Minggu, 07 Oktober 2012



PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL DPRD SLEMAN
TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG :
PERIZINAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
PENGELOLAAN PASAR KABUPATEN


Bismillahirohmannirrohim,
Assalamu’alaikum Wr.Wb,
Yang kami hormati pimpinan Sidang Paripurna,
Yang kami hormati Bupati Sleman,
Yang kami hormati pimpinan DPRD Kabupaten Sleman,
Yang kami hormati para jajaran Pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman,
Yang kami hormati, rekan-rekan Anggota Dewan, para tamu undangan serta rekan rekan pers, yang berbahagia,
          Perkenankanlah kami juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional Kabupaten Sleman, menyampaikan Pandangan Umum Fraksi kami mengenai dua Raperda yaitu perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta Pengelolaan pasar kabupaten.
Namun sebelumnya marilah kita sebagai insan yang beriman,  untuk selalu memanjatkan puji syukur kita kehadirat Tuhan yang Maha Kuasa, Allah SWT, atas segala limpahan Rahmat Taufik dan Hidayah-Nya yang telah dicurahkan kepada kita sekalian, sehingga kita dalam kondisi sehat wal afiat, tanpa kurang suatu apapun, untuk bersama menghadiri acara Pandangan Umum Fraksi terhadap kedua Raperda tersebut.
          Selanjutnya dalam kesempatan ini Fraksi PAN ingin mengucapkan selamat memenuhi Panggilan Allah untuk semua jama’ah Haji Kabupaten Sleman 1433 H yang salah satu adalah saudaa kami Martono STP  untuk menjadi Tamu Allah di Madinah dan Makkah Al Mukaromah semoga diberikan kemudahan dalam menjalankan semua rukun dan sunnahnya sehingga menjadi Haji yang Mabrur karena tidak ada balasan lain yang layak selain Jannah,  Allahuma amin....

Selanjutnya Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional kami sampaikan sebagai dengan sistematika sebagai berikut :
I.                Pendahuluan
II.             Pembahasan Materi
III.          Penutup 


I.        PENDAHULUAN
Fraksi PAN memandang bahwa ke dua rancangan peraturan Daerah ini sangatlah strategis dan diharapkan mampu memberikan perlindungan, pemberdayaan, fasilitasi  di bidang perpasaran perbelanjaan serta kemitraan dalam hasil produk produk UMKM di setiap toto jejaring waralaba, dengan demikian tentunya akan menjadikan masyarakat lebih berdaya guna, mengoptimalkan hasil UMKM, mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Namun perlu diwaspai bersama ini perlu ketegasan semua pihak terutama Pemerintah Daerah untuk menegakan peraturan Daerah ini sehingga bisa berjalan dengan optimal, perlunya kerja sama antar SKPD dan harmonisasi antar pelaku usaha baik pasar toko tradisional maupun jejaring waralaba.
Dalam hal pengelolaan pasar kabupaten, sangat dimungkinkan Pemda untuk melakukan peningkatan sarana prasarana yang tersedia sehingga, kesan pasar tradisianal tidak kumuh, penataan ruang yang memadai, kebutuhan tempat sampah, jalur aktifitas keluar masuk pasar,

