PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI AMANAT
NASIONAL
DPRD KABUPATEN SLEMAN
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG
- TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH.
- IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
Assalamu’alaikum
Wr. Wb
Yang
saya hormati Pimpinan Rapat Paripurna,
Yang
saya hormati saudara Bupati dan Wakil Bupati,
Yang
saya hormati para pimpinan instansi Pemerintah Daerah,
Yang
saya hormati dan kami banggakan para Pimpinan dan anggota DPRD,
Hadirin
peserta rapat paripurna yang berbahagia,
Puji serta syukur marilah kita
panjatkan kehadirat Illahi robby Tuhan yang maha kuasa Allah Swt atas segala nikmat yang diberikan kita
sekalian sehingga kita dapat
melaksanakan rapat paripurna ini dalam keadaan sehat wal afiat tanpa aral suatu
apapun. Tak lupa salam serta sholawat marilah kita panjatkan kepada junjungan
Nabi Besar Rasulullah Muhammmad SAW yang
telah membukakan jalan bagi kita dari masa kegelapan menuju cahaya Allahumma Amin.
Pada
bulan yang suci dan penuh dengan berkah ini, perkenankanlah Fraksi kami Partai
Amanat Nasional menyampaikan selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1434
H semoga amal ibadah kita di Ramadhan
kali ini membuat Allah ridho, Ramadhan adalah bulan kebaikan dan barokah, Allah
memberkahinya dengan banyak keutamaan .
Allah
berfirman. "Artinya : (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan
Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur'an sebagai
petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan
pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara
kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia
berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya,
pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya, dan
hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu,
supaya kamu bersyukur" [Al-Baqarah : 185]
Dengan
Ramadhan kali marilah kita jadikan momentum fundamental untuk senantiasa
memperbaiki diri dalam menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadahan untuk
mendapatkan derajat taqwa. Allah
berfirman.
"Artinya : Diwajibkan atas kamu
berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu
bertaqwa" [Al-Baqarah : 183]
Takwa adalah buah yang diharapkan dan
dihasilkan oleh puasa, buah tersebut akan menjadi bekal orang beriman dan
perisai baginya agar tidak terjatuh dalam jurang kemaksiatan. Pengaruh takwa
bagi kehidupan seorang muslim; “Dengan bertakwa, para
kekasih Allah akan terlindungi dari perbuatan yang tercela, dalam hatinya
diliputi rasa takut kepada Allah sehingga senantiasa terjaga dari perbuatan
dosa, pada malam hari mengisi waktu dengan kegiatan beribadah, lebih suka
menahan kesusahan daripada mencari hiburan, rela merasakan lapar dan haus,
merasa dekat dengan ajal sehingga mendorongnya untuk memperbanyak amal
kebajikan". Takwa
merupakan kombinasi kebijakan dan pengetahuan, serta gabungan antara perkataan
dan perbuatan. Puasa Ramadhan akan
membersihkan rohani kita dengan menanamkan perasaan kesabaran, kasih sayang,
pemurah, berkata benar, ikhlas, disiplin, terhindar dari sifat tamak dan rakus,
percaya pada diri sendiri.
I.
Pendahuluan
Kabupaten
Sleman sebagai sebuah wiayah dengan kompleksitas masalah seiring dengan
pertumbuhan penduduk tentunya akan melahirkan pula berbagai permasalahan
didalamnya. Program penanganan harus komprehensif, melibatkan seluruh elemen
masyarakat baik pemerintah maupun swasta. Konsensus kebijakan pemerintah yang
diimplementasikan dalam program penanganan kemiskinan haruslah kongkrit,
seperti pemenuhan sandang pangan, pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana,
pemenuhan kebutuhan vital pendidikan dan kesehatan sudah selayaknya membutuhkan
berbagai kolaborasi penangangan yang menyeluruh dari semua pihak tidak hanya
SKPD, namun juga kesadaran semua masyarakat untuk menjadi prioritas utama dalam
porsi kebijakan anggaran.
Pemerintah
dalam upaya penanggulangan seluruh persoalan sosial harus mampu melakukan
pengelolaan/mengelola seluruh potensi pendapatan yang dipungut dari masyarakat
untuk kesejahteraan rakyat untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran bagi
masyarat Sleman.
Hadirin
peserta rapat paripurna yang berbahagia,
II.
Pembahasan
Selanjutnya
akan kami bacakan
Penyampaian Tanggapan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Izin Usaha Jasa
Konstruksi yang terangkum dalam
catatan-catatan sebagai berikut :
A. Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah
Rumah sakit
sebagai salah satu unit pelayanan kesehatan yang utama tidak akan lepas dari biaya
pelayanan kesehatan yang semakin tinggi, khususnya biaya obat-obatan hingga
melebihi harga barang-barang konsumsi lainnya menyebabkan rumah sakit dalam
pengelolaannya membutuhkan biaya yang besar tentunya adanya partisipai masyarakat dalam pembiayaan
kesehatan dengan tetap memperhatikan kemampuan membayarnya adalah menjadi
perhatian bersama khususnya pemangku kepentingan di Kabupaten Sleman yang salah
satu misi adalah untuk menciptakan Pendidikan dan Kesehatan yang optimal bagi
warganya.
Disisi lain pihak
rumah sakit juga harus tetap berjalan
dengan berbagai beban biaya yang tidak
menimbulkan kerugian bagi pihak rumah sakitnamun tidak pula memberatkan
pasien/masyarakat pengguna pelayanan kesehatan baik dari sisi pembiayan dan
terutama adalah akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan juga dengan pertimbangan lebih, terhadap upaya
memproteksi kepentingan pelayanan kesehatan, terutama bagi warga masyarakat
yang kurang mampu, yakni warga masyarakat yang berpenghasilan rendah. Penetapan
tarif kelas III untuk rumah sakit umum
daerah dalam menetapkan tarif pelayanan harus senantiasa mempertimbangkan
kontinuitas pengembangan pelayanan, daya beli warga masyarakat, dan kompetensi
yang sehat.
Sebagai organisasi publik, rumah sakit diharapkan mampu memberikan
pelayanan kesehatan yang bermutu kepada masyarakat. Namun disatu sisi Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai unit organisasi milik pemerintah daerah
dihadapkan pada masalah pembiayaan dalam arti alokasi anggaran yang tidak
memadai sedang penerimaan masih rendah dan tidak boleh digunakan secara
langsung. Kondisi ini akan memberikan dampak yang serius bagi pelayanan
kesehatan di rumah sakit karena sebagai organisasi yang beroperasi setiap hari,
likuiditas keuangan merupakan hal utama dan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan
operasional sehari-hari. Namun kesemua
itu tidaklah menjadi alasan pembenar untuk tidak memberikan pelayanan kesehatan
yang optimal terutama bagi warga miskin dan pemegang Kartu Jamkesda terutama
terkait dengan layanan dengan pasien umum,
karena bukankah mereka sudah dicover melalui program dari Pemerintah?.
Akuntabilitas dan tranparansi menjadi sebuah keniscayaan karena
nantinya akan terkait dengan Tarif pelayanan rumah sakit yang akan kembali ke
dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
F- PAN berpendapat bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (
RSUD ) sebagai Pemberi Pelayanan Kesehatan ( PPK ), harus memberikan pelayanan
publik yang terus menerus meningkat. Pelayanan harus berorientasi dan fokus
pada masyarakat dengan cara memberikan pelayanan bermutu, terjangkau sesuai
dengan kebutuhan medis tanpa membedakan kemampuan ekonomi masyarakat. Spirit
Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada RSUD adalah optimalisasi dan
efektifitas pelayanan kepada masyarakat dengan tetap mempertimbangkan tingkat
kemampuan masyarakat. Sehingga dalam menetapkan besaran tarif harus cermat dan
hati - hati karena Pelayanan Kelas III banyak diakses oleh warga yang tidak
mampu.
Terkait dengan materi Raperda Tarif
Pelayanan Kelas III Pada RSUD, F-PAN berpendapat tidak ada persoalan karena
sudah dilakukan pendalaman, pencermatan dan disepakati antara PANSUS dan
Eksekutif. Namun ada beberapa masukan yang kami sampaikan dalam rangka
menyempurnakan Raperda tersebut :
- Terkait dengan pengawasan internal
dan ekternal Pemda terhadap RSUD, siapa yang bertanggung-jawab dan seperti
apa mekanismenya.
Mohon penjelasan. - Terkait dengan selisih pelayanan
kesehatan yang ditanggung oleh pihak penjamin yang belum dibayar, F-PAN
berpendapat harus dibuat
rumusan yang jelas dan tegas oleh Pemda sehingga tidak mengganggu biaya operasional RSUD. Mohon dijelaskan skema yang akan dibuat
Pemda. - Terkait dengan peninjauan tarif
sebagai dampak perkembangan ekonomi dan perubahan indeks harga, F-PAN
berpendapat harus dilakukan
secara cermat dan hati - hati dengan tetap mengedepankan aspek kemampuan masyarakat. Dan untuk peninjauan yang akan ditetapkan
dengan Peraturan Bupati seyogyanya dibicarakan dengan DPRD.
2.
Raperda Ijin Usaha Jasa Konstruksi.
FPAN
berpandangan bahwa salah satu indikator Perda yang berkualitas adalah berdampak
positif terhadap masyarakat. Disamping itu FPAN juga mendorong adanya
konsistensi antara konsideran dan isi agar perda yang akan kita susun ini, dalam hal Menimbang khususnya butir (b) perlu
ditambahkan “ salah satu upaya pembinaan
dan pengendalian oleh pemerintah daerah
bertujuan untuk pemerataan hasil pembangunan melalui pemberian izin
ussaha jasa konstruksi kepada penyedia jasa konsytuksi sebagai izin operasional
melakukan usaha dibidang jasa konstruksi.
FPAN
juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah dengan munculnya Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa
Konstruksi nasional izin usaha jasa konstruksi diberikan oleh Pemerintah Daerah
tempat penyelenggata jasa konstuki tersebut berdomisili yang artinya hal ini menjadi angin segar bagi
orang per orang untuk dapat berpartisipasi dalam bidang usaha jasa konstruksi.
Terkait
dengan substansi Raperda ini FPAN
memohon kejelasan tentang ;
- Pengembang yang merupakan badan usaha yang melaksanakan bidang IUJK yang mencakup : Jasa Perencanaan, Jasa pelaksanaan dan Jasa Pengawasan yang dilaksanakanoleh satu badan.
- Bab IV Sistem dan prosedur, Pasal 22 huruf (2) : “Kepala OPD menerbitkan izin sebagaimana dimaksud dapal Pasal 13 ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 10 hari kerja”.. FPAN mendorong agar jangka waktu cuku 7 hari biasa bukan hari kerja, misal memasukkan izin hari Senin maka hari Senin minggu berilutnya sudah selesai.
- Terkait dengan perizinna ini semestinya Dinas terkait tidak hana sekedar meloloskan IUJK yang berdampak pada tambahan pendapat daerah semata namun juga harus melakukan pembinaan dan monitoring sesuai peraturan yang ada terhadap jasa konstruksi. Bahkan jika memang tidak memenuhi syarat-syarat perusahaan jasa konstruksi tersebut harus mendapatkan peringatan-peringatan bahkan sampai dengan black list agar ke depan tidak terdapat bangunan yang tidak memenuhi syarat agar masyarakat dapat memperoleh seoptimal mungkin hasil pembangunan.
- FPAN mendesak kepada Bupati jika akan membuat Perbup yang mengatur pelaksanaan perda ini untuk terlebish dahulu berkoordinasi dengan FPAN.
III.
PENUTUP
Demikianlah
Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional yang dapat kami sampaikan, besar
harapan kami bisa menjadikan masukan yang positif bagi Pemerintah Kabupaten
Sleman dan semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita untuk
berbuat yang terbaik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas amanah yang kita
terima
serta semoga kita termasuk orang yang beruntung yaitu orang yang masa depannya
lebih baik dari hari ini bagi seluruh
warga Sleman untuk mewujudkan masyarakat Sleman Sembada yang sebenar-benarnya.
Amin
Sleman,15 Juli 2013
Fraksi
Partai Amanat Nasional
DPRD
Sleman
Ketua
(Nurhidayat, A.Md.)
|
Sekretaris
( H. Martono S.Tp )
|
|
|
PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
DPRD KABUPATEN SLEMAN
TERHADAP
RANCANGAN
PERATURAN DAERAH
TENTANG :
1. TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III
PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH.
2. IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
SLEMAN,
15 JULI 2013