desa se-Kabupaten Sleman. Lowongan jabatan perangkat desa tersebut ada di 17 desa di 12 kecamatan.

Kabag Humas Pemkab Sleman Endah SW mengatakan, jumlah lowongan jabatan tersebut jabatan Kaur Perencanaan, Kabag Pembangunan, Kabag Pelayanan Umum, Kabag Keuangan, Kabag Kemasyarakatan, Kabag pemerintahan, dan Kabag Pembangunan serta Kabag Keuangan.

Ujian tulis perangkat desa berlangsung secara serentak Selasa (20/11/2012) di masing-masing desa. Jumlah soal sebanyak 150 soal, 100 soal dari kabupaten sleman yang berupa 90 soal pilihan ganda dan 10 soal isian, sedang 50 dibuat pemerintah desa setempat, untuk soal dari pemerintah desa setempat soalnya berupa pilihan. (*)

Penulis : Chatarina Binarsih     ||     Editor : Joko Widiyarso
Akses Tribunjogja.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunjogja.com
http://jogja.tribunnews.com/2012/11/21/pengumaman-tes-perangkat-desa-diminta-dipercepat/

Kamis, 18 Oktober 2012

Pandangan Umum FPAN Sleman terhadap RAPBD Sleman 2013


PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN SLEMAN
TERHADAP
RANCANGAN APBD TAHUN 2013

Asalammu’alaikum Wr. Wb.
Yang saya hormati pimpinan rapat paripurna,
Yang saya hormati saudara Bupati dan wakil Bupati,
Yang saya hormati forum koordinansi pimpinan Daerah,
Hadirin peserta rapat paripurna yang berbahagia,
Puji syukur serta sembah sujud hanya kepadamulah ya Alloh, penguasa alam semesta, yang telah memberikan berbagi rasa nikmat karunia dan barokah kepada semua makluk wabil khusus manusia, sehingga kami bisa berkumpul bersama dalam keadaan nikmat iman dan islam, dalam rangka mengikuti rapat paripurna penyampaian Pandangan Umum Fraksi fraksi atas nota pengantar Bupati tentang  RAPBD tahun 2013,  Tak lupa ucapan salam sholawat semoga tercurah kepada nabi besar kita Rosululloh Muhmammad Saw, yang telah membawakan risalah agama yang benar, teriring doa semoga kita termasuk orang orang yang taat beribadah dan tergolong manusia yang beruntung amin ya robal alamin.
Selanjutnya perkenankalah kami membacakan pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional kabupaten Sleman terhadap Nota Pengantar RAPBD tahun 2013  yang telah disampaikan oleh saudara Bupati beberapa waktu yang lalu sebagai berikut :

A. Pendahuluan
Pengaruh tingginya angka kemiskinan adalah merupakan bagian yang sangat krusial dan harus dapat ditangani secara berkelanjutan, karena kemiskinan akan membawa dampak sosial yang sangat kompleks terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara seperti akan kebutuhan sandang pangan, kebutuhan sarana dan prasarana, kebutuhan pendidikan dan kesehatan bahkan menyangkut tentang peradaban kehidupan suatu kelompok masyarakat dan Negara, sehingga untuk mengatasi kemiskinan suatu daerah  sudah selayaknya membutuhkan berbagai kolaborasi penanganan yang menyeluruh dari semua pihak tidak hanya SKPD, namun juga kesadaran semua masyarakat untuk senantiasa melakukan antisipasi secara komprehensif, sehingga konsep penanganan dan penanggulangan kemiskinan harus menjadi prioritas utama dalam porsi policy  anggaran.
          Upaya penanggulangan seluruh persoalan sosial tersebut seharusnya semua pihak mempunyai hak dan kewajiban masing-masing, pemerintah harus mampu melakukan pengelolaan/manajerial seluruh potensi pendapatan yang dipungut dari masyarakat untuk kesejahteraan rakyat. Guna mengantisipasi atas pendapatan yang diperoleh maka perlu regulasi-regulasi yang mengatur untuk operasional dilapangan, disisi yang lain masyarakat diberikan kesadaran bahwa semua apa yang dipungut akan dipergunakan kembali untuk Pembangunan Daerah  dan disisi lain pengelolaan keuangan ini dilakukan secara adil dan merata dan dapat dipertanggunjawabkan.
          Bukankah manusia diciptakan dimuka bumi sebagai makhluk Allah sebagai kholifah dimuka bumi untuk mengatur, memimpin, mengelola seluruh sumber daya alam yang telah tersedia, artinya seluruh potensi sumber daya alam yang demikian banyaknya hanya untuk manusia, bukan yang lain. Manusia sebagai makhluk yang paling sempurna diantara berbagai makhluk yang lain, manusia diberikan otak untuk berfikir, hati dan perasaan, namun dunia ini akan menjadi rusak hancur berantakan juga oleh perbuatan manusia itu pula yang dikungkung oleh karena egoisme, nafsu, kesombongan, perasaan serakah yang ingin memiliki sendiri tanpa peduli dengan orang lain bahkan kepada kelompok yang tidak mampu dan beruntung (masyarakat miskin), bahkan exsplorasi sumber daya alam tanpa hati nurani sehingga menghancurkan lingkungan bahkan tidak lagi disediakan ruang- ruang untuk menjaga keseimbangan lingkungan yang mengakibatkan kerusakan alam.
Maka dalam situasi yang mulia ini, kami Fraksi Partai Amanat Nasional, mengingatkan kepada kita sekalian untuk memiliki hati yang mulia, karena Allah swt, telah berjanji akan memberikan surga yang kenikmatanya kekal abadi, bagi manusia yang berbuat baik dan mencegah mungkar, dan dijanjikan neraka yang sangat panas yang bahanya dari api manusia dan batu bagi orang orang yang fasiq.