Saat ini yang berkembang di masyarakat khususnya permasalahan sosial ekonomi  dengan terjadinya konflik kepentingan antara ekonomi  rakyat berupa ekonomi  tradisional yang diwakili oleh kegiatan eonomi yang diwadahi dalam pasar tradisional atau toko warung tradidional yang dikelola secara konvensional dan denngan modal yang sangat terbatas, di sisi lain harus berhadapan dengan munculnya kegiatan ekonomi modern yang diwadahi dalam toko modern, mini market, super market dll yang dikelola dengan cara modern dan didukung dengan modal yang hampir tak terbatas. Fraksi kami menilai bahwa pertumbuhan Pasar Modern, mulai dari hypermarket, supermarket sampai minimarket mengalami peningkatan yang luar biasa.
              Bila dibiarkan akan mengancam keberadaan Pasar tradisional yang menjadi muara dari produk lokal, dan pada akhirnya maka aktifitas perekonomian tradisional akan tidak dapat dijamin keberlangsungannya yang dampaknya masyarakat pedagang tradidional akan mengalami pelemahana bahkan bisa jadi pengangguran.
    Kondisi riil yang ada dilapangan adalah permasalahan yang kini dihadapi sangatlah dilematis karena disatu sisi kita wajib melindungi keberadaan pasar tradisional agar tetap eksis dan dapat dijamin keberlanjutan kegiaan perekonomiannya sementara disisi lain kita juga butuh kehadiran toko modern dalam rangka membangun daerah.
                        Fakta di lapangan terkadang pemerintah daerah kesulitan  mengontrol dan mengendalikan pengembangan pasar modern. Sebagai contoh, pejabat pemberi ijin di kabupaten tidak tahu bahwa beberapa toko yang meminta ijin membuka tokonya dengan berbagai nama badan usaha, setelah terwujud ternyata yang muncul toko dari kelompok jejaring tertentu. Demikian pula dengan berapa jumlah toko yang ideal dalam sebuah kawasan.
Persoalan yang muncul adalah bagaimana dapat dirumuskan peraturan daerah yang dapat menjadi solusi bagi permasalahn tersebut, dalam artian peraturan yang dapat mrnjamin keberadaan pasar tradisional dan keberlanjutan kegiatan ekonominya namun juga dapat mengendalikan ekonomi modern yang diwadahi dalam toko modern. Sudah banyak kios di pasar tradisional yang harus tutup karena sulit bersaing dengan pasar modern. Data dari Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional Seluruh Indonesia (APPSI) pada tahun 2005 seperti dikutip website Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan, bahwa sekitar 400 toko di pasar tradisional harus tutup usaha setiap tahunnya. Jumlah ini kemungkinan akan terus bertambah seiring kehadiran pasar modern yang kian marak. Kondisi semacam ini tentu sungguh memprihatinkan.
    Pasar tradisional  memiliki beberapa kelebihan yang tidak dimiliki pasar modern. Diantaranya adalah masih adanya kontak sosial saat tawar menawar antara pedagang dan pembeli. Tidak seperti pasar modern yang memaksa konsumen untuk mematuhi harga yang sudah dipatok. Bagaimanapun juga pasar tradisional lebih menggambarkan denyut nadi perekonomian rakyat kebanyakan. Di sana, masih banyak orang yang menggantungkan hidupnya, dari mulai para pedagang kecil, kuli panggul, pedagang asongan, hingga tukang becak. Harus ada aturan tata ruang yang tegas yang mengatur penempatan pasar tradisional dan pasar modern. Misalnya tentang berapa jumlah hypermarket yang boleh ada untuk setiap wilayah di satu kota. Lalu berapa jarak yang diperbolehkan dari pasar tradisional jika pengusaha ingin membangun supermarket.Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi ancaman kebangkrutan pada pasar tradisional akibat kepungan pasar modern yang tidak terkendali, dan memberikan wahana persaingan yang sehat antara keduanya. Hal lain yang mungkin perlu dilakukan adalah merubah “wajah” pasar tradisional agar bisa lebih nyaman dan teratur.
              Rumusan Perda yang diharapkan adalah dapat membangun iklim sinergisitas antara kedua komponen tersebut diatas untuk dapat tercapainya sinergisitas tersebut maka diperlukan sistem aturan yang dapat menjamin adanya kemitraan antara kedua komponen tersebut.  Pentingnya untuk mendapatkan kemitraan tersebut harus memenuhi kriteria kesetaraan dan saling menguntungkan, hal ini harus termuat  dalam pasal dan  ayat sehingga rumusan rumusan aturan yang dibuat ini harus bersifat antisipatif, jangan sampai terjadi jika ada persoalan dilapangan  diselesaikan dengan kebijakan karena hal ini akan banyak menimbulkan dampak yang kurang baik. 
              Konsistensi antara satu hati, satu tekad dan satu perbuatan sebagai bentuk Kesadaran untuk memberikan perlindungan serta penguatan terhadap pasar tradisional tanpa diskriminasi terhadap toko modern  itu haruslah menjadi komitmen kita bersama dan tidaklah berhenti hanya dalam semboyan kosong tanpa makna.



II.     PEMBAHASAN

Penyusunan Peraturan Daerah tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dilatarbelakangi oleh semangat untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Sleman.  Agar dihasilkan norma yuridis yang sesuai dengan kebutuhan maka dalam proses legislasi dibutuhkan sudut pandang yang holistik dan integral dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Pancasila sebagai rechtside (cita hukum) yang menjadi sumber dan kaidah penuntun hukum.
Fraksi PAN dalam Ranperda ini memberikan beberapa catatan-catatan kritis terkait dengan hal tersebut :
·       Pasal 7 Ayat 1, huruf c    aspek kemitraan UMKM dan toko modern diwajibkan mengeluarkan CSR ( Corporate Social Responsibility) dalam pasal ini tidak muncul. Terkait dengan hal itu FPAN mendorong agar hal ini muncul dalam pasal atau minimal dimasukkan dalam penjelasan.
·       Pasal 11 terkait aspek rasio pelayanan minimarket dimana terdapat rasio 1 minimarket dibanding 4000 penduduk,  dalam hal ini Fraksi kami memandang bahwa sangat tidaklah menguntungkan bagi pasar tradisional.  Jumlah penduduk Sleman sebesar 1 juta  dibagi rasio 4000 akan ada 250 toko modern, hal ini akan mematikan pasar tradisional, untuk itu Fraksi PAN mohon untuk ditinjau kembali.
·       Pasal 17 terkait perijinan terkait dengan sistem dan prosedur perijinan usaha toko modern merupakan finalisasi dari berbagai perizinan yang sudah ada ( IPT, IMB, SIUP dll), harapannya antara satu denganyang lain harus sinkron.
·       Pemda harus segera mengoptimalkan kios kios yang masih kosong, sehingga dapat beroperasi sesuai Perda
·       Meminta kepada Pemda untuk mengoptimalkan asset asset daerah yang masih banyak tidak bermanfaat seperti : pasar agro bisnis, pasar manggung, pasar kuliner dan lainya yang kelihatan tidak berfungsi dan tidak terawat
·       Meminta kepada SKPD terkait untuk menertibkan munculnya pasar pasar tiban di setiap pasaranya yang mengganggu jalur transportasi
·       Perlu dikaji terkait dengan maraknya pasar pasar tiban tersebut dengan berbagai analisis, bila perlu dibuat area tersendiri yang disediakan sehingga aktivitas ekonominya menjadi tetap semisal pasar barang bekas ataupun klitikan
·       Dalam memberikan rasa nyaman kepada para pelaku pasar tradisional, perlu penataan bahkan iventarisasi para pelaku disetiap pasar tardisional seperti kartu anggota tetap
·       Mengingat sangat padatnya aktifitas pasar, perlu adanya jaringan hydrant untk mengantisipasi bahaya kebakaran
·       Mengingat perkembangan ekonomi yang cukup pesat, perlu dipertimbangkan sistim penglolaan pasar daerah melibatkan pihak ke tiga
·       Dalam hal perijinan pusat perbelanjaan dan toko modern, fraksi PAN meminta perlunya sosialisasi yang dihadiri minimal 40 perwakilan KK atau beradius minimal 100 m’ dari usaha yang akan diperuntukan.
·       Dalam hal berdirinya minimarket non waralaba dan cabang tetap harus diberi jarak dari pasar tradisional minimal 200 m’ dan tidak dibatasi
·       Dalam rangka memberikan pembelajaran dan kepatuhan administrasi minimarket non cabang dan waralaba jam operasional selama 24 jam, tetap mengajukan permohonan, hal ini untuk dijadikan dasar ineventarisasi dan melakukan pengawasan bila mana terjadi sesuatu hal yang menyalahi aturan
·       Dalam hal juknis dari implementasi Perda apabila telah ditetapkan atau dalam hal ini perlunya Perbub, maka harus dibuat secara jelas dan tegas
·       Dalam hal recruitment pegawai atau karyawan mengutamakan tenaga kerja local sesuai dengan kompetensi yang dimiliki yang dibuktikan dengan kartu kependudukan KK ataupun KTP
·       Dalam rangka memberdayakan potensi produksi UMKM, maka diwajibkan toko modern dan minimarket waralaba untuk  mengakomudasi sedikitnya 10 % produk UMKM Kabupaten Sleman
·       Perlunnya fasilitasi Pemerintah Daerah atau SKPD terkait dalam hal kemitraan pada setiap toko modern, minimarket, waralaba berupa pendampingan sehingga sistim pembayaran atau listingrum tidak memberatkan pelaku UMKM
·       Terhadap semua minimarket, toko medern, waralaba yang sudah berdiri (existing) namun dikemudian hari tidak sesuai dengan Perda yang ditetapkan, maka Pemda harus menolak perpanjangan ijin usaha, dan bila dimungkinkan Pemda memberikan solusi daerah lain yang masih memungkinkan dengan berdasarkan maping atau zonase yang telah dibuat oleh Pemerintah Daerah
·     Mengingat banyaknya warga Sleman sebagai pelaku UMKM, seperti hasil produksi rumah tangga yang belum layak jual, karena kemasan, hygynitas, bahkan sistim menegementnya, maka Pemda harus melakukan pembinaan supaya siap bersaing dengan yang lainya.
·     Pasal 8 ayat 1 terkait penyediaan fasilitas bangun FPAN meminta penjelasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf  b yang dimaksud dengan bangunan kios dan los dibuat dengan ukuran standar luas, b ( pasal 8 ayat 1 huruf a ), parameter atau ukuran seberapa luaskah ukuran tersebut jika mungkin disebutkan patokan ukuranya?
·     Pasal 21,  Fraksi PAN mendorong ditambah satu ayat yang memuat tentang sanksi tentang pelanggaran yang terdapat pada ayat 2.  Ayat 3 disarankan berbunyi “ setiap pedagang atau badan yang terlambat melakukan daftar ulang SITU diberikan peringatan tertulis atau bentuk sanksi administratif yang lain”.
·     Fraksi PAN mendorong kedepan lembaga yang mengurus pasar di Sleman tidak ditangani oleh Dinas tapi oleh perusahaan Daerah karena berdasarkan kajian dan penelitian serta komparasi dibeberapa daerah ternyata jika dikelola oleh Perusahaan Daerah ternyata lebh menguntungkan.

III.  PENUTUP
Konsistensi antara satu hati, satu tekad dan satu perbuatan sebagai bentuk Kesadaran untuk memberikan perlindungan serta penguatan terhadap pasar tradisional tanpa diskriminasi terhadap toko modern  itu haruslah menjadi komitmen kita bersama dan tidaklah berhenti hanya dalam semboyan kosong tanpa makna dan konsistensi itulah yang dapