Rabu, 06 Februari 2013
Pandangan Umum FPAN Raperda BUM Des & Usaha Pertambangan Mineral Bukan logam dan Batuan
PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
DPRD KABUPATEN SLEMAN
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH BADAN USAHA
MILIK DESA DAN
USAHA
PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Bismilahirohmanirrohim,
Assalamulaikum, Wr.Wb.
Yang terhormat Pimpinan
Rapat Paripurna,
Syukur
Alhamdulillah,
kita haturkan ke
hadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmad, taufik , hidayah-Nya yang diberikan kepada kita sekalian sehingga kita dapat
diperkenankan untuk dapat hadir dalam rapat paripurna dalam rangka Penyampaian
Tanggapan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Badan Usaha Milik Desa dan
Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Salam
serta sholawat semoga selalu
tercurah kepada Baginda junjungan Nabi Besar Rosulullah Muhammad SAW,
beserta seluruh keluarga, sahabat juga kepada kita sekalian sebagai umatnya
serta kepada orang-orang yang mengikuti
jejak dan petunjuk beliau sampai hari pembalasan. yang Insya Allah akan mendapatkan safa’atnya di hari akhir nanti
Hadirin
Yang Berbahagia.
Jika kita memperhatikan dan menelaah
rangkaian peristiwa yang terjadi yang terjadi di negeri ini banyak peristiwa
yang membuat kita terhenyak betapa banyak kita dipertontonkan di berbagai media
ketika perkataan sudah tidak lagi memiliki makna hanya sebatas uraian aksara
kosong tanpa makna, perbuatan yang tidak lagi mempunyai ruh kebaikan,
naudzubillah hi mindzalikk, semoga kita
yang hadir di sini dan masyarakat Sleman pada umumnya semua masih diberikan
sedikit cahaya pencerahan yang membimbing kita kepada
kesejatian Ilahi Rabbi. Semoga kita terhindar dari menjadi hamba-hamba
sebagaimana yang Allah berfirman dalam (QS. Al Isra : 16)
" dan
jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada
orang-orang yang hidup mewah di negeri itu ( supaya mentaati Allah ) tetapi
mereka melakukan kedurhakaa dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku
terhadapnya perkataan ( ketentuan Kami), kemudian kami hancurkan negeri itu
sehancur-hancurnya." .
Semoga Allah SWT masih
berkenan memberikan kekuatan dan ridho kepada kita hamba-hakmbaNya yang lemah
ini untuk bisa terhindar dari hal-hal yang sedemikian. Amin.
I.
Pendahuluan
Dalam era
reformasi sekarang ini, peran dan fungsi Lembaga Legislatif dituntut lebih
responsif dan strategis dalam menciptakan suatu tatanan kebijakan publik. DPRD
sebagai lembaga yang mendapatkan mandat dan legitimasi dari rakyat, harus mampu
menciptakan tatanan kebijakan yang merupakan representasi dari aspirasi
masyarakat. Jika DPRD bisa mengoptimalkan fungsi dan peran dalam membuat
kebijakan yang aspiratif, tidak hanya mengakomodir kepentingan pemerintah
daerah saja tetapi juga mengakomodir keinginan berbagai golongan dalam
masyarakat.
Peraturan
Daerah yang merupakan output kebijakan yang dihasilkan DPRD dan Pemerintah
Daerah, seharusnya tidak hanya berfungsi mengatur masyarakat namun memiliki
fungsi strategis yang lain yaitu memberikan perlindungan terhadap hak – hak
masyarakat, merupakan sarana perubahan sosial masyarakat dan meningkatkan
pemberdayaan masyarakat.
Selanjutnya
akan kami bacakan
Penyampaian Tanggapan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Badan Usaha
Milik Desa dan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. yang
terangkum dalam catatan-catatan sebagai berikut :
II.
Pencermatan
terhadap dua Raperda
A. Badan
Usaha Milik Desa
Raperda
Badan Usaha Milik Desa ini adalah merupakan sebuah lembaga ekonomi desa berupa
Badan yang bersifat strategis di masyarakat karena akan mendorong tumbuhnya
kegiatan jiwa kewirausahaan masyarakat desa untuk tujuan peningkatan tinkat
perekonomian warga , artinya disini diperlukan pengelolaan secara profesional
dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sebagai
lembaga ekonomi pedesaan yang menyentuh kebutuhan masyarakat bawah tidak hanya
berorientasi pada profit dan deviden semata tetapi juga berperan sebagai
lembaga sosial dalam kontek ekonomi.
Niatan yang baik dari lahirnya BUM Des ini harus terus diawasi bersama antara pemerintah dengan masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama semisal BUM Des ini hanya menjadi tempat untuk mendapatkan fasilitas bagi segelintir aparatur desa dan justru mengabaikan kepentingan besar untuk peningkatan perekonomian warga.
Niatan yang baik dari lahirnya BUM Des ini harus terus diawasi bersama antara pemerintah dengan masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama semisal BUM Des ini hanya menjadi tempat untuk mendapatkan fasilitas bagi segelintir aparatur desa dan justru mengabaikan kepentingan besar untuk peningkatan perekonomian warga.
1. Terkait
dengan pengisian Direktur BUM Des, FPAN meminta untuk diperjelas dalam aturan
rekruitmentnya, jika dimungkinkan agar tidak berada segaris dengan kepala Desa
( dalam artian tidak ada kaitan secara kekeluargaan langsung dengan kepala Desa
yang menjabat )
2. Pasal
10 huruf b terkait tim perumus ART yang
melibatkan golongan miskin/kurang mampu dan perempuan, bagaimakaha
mekanismenya? Dan bagaimana proses penentuan siapa saja yang terlibat, mohon
dijelaskan.
3. FPAN
mengusulkan agar usaha yang terkait dengan ekonomi kreatif juga dimasukkan
dalam Raperda BUM Des ini sebagai salah satu usaha karena di Sleman sangat
potensial akan hal ini.
4. Pasal
13 ayat 1 huruf b Modal BUMdes dari tabungan masyarakat merupakan simpanan
masyarakat, mohon dijelaskan dan apa keuntungan bagi masyarakat dengan
penyertaan modal BUM Des dari tabungan masyarakat ini/
5.
Terkait Pasal 4, perlu
ditambahkan tentang kejelasan bentuk badan hukumnya seperti koperasi atau apa?
Mohon dijelaskan.
6.
Pasal
8, dalam penyusunan AD dan ART perlu ditambahkan tentang pola pengawasan
pengelolaan BUMDes sebagai bentuk kontrol terhadap pengelola.
7.
Pasal 11, dalam merumuskan jenis
bidang usaha BUMDes harus disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan
masyarakat desa serta tidak berdampak langsung terhadap keberadaan bidang usaha
yang sudah ada.
8.
Pasal 13, terkait dengan modal
BUMDes perlu dirumuskan standar yang jelas berapa kapital modal dari Pemerintah
Desa dan berapa batasan modal yang bisa dibimpun dari masyarakat. Apa dasar
penetapan 51% modal Pemerintah Desa? Mohon dijelaskan.
Setelah BUMDes terbentuk, F-PAN mengusulkan ada ruang agar masyarakat bisa turut memberikan pengawasan terhadap pengelolaannya.
Setelah BUMDes terbentuk, F-PAN mengusulkan ada ruang agar masyarakat bisa turut memberikan pengawasan terhadap pengelolaannya.
9. Terkait
dengan kerja sama antara BUMDes dengan fihak ketiga harus dirumuskan
formulasinya secara detail sehingga aspek pengaturan, pembinaan dan pengawasan
dari Pemerintah Daerah bisa tercipta.
B. Raperda
Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Terkait
dengan Raperda ini Fraksi kami memandang
bahwa hal yang juga harus diperhatikan adalah untuk menjaga aspek ekologi
lingkungan hidup yang ada disekitarnya dan juga keberlangsungan pembangunan
baik terkait Sleman sebagai penyangga air di Jogjakarta mapun keberlangsungan
pembangunan secara jangka panjang.
Aspek
lain yang juga krusial adalah perluya reklamasi didaerah yang dilakukan proses
penambangan, untuk itu Petunjuk Teknis
yang benar-benarmampu mengendalikan luasan area penambangan dan zonasi daerah
mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan dengan
memperhatikan ketebalan maupun ketersesiaan deposit material yang ada.
Terkait
dengan Raperda ini FPAN memberikan
beberapa catatan :
1. Terkait penulisan judul Raperda dari Usaha Pertambangan
Mineral Bukan Logam dan Batuan diganti dengan Usaha Pertambangan Mineral
Batuan dan Bukan Logam , hal ini sesuai dengan kaidah penulisan Bahasa
Indonesia.