Pimpinan rapat parpurna yang saya hormati,
Saudara Bupati dan Wakil bupati yang saya hormati,
Hadirin rapat paripurna yang berbahagia,

Rosululloh bersabda dalam sebuah hadist  yang bunyinya antara lain  : pertama : Abu Darda, ra,  ia berkata : Nabi Saw bersabda “ Carilah aku (Allah) pada golongan orang orang yang lemah karena sesungguhnya kamu diberi rizeky  dan pertolongan melalui golongan orang orang yang lemah itu (HR. Ahmad, Abu Daud, Bukhori, Ibnu Hiban). 
Hadist Kedua : dari Abu Qotadah ra, ia berkata “ Nabi saw bersabda ‘ Barang siapa yang senang diselamatkan oleh Allah dari berbagai kesulitan pada hari khiamat dan dinaungi dibawah ‘ arsy-nya, maka hendaklah ia membantu orang melarat’” (HR Thobarani)
Dua hadist diatas mengandung maksud supaya para pemimpin memberikan contoh yang baik yaitu Pemerintah atau pemimpin yang mendahulukan kebutuhan masyarakat yang dipimpinnya dan bukannya justru mengedepankan kepentingan pribadi maupun golongannya semata, karena ditangan para pemimpinlah saudara kita yang kurang beruntung harus dibela, diberdayakan terlebih dahulu untuk mendapatkan kebutuhan dasarnya seperti soal kesehatan, pendidikan, ekonomi serta hak hak perlindunga lainnya, itulah peran-peran yang harus diemban oleh pemimpin.
Fraksi kami melihat pada perkembangan peradaban manusia akhir akhir ini, dimana ajakan untuk berbuat baik sesuai aturan, ber-etika, bermoral, berbudi pekerti, saling mengingatkan dalam kebaikan seolah justru menjadi perbuatan yang ketinggalan zaman bahkan menjadi cibiran dan menjadi sebuah kemunafikan serta menjadi musuh bersama dalam sebuah perjuangan, sementara disisi lain hal- hal yang melanggar menjadi sebuah budaya kolektif yang legal dipertontonkan dihadapan  masyarakat. Menurut pandangan kami  sudah waktunya perlu kita mengambil langkah-langkah penguatan kemampuan spiritual religius sehingga rasa malu dalam perbuatan yang tidak baik sesuai kaidah kaidah agama, ideology Pancasila sebagai pengikat kehidupan bernegara yang dalam era keterbukaan ini seakan luntur dalam kehidupan berbangsa, hal ini harus menjadikan sebuah seruan kebangkitan untuk kembali pada nilai-nilai kebaikan yang selama ini terlupakan, ajaran- ajaran budi pekerti, nasionalisme perlu diajarkan kembali direvitalisasi di dunia pendidikan.


B. Pandangan umum
Mencermati atas KUA tahun 2013 fraksi kami memandang bahwa dalam konsep perencanaan pelaksanaan Pemerintahan pada satu tahun kedepan masih berkutat pada : pengentasan kemiskinan, reformasi birokrasi, pemberdayaan masyarakat, peningkatan peran serta perempuan, menjaga kwalitas ketahanan pangan, menjaga kwaliatas sarana prasarana public sumber daya alam dan lingkungan, peningkatan ekonomi berbasis potensi local. Kebijakan ini nampaknya indah dan sangat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat manakala hal ini didukung dengan kecukupan anggaran, sementara dalam aktualisasi dan implementasi ditingkat teknis diperlukan aparatur yang sesuai dan profesionalitas tinggi yang merupakan cerminan dan  hasil nyata dari implemantasi “Good and Clean government”.
Fraksi PAN memandang konsep pelaksanaan Pemerintahan ini harus didahului dengan konsep penataan dan reformasi birokrasi,  kami merasa bahwa selama ini di Sleman masih banyak dikeluhkan lamban dan belum terstandarnya pelayanan minimal yang dilakukan aparatur Daerah sesuai SOP, seperti soal pelayanan kesehatan, pendidikan serta perijinan. Perubahan pelayanan seperti itu memerlukan perubahan mindset (kerangka berfikir ) bagi para birokrasi bahwasanya profesi aparatur Daerah adalah sebagai pelayan masyarakat secara poporsional dan bukan sebaliknya.
Antisipasi dan penyesuaian terhadap perkembangan zaman, dimana banyak terjadi kemerosotan rasa nasionalisme, budi pekerti, rasa toleransi, tindak kekerasan terhadap anak dan rumah tangga jika tidak dikelola dengan seksama akan berakibat pada kerawanan calon pemimpin- pemimpin bangsa yang seharusnya mempunyai jiwa amanah karena dipundak merekalah harapan masa depan itu tersandar, pemerintah harus mempunyai konsep penanganan terhadap berbagai kerentanan kondisi social ini dengan berbagai program dan kegiatan yang mengarah pada semangat jiwa kedermawanan social dan perjuangan.
          Dari berbagai persoalan social ekonomi di Sleman Fraksi PAN mengapresiasi atas kesadaran yang sangat tinggi kepada seluruh masyarakat Sleman yang dengan kesadaran tinggi telah memberikan kontribusi PAD yang cukup signifikan dari sector pajak dan retribusi mencapai Rp. 298 milyart, pada asumsi pendapatan daerah ditahun 2013 dari asumsi APBD tahun 2013 yang mencapai Rp. 1,44 trilyun.
Tingginya kontribusi sektor PAD masyarakat Sleman terhadap RAPBD haruslah diberikan imbal balik dalam bentuk kebijakan anggaran yang sesuai,  fraksi kami meminta untuk melakukan kegiatan anggaran yang dikembalikan dalam bentuk upaya pelayanan, pemeliharaan dan jangan sampai masyarakat hanya justru dijadikan obyek pendapatan asli daerah semata namun tidak mempertimbangkan aspek kebutuhan dari masyarakat.   Fraksi PAN mendorong Antisipasi terhadap munculnya berbagai produk hokum (regulasi) yang bersifat hanya untuk melegalkan kepentingan sesaat segolongan tertentu yang akan memberatkan masyarakat.
Pemerintah daerah harus melakukan optimalisasi sumber- sumber PAD dengan berbagai program kegiatan yang akan mendukung keberdayaan peningkatan ekonomi berbasis local, serta yang tidak kalah penting adalah  mengantisipasi kebocoran pendapatan tersebut.
Besaran Dana perimbangan yang didapat Daerah yang diperhitungkan telah tersedot oleh belanja aparatur, fraksi PAN mensikapi hal tersebut sebagaimana mestinya, bukankah seluruh aparatur daerah juga merupakan aparatur Negara yang hak- hak dan kewajibanya juga harus terpenuhi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku, namun untuk itu haruslah pula diimbangi dengan perlunya penataan aparatur daerah sesuai kompetensi dan tugas yang dilimpahkan artinya perlunya efisiensi dan efektifitas kerja aparatur daerah, sehingga rasio dalam pelayanan masyarakat dapat terpenuhi serta anggaran dapat terpenuhi disinilah titik krusial perlunya menjaga stabilitas finansial dalam belanja aparatur daerah.
Dari sumber pendapatan investasi daerah yang berada dalam perusahaan daerah perlu mendapatkan kajian yang mendalam mengingat BUMD kita masih sangat sedikit dan sistim pendapatan dari asset tersebut masih dipergunakan untuk pembiayaan tetap seperti penutupan deficit yang terbebani, untuk itu perlu penyelesaian penanaman modal BUMD secara terprogram sehingga hasil usaha BUMD dapat digunakan juga untuk pembangunan Daerah

Pimpinan rapat yang saya hormati,
Saudara Bupati dan wakil bupati yang saya hormati,
Hadirin peserta rapat paripurna yang berbahagia,

Selanjutnya  fraksi PAN mencermati atas Nota Pengantar RAPBD tahun 2013 menyampaikan beberapa pendapat, saran, serta mohon dijelaskan beberapa pertanyaan atas  rancangan RAPBD tahun 2013 antara lain :
1.    Mengingat sangat pesatnya perkembangan penduduk yang sekaligus meningkatnya taraf ekonomi masyarakat, maka perlunya pengendalian dan penataan pada suatu daerah, maka fraksi PAN melihat Pemda belum dapat mengatur pola keseimbangan daerah dengan kebutuhan lingkungan yang lain seperti ketersedianya ruang terbuka hijau (RTH), fraksi PAN  meminta semua pengembang dan investor menyediakan RTH tersebut, seperti contoh maraknya Ruko yang ada di Depok tidak tersedia RTH tersebut
2.    Meminta kepada Pemda untuk mengevaluasi seluruh produk perda yang tidak sesuai dan raperda baru yang akan diajukan untuk dicermati lebih dulu sehingga rencana prolegda tahun 2013 sesuai yang telah disepakati bersama
3.    Berapa kali PPNS maupun Satpol PP melakukan penegakan perda dan razia dalam satu tahun?, mengingat masih banyaknya penyalahgunaan perijinan yang diberikan tidak sesuai peruntukanya
4.    Meminta kepada Pemda untuk menambah anggaran dalam penegakan Perda dan razia oleh instansi terkait di tahun anggaran 2013 ini, terutama untuk salon salon dan beredarnya minuman beralkohol, hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi tindakan yang tidak sesuai dengan Perda yang berlaku
5.    Meminta kepada Pemda untuk memberikan jaminan kesehatan (Jamkesda) bagi semua anggota Linmas, TKSK, penggerak PKK yang ada di Kabupaten Sleman tanpa terkecuali, sebagai apresiasi tugas yang mereka emban dalam menjalankan tugasnya sebagai relawan dibidang masing masing.
6.    Menganggarkan pengambilan ijazah kelulusan bagi keluarga yang tidak mampu sampai tingkat pendidikan SMU/SMK
7.    Sesuai dengan peningkatan ekonomi masyarakat yang berbasis potensi local mohon dijelaskan produk produk tersebut apa saja, apa yang menjadi produk keunggulan local di Sleman, berapa asset yang dapat dicapai
8.    Dalam hal kebijakan Pemda dalam peningkatkan peran perempuan dan perlindungan anak dalam porsi anggaran, bagaimana untuk mengantisipasi terjadinya perkawinan dibawah umur ? sebagaimana yang sempat muncul dalam sebuah media masa bebarapa hari yang lalu dan bagaimana dengan program KLA.
9.    Terkait dengan tingkat pertumbuhan ekonomi, maka sector apa saja yang menjadikan tingkat pertumbuhan ekonomi secara makro dan mikro?
10.Berapa jumlah penyerapan pengangguran atau tenaga kerja yang dapat teratasi di tahun 2013, sesuai jumlah prediksi keterbukaan angka pengangguran sebesar 6,80 % mohon dijelaskan ?
11.Fraksi PAN meminta untuk mempertimbangkan memberikan pengurusan akte kelahiran gratis kepada warga yang tidak mampu
12.Bila dimungkinkan terjadinya peningkatan anggaran dari sektor dana perimbangan dan bagi hasil pajak untuk Kabupaten Sleman, Fraksi PAN meminta untuk memenuhi kebutuhan antara lain :
a. belanja public yang telah disepakati dalam rapat badan anggaran sebesar kurang lebih Rp. 16,9 Milyart untuk dipenuhi
b. Mengendalikan deficit anggaran diangka 4,5 %
c. Mengembalikan posisi accres pegawai sebesar 2 %
d. Memenuhi kebutuhan pada kegiatan skala prioritas yang kami usulkan seperti Jamkesda, penegakan perda, pemenuhan RTH (ruang terbuka hijau), perlindungan anak dan peningkatan gizi anak, kematian ibu hamil
    11. Meminta kepada instansi terkait di bidang pembinaan masyarakat seperti, semangat nasionalis, budipekerti dan spiritual religious untuk mengangarkan kegiatan tersebut sehingga anak didik menjadi lebih terarah.
   12. Fraksi PAN menyepakati atas usulan dalam RDPU (rapat dengar pendapat umum) dalam rangka melakukan rasionalisasi anggaran di sekretariat Dewan, terkait dengan program kegiatan dewan  sebagaimana contoh di lembaga pemerintahan

                                              
C. PENUTUP
Demikian pandangan umum fraksi partai amanat nasional kabupaten sleman terhadap  rancangan RAPBD tahun 2013, atas perhatianya diucapkan terima kasih
Wasalamu’alaikum Wr. Wb

                                                                                              Sleman, 15 Oktober 2012
                              Fraksi Partai Amanat Nasional Kabupaten Sleman
                                  Juru bicara                                                    Ketua

                          Arip Kurniawan Sag                                      Nurhidayat, Amd











PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
DPRD KABUPATEN SLEMAN

Copy of PAN-LOGO

TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2013




SLEMAN 19 OKTOBER 2012