2. Pasal
8, ayat 3 dalam raperda ini diatur bahwa
WPR ( wilayah Pertambangan Rakyat ) ditetapkan oleh Bupati setelah
berkonsultasi dengan DPRD dengan Perbup, padahal menurut UU no. 4 tahun 2009
Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara materi ini harusnya dijabarkan di
dalam Peraturan Daerah, buka didelegaikan ke peraturan yang lebih rendah, terkait hal ini mohon dijelaskan.
3. Dalam
pasal 26 ada tambahan ayat tentang luasan Pertambangan Rakyat, kami meminta
agar disuaikan dengan kondisi riil yang ada di lapangan. IUP
4. FPAN
merekomendasikan agar secepatnya eksekutif menyusun Perda Induk tentang
Pengelolaan Mineral B atuan dan Bukan Logam.
5. Berdasarkan
pengalaman tentang Peraturan Bupati yang belum efektif dalam pelaksanaannya,
maka FPAN merekomendasikan agar Bupati segera mengeluarkan Perbup tentang hal
tersebut dan selanjutnya FPAN meminta dengan sangat agar Bupati mengawal Perbup
tersebut dengan sebaik-baiknya.
6. FPAN mengharap agar jangan sampai terjadi tabrakan
antara Perda Pertambangan Miniral Bukan Logam dan Batuan ini dengan Perda RTDRW
( Rwncana Defintif Tata Ruang Wilayah ).
7. Dengan
menjamurnya depo-depo pasir yang ada di wilayah kabupaten Sleman, FPAN
menanyakan bagaimakah status keberaadaanya dan berapakah jumlah depo yang ada
dan tercatat oleh Dinas ESDM?, mohon dijelaskan.
III. PENUTUP
Demikianlah
Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional yang dapat kami sampaikan, besar
harapan kami bisa menjadikan masukan yang positif bagi Pemerintah Kabupaten
Sleman dan semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita untuk
berbuat yang terbaik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas amanah yang kita
terima
serta semoga kita termasuk orang yang beruntung yaitu orang yang masa depannya
lebih baik dari hari ini.
Mari
bersama kita songsong semangat untuk melakukan hanya yang terbaik serta
seantiasa memberikan semangat serta memancarkan haraPAN bagi seluruh warga
Sleman untuk mewujukan Sembada yang sebenar-benarnya.
Amin
Sleman 7 Februari 2013
Fraksi
Partai Amanat Nasional
DPRD
Sleman
|
Ketua
(Nurhidayat, A.Md.)
|
Sekretaris
( H. Martono S.Tp )
|
Selasa, 20 November 2012
Pengisian Perangkat Desa Sleman 2012.. berita media
Dewan Menilai Pemkab Tak Transparan
Ivan Aditya | Selasa, 20 November 2012 | 18:49 WIB | Dibaca: 42 | Komentar: 0
Anggota DPRD Sleman saat meakukan sidak seleksi perangkat desa. (Foto : Yusron Mustaqim)0
inShare
inShare
SLEMAN (KRjogja.com) - DPRD Kabupaten Sleman menilai Pemkab Sleman sebagai penyelenggara ujian perangkat desa dinilai tidak transparan. Pasalnya dalam mengoreksi jawaban peserta ujian dinilai terlalu lama. Untuk panitia desa saja mampu mengoreksi jawaban selama dua hari.
Tetapi pemkab sendiri dalam mengoreksi jawaban membutuhkan waktu selama delapan hari. “Padahal panitia di kabupaten telah dibantu pihak ketiga. Hal ini menimbulkan kecurigaan masyarakat dengan tidak adanya keterbukaan,” ujar Wakil Ketua DPRD Sleman, Ir H Rohman Agus Sukamta usai melakukan sidak di beberapa desa di Sleman barat, Selasa (20/11).
Ditambahkan, pemdes sendiri telah menunjukkan demokrasi dengan menyelesaikan koreksi jawaban secara cepat. Dari soal ujian seleksi perangkat desa sebanyak 30 persen dikoreksi desa dan 70 persen dikoreksi pemkab. Seharunya koreksi pemkab lebih cepat karena ada pihak ketiga yang membantu.
Dengan lamanya koreksi jawaban itu, ada kecurigaan masyarakat terhadap pemkab tentang adanya dugaan permainan seleksi perangkat desa. Tetapi hingga saat ini dewan sendiri belum menemukan adanya kecurangan dalam seleksi, “Sebenarnya untuk memperoleh perangkat desa yang baik seharusnya proses seleksi dilakukan secara alami,” tambah politisi PAN ini. (Usa)
© 2012 Kedaulatan Rakyat Yogyakarta | Mobile Site | Download | Tentang | Redaksi
Pengumaman Tes Perangkat Desa Diminta Dipercepat
Tribun Jogja - Rabu, 21 November 2012 00:33 WIB
Laporan Reporter Tribun Jogja, Chatarina Binarsih
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Wakil Ketua DPRD Sleman Rohman Agus Sukamta meminta pengumuman tes perangkat desa yang diadakan Selasa (20/11/2012) diminta dipercepat pengumumanya. Pasalnya, jika tidak dipercepat akan menjadi peluang rekayasa, indikasi kecurangan di pihak ketiga.
"Hampir semua menginginkan jeda waktu pengumuman lebih cepat, karena desa cukup dua hari. Sehingga jika tak dipercepat dikhawatirkan menjadi peluang rekayasa, indikasi kecurangan, di pihak ketiga," kata dia Selasa (20/11/2012).
Menurut dia, selama ini yang dinilai tidak obyektif di desa, padahal desa justru mendorong pengumuman secepatnya.
Seperti diketahui, pengumuman hasil ujian tanggal 28 November 2012. Sebanyak 339 orang memperebutkan 20 lowongan perangkat desa se-Kabupaten Sleman. Lowongan jabatan perangkat desa tersebut ada di 17 desa di 12 kecamatan.
Kabag Humas Pemkab Sleman Endah SW mengatakan, jumlah lowongan jabatan tersebut jabatan Kaur Perencanaan, Kabag Pembangunan, Kabag Pelayanan Umum, Kabag Keuangan, Kabag Kemasyarakatan, Kabag pemerintahan, dan Kabag Pembangunan serta Kabag Keuangan.
Ujian tulis perangkat desa berlangsung secara serentak Selasa (20/11/2012) di masing-masing desa. Jumlah soal sebanyak 150 soal, 100 soal dari kabupaten sleman yang berupa 90 soal pilihan ganda dan 10 soal isian, sedang 50 dibuat pemerintah desa setempat, untuk soal dari pemerintah desa setempat soalnya berupa pilihan. (*)
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Wakil Ketua DPRD Sleman Rohman Agus Sukamta meminta pengumuman tes perangkat desa yang diadakan Selasa (20/11/2012) diminta dipercepat pengumumanya. Pasalnya, jika tidak dipercepat akan menjadi peluang rekayasa, indikasi kecurangan di pihak ketiga.
"Hampir semua menginginkan jeda waktu pengumuman lebih cepat, karena desa cukup dua hari. Sehingga jika tak dipercepat dikhawatirkan menjadi peluang rekayasa, indikasi kecurangan, di pihak ketiga," kata dia Selasa (20/11/2012).
Menurut dia, selama ini yang dinilai tidak obyektif di desa, padahal desa justru mendorong pengumuman secepatnya.
Seperti diketahui, pengumuman hasil ujian tanggal 28 November 2012. Sebanyak 339 orang memperebutkan 20 lowongan perangkat desa se-Kabupaten Sleman. Lowongan jabatan perangkat desa tersebut ada di 17 desa di 12 kecamatan.
Kabag Humas Pemkab Sleman Endah SW mengatakan, jumlah lowongan jabatan tersebut jabatan Kaur Perencanaan, Kabag Pembangunan, Kabag Pelayanan Umum, Kabag Keuangan, Kabag Kemasyarakatan, Kabag pemerintahan, dan Kabag Pembangunan serta Kabag Keuangan.
Ujian tulis perangkat desa berlangsung secara serentak Selasa (20/11/2012) di masing-masing desa. Jumlah soal sebanyak 150 soal, 100 soal dari kabupaten sleman yang berupa 90 soal pilihan ganda dan 10 soal isian, sedang 50 dibuat pemerintah desa setempat, untuk soal dari pemerintah desa setempat soalnya berupa pilihan. (*)
Penulis : Chatarina Binarsih || Editor : Joko Widiyarso
Akses Tribunjogja.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunjogja.com
http://jogja.tribunnews.com/2012/11/21/pengumaman-tes-perangkat-desa-diminta-dipercepat/
Kamis, 18 Oktober 2012
Pandangan Umum FPAN Sleman terhadap RAPBD Sleman 2013
PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI AMANAT
NASIONAL KABUPATEN SLEMAN
TERHADAP
RANCANGAN APBD TAHUN 2013
Asalammu’alaikum Wr. Wb.
Yang saya hormati pimpinan
rapat paripurna,
Yang saya hormati saudara
Bupati dan wakil Bupati,
Yang saya hormati forum
koordinansi pimpinan Daerah,
Hadirin peserta rapat
paripurna yang berbahagia,
Puji syukur serta sembah
sujud hanya kepadamulah ya Alloh, penguasa alam semesta, yang telah memberikan
berbagi rasa nikmat karunia dan barokah kepada semua makluk wabil khusus
manusia, sehingga kami bisa berkumpul bersama dalam keadaan nikmat iman dan
islam, dalam rangka mengikuti rapat paripurna penyampaian Pandangan Umum Fraksi
fraksi atas nota pengantar Bupati tentang
RAPBD tahun 2013, Tak lupa ucapan
salam sholawat semoga tercurah kepada nabi besar kita Rosululloh Muhmammad Saw,
yang telah membawakan risalah agama yang benar, teriring doa semoga kita
termasuk orang orang yang taat beribadah dan tergolong manusia yang beruntung
amin ya robal alamin.
Selanjutnya perkenankalah
kami membacakan pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional kabupaten Sleman terhadap Nota Pengantar RAPBD tahun
2013 yang telah disampaikan oleh saudara
Bupati beberapa
waktu yang lalu sebagai berikut :
A. Pendahuluan
Pengaruh tingginya angka
kemiskinan adalah merupakan bagian yang sangat krusial dan harus dapat
ditangani secara berkelanjutan, karena kemiskinan akan membawa dampak sosial
yang sangat kompleks terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara seperti akan
kebutuhan sandang pangan, kebutuhan sarana dan prasarana, kebutuhan pendidikan
dan kesehatan bahkan menyangkut tentang peradaban kehidupan suatu kelompok
masyarakat dan Negara, sehingga untuk mengatasi kemiskinan suatu daerah sudah selayaknya membutuhkan berbagai
kolaborasi penanganan yang menyeluruh dari semua pihak tidak hanya SKPD, namun
juga kesadaran semua masyarakat untuk senantiasa melakukan antisipasi secara
komprehensif,
sehingga konsep penanganan dan penanggulangan kemiskinan harus menjadi
prioritas utama dalam porsi policy anggaran.
Upaya penanggulangan seluruh persoalan sosial tersebut seharusnya semua pihak mempunyai hak dan kewajiban masing-masing, pemerintah harus mampu
melakukan pengelolaan/manajerial seluruh potensi pendapatan yang dipungut dari
masyarakat untuk kesejahteraan rakyat. Guna mengantisipasi atas pendapatan
yang diperoleh maka perlu regulasi-regulasi yang mengatur untuk
operasional dilapangan, disisi yang lain masyarakat diberikan kesadaran bahwa
semua apa yang dipungut akan dipergunakan kembali untuk Pembangunan Daerah dan disisi lain pengelolaan keuangan ini dilakukan
secara adil dan merata dan dapat dipertanggunjawabkan.
Bukankah manusia diciptakan dimuka bumi sebagai makhluk Allah sebagai kholifah
dimuka bumi untuk mengatur, memimpin, mengelola seluruh sumber daya alam yang
telah tersedia, artinya
seluruh potensi sumber daya alam yang demikian banyaknya hanya untuk manusia,
bukan yang lain. Manusia sebagai makhluk yang paling sempurna diantara berbagai makhluk yang lain, manusia diberikan otak
untuk berfikir, hati dan perasaan, namun dunia ini akan menjadi rusak hancur berantakan
juga oleh perbuatan manusia itu pula yang dikungkung oleh karena egoisme, nafsu, kesombongan, perasaan serakah
yang ingin memiliki sendiri tanpa
peduli dengan orang lain bahkan kepada kelompok yang tidak mampu dan beruntung
(masyarakat miskin), bahkan exsplorasi sumber daya alam tanpa hati nurani
sehingga menghancurkan lingkungan bahkan tidak lagi disediakan ruang- ruang untuk menjaga
keseimbangan lingkungan yang mengakibatkan kerusakan alam.
Maka dalam situasi yang
mulia ini, kami Fraksi Partai Amanat Nasional, mengingatkan kepada kita
sekalian untuk memiliki hati yang mulia, karena Allah swt, telah berjanji akan
memberikan surga yang kenikmatanya kekal abadi, bagi manusia yang berbuat baik
dan mencegah mungkar, dan dijanjikan neraka yang sangat panas yang bahanya dari
api manusia dan batu bagi orang orang yang fasiq.
Pimpinan rapat parpurna yang
saya hormati,
Saudara Bupati dan Wakil
bupati yang saya hormati,
Hadirin rapat paripurna
yang berbahagia,
Rosululloh
bersabda dalam sebuah hadist yang
bunyinya antara lain : pertama : Abu Darda, ra, ia berkata : Nabi Saw bersabda “ Carilah aku
(Allah) pada golongan orang orang yang lemah karena sesungguhnya kamu diberi
rizeky dan pertolongan melalui golongan
orang orang yang lemah itu (HR. Ahmad, Abu Daud, Bukhori, Ibnu Hiban).
Hadist Kedua : dari Abu Qotadah ra, ia berkata “ Nabi saw bersabda ‘
Barang siapa yang senang diselamatkan oleh Allah dari berbagai kesulitan pada
hari khiamat dan dinaungi dibawah ‘ arsy-nya, maka hendaklah ia membantu orang
melarat’” (HR Thobarani)
Dua hadist diatas mengandung maksud supaya para
pemimpin memberikan contoh yang baik yaitu Pemerintah atau pemimpin yang mendahulukan kebutuhan
masyarakat yang dipimpinnya dan bukannya justru mengedepankan kepentingan pribadi
maupun golongannya semata, karena ditangan para pemimpinlah saudara kita yang kurang
beruntung harus dibela, diberdayakan terlebih dahulu untuk mendapatkan kebutuhan dasarnya
seperti soal kesehatan, pendidikan, ekonomi serta hak hak perlindunga lainnya, itulah
peran-peran yang harus diemban oleh pemimpin.
Fraksi kami
melihat pada perkembangan peradaban manusia akhir akhir ini, dimana ajakan
untuk berbuat baik sesuai aturan, ber-etika, bermoral, berbudi pekerti, saling
mengingatkan dalam kebaikan seolah justru menjadi perbuatan yang ketinggalan zaman bahkan
menjadi cibiran dan menjadi sebuah kemunafikan serta menjadi musuh bersama
dalam sebuah perjuangan, sementara disisi lain hal- hal yang melanggar menjadi sebuah budaya
kolektif yang legal dipertontonkan dihadapan
masyarakat. Menurut pandangan kami sudah waktunya perlu kita mengambil langkah-langkah penguatan
kemampuan spiritual religius sehingga rasa malu dalam perbuatan yang tidak baik
sesuai kaidah kaidah agama, ideology Pancasila sebagai
pengikat kehidupan bernegara yang dalam era keterbukaan ini seakan luntur dalam kehidupan
berbangsa, hal ini harus
menjadikan sebuah seruan kebangkitan untuk kembali pada nilai-nilai kebaikan
yang selama ini terlupakan, ajaran- ajaran budi pekerti, nasionalisme perlu diajarkan kembali direvitalisasi di dunia pendidikan.
B. Pandangan umum
Mencermati
atas KUA tahun 2013 fraksi kami memandang bahwa dalam konsep perencanaan pelaksanaan
Pemerintahan pada satu tahun kedepan masih berkutat pada : pengentasan kemiskinan,
reformasi birokrasi, pemberdayaan masyarakat, peningkatan peran serta
perempuan, menjaga kwalitas ketahanan pangan, menjaga kwaliatas sarana prasarana
public sumber daya alam dan lingkungan, peningkatan ekonomi berbasis potensi
local. Kebijakan
ini nampaknya indah dan sangat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat
manakala hal ini
didukung dengan kecukupan anggaran, sementara dalam aktualisasi dan implementasi
ditingkat teknis diperlukan aparatur yang sesuai dan profesionalitas tinggi yang merupakan
cerminan dan hasil nyata dari implemantasi “Good and Clean government”.
Fraksi PAN memandang konsep
pelaksanaan Pemerintahan ini harus didahului dengan konsep penataan dan
reformasi birokrasi, kami merasa bahwa selama ini di Sleman masih
banyak dikeluhkan lamban dan belum terstandarnya pelayanan minimal yang
dilakukan aparatur Daerah sesuai SOP, seperti soal pelayanan kesehatan,
pendidikan serta perijinan. Perubahan pelayanan seperti itu memerlukan perubahan mindset (kerangka
berfikir ) bagi para birokrasi bahwasanya profesi aparatur Daerah adalah sebagai pelayan masyarakat secara
poporsional dan bukan sebaliknya.
Antisipasi dan penyesuaian terhadap perkembangan zaman, dimana
banyak terjadi
kemerosotan rasa nasionalisme, budi pekerti, rasa toleransi, tindak kekerasan terhadap anak dan rumah tangga jika tidak
dikelola dengan seksama akan berakibat pada kerawanan calon pemimpin- pemimpin bangsa yang seharusnya mempunyai jiwa amanah karena dipundak
merekalah harapan masa depan itu tersandar, pemerintah harus mempunyai konsep
penanganan terhadap berbagai kerentanan kondisi social ini dengan berbagai program dan kegiatan yang
mengarah pada semangat jiwa kedermawanan social dan perjuangan.
Dari berbagai persoalan social ekonomi di Sleman Fraksi PAN
mengapresiasi atas kesadaran yang sangat tinggi kepada seluruh masyarakat
Sleman yang dengan kesadaran tinggi telah memberikan kontribusi PAD yang cukup
signifikan dari sector pajak dan retribusi mencapai Rp. 298 milyart, pada asumsi
pendapatan daerah ditahun 2013 dari asumsi APBD tahun 2013 yang mencapai Rp.
1,44 trilyun.
Tingginya
kontribusi sektor PAD masyarakat Sleman terhadap RAPBD
haruslah diberikan imbal balik dalam bentuk kebijakan anggaran yang sesuai, fraksi kami meminta untuk melakukan kegiatan
anggaran yang dikembalikan dalam bentuk upaya pelayanan, pemeliharaan dan jangan sampai masyarakat hanya justru dijadikan obyek
pendapatan asli daerah semata namun tidak mempertimbangkan aspek kebutuhan dari
masyarakat. Fraksi PAN mendorong Antisipasi terhadap munculnya berbagai produk
hokum (regulasi) yang bersifat hanya untuk melegalkan kepentingan sesaat segolongan
tertentu yang
akan memberatkan masyarakat.
Pemerintah daerah harus
melakukan optimalisasi
sumber- sumber
PAD dengan berbagai
program kegiatan yang akan mendukung keberdayaan peningkatan ekonomi berbasis
local, serta yang tidak kalah penting adalah mengantisipasi kebocoran
pendapatan tersebut.
Besaran Dana perimbangan yang
didapat Daerah yang diperhitungkan telah tersedot oleh belanja aparatur, fraksi
PAN mensikapi hal tersebut sebagaimana mestinya, bukankah seluruh aparatur daerah juga merupakan
aparatur Negara yang hak- hak dan kewajibanya juga harus terpenuhi sesuai peraturan
perundang-
undangan yang berlaku, namun untuk itu haruslah pula diimbangi dengan perlunya penataan aparatur
daerah sesuai kompetensi dan tugas yang dilimpahkan artinya perlunya efisiensi dan
efektifitas kerja aparatur daerah, sehingga rasio dalam pelayanan masyarakat
dapat terpenuhi serta anggaran dapat terpenuhi disinilah titik krusial perlunya menjaga
stabilitas finansial dalam belanja aparatur daerah.
Dari sumber
pendapatan investasi daerah yang berada dalam perusahaan daerah perlu
mendapatkan kajian yang mendalam mengingat BUMD kita masih sangat sedikit dan
sistim pendapatan dari asset tersebut masih dipergunakan untuk pembiayaan tetap
seperti penutupan deficit yang terbebani, untuk itu perlu penyelesaian
penanaman modal BUMD secara terprogram sehingga hasil usaha BUMD dapat
digunakan juga untuk pembangunan Daerah
Pimpinan rapat yang saya
hormati,
Saudara Bupati dan wakil
bupati yang saya hormati,
Hadirin peserta rapat
paripurna yang berbahagia,
Selanjutnya fraksi PAN mencermati atas Nota Pengantar
RAPBD tahun 2013 menyampaikan beberapa pendapat, saran, serta mohon dijelaskan beberapa
pertanyaan atas rancangan RAPBD tahun
2013 antara lain :
1. Mengingat sangat pesatnya
perkembangan penduduk yang sekaligus meningkatnya taraf ekonomi masyarakat,
maka perlunya pengendalian dan penataan pada suatu daerah, maka fraksi PAN melihat Pemda belum dapat
mengatur pola keseimbangan daerah dengan kebutuhan lingkungan yang lain seperti
ketersedianya ruang terbuka hijau (RTH), fraksi PAN meminta semua pengembang dan investor
menyediakan RTH tersebut, seperti contoh maraknya Ruko yang ada di Depok tidak
tersedia RTH tersebut
2. Meminta kepada Pemda untuk
mengevaluasi seluruh produk perda yang tidak sesuai dan raperda baru yang akan
diajukan untuk dicermati lebih dulu sehingga rencana prolegda tahun 2013 sesuai
yang telah disepakati bersama
3. Berapa kali PPNS maupun
Satpol PP melakukan penegakan perda dan razia dalam satu tahun?, mengingat masih
banyaknya penyalahgunaan perijinan yang diberikan tidak sesuai peruntukanya
4. Meminta kepada Pemda untuk
menambah anggaran dalam penegakan Perda dan razia oleh instansi terkait di tahun
anggaran 2013 ini, terutama untuk salon salon dan beredarnya minuman beralkohol, hal ini
dimaksudkan untuk mengantisipasi tindakan yang tidak sesuai dengan Perda yang
berlaku
5. Meminta kepada Pemda untuk
memberikan jaminan kesehatan (Jamkesda) bagi semua anggota Linmas, TKSK,
penggerak PKK yang ada di Kabupaten Sleman tanpa terkecuali, sebagai apresiasi
tugas yang mereka emban dalam menjalankan tugasnya sebagai relawan dibidang
masing masing.
6. Menganggarkan pengambilan
ijazah kelulusan bagi keluarga yang tidak mampu sampai tingkat pendidikan
SMU/SMK
7. Sesuai dengan peningkatan
ekonomi masyarakat yang berbasis potensi local mohon dijelaskan produk produk
tersebut apa saja, apa yang menjadi produk keunggulan local di Sleman, berapa
asset yang dapat dicapai
8. Dalam hal kebijakan Pemda
dalam peningkatkan peran perempuan dan perlindungan anak dalam porsi anggaran, bagaimana
untuk mengantisipasi terjadinya perkawinan dibawah umur ? sebagaimana yang sempat muncul dalam
sebuah media masa bebarapa hari yang lalu dan bagaimana dengan program KLA.
9. Terkait dengan tingkat
pertumbuhan ekonomi, maka sector apa saja yang menjadikan tingkat pertumbuhan
ekonomi secara makro dan mikro?
10.Berapa jumlah penyerapan pengangguran atau tenaga kerja yang
dapat teratasi di tahun 2013, sesuai jumlah prediksi keterbukaan angka
pengangguran sebesar 6,80 % mohon dijelaskan ?
11.Fraksi PAN meminta untuk mempertimbangkan memberikan
pengurusan akte kelahiran gratis kepada warga yang tidak mampu
12.Bila dimungkinkan terjadinya peningkatan anggaran dari sektor
dana perimbangan dan bagi hasil pajak untuk Kabupaten Sleman, Fraksi PAN
meminta untuk memenuhi kebutuhan antara lain :
a. belanja public yang telah disepakati dalam rapat badan anggaran
sebesar kurang lebih Rp. 16,9 Milyart untuk dipenuhi
b. Mengendalikan deficit anggaran diangka 4,5 %
c. Mengembalikan posisi accres pegawai sebesar 2 %
d. Memenuhi kebutuhan pada kegiatan skala prioritas yang kami usulkan
seperti Jamkesda, penegakan perda, pemenuhan RTH (ruang terbuka hijau),
perlindungan anak dan peningkatan gizi anak, kematian ibu hamil
11. Meminta kepada instansi
terkait di bidang pembinaan masyarakat seperti, semangat nasionalis,
budipekerti dan spiritual religious untuk mengangarkan kegiatan tersebut sehingga
anak didik menjadi lebih terarah.
12. Fraksi PAN menyepakati atas
usulan dalam RDPU (rapat dengar pendapat umum) dalam rangka melakukan
rasionalisasi anggaran di sekretariat Dewan, terkait dengan program kegiatan dewan sebagaimana contoh di lembaga pemerintahan
C. PENUTUP
Demikian pandangan umum
fraksi partai amanat nasional kabupaten sleman terhadap rancangan RAPBD tahun 2013, atas perhatianya
diucapkan terima kasih
Wasalamu’alaikum Wr. Wb
Sleman, 15 Oktober 2012
Fraksi Partai Amanat Nasional Kabupaten
Sleman
Juru bicara Ketua
Arip Kurniawan Sag
Nurhidayat, Amd
PANDANGAN
UMUM FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
DPRD
KABUPATEN SLEMAN

TERHADAP
RANCANGAN
PERATURAN DAERAH
TENTANG
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN
SLEMAN TAHUN 2013
SLEMAN 19 OKTOBER 2012
Langganan:
Postingan (Atom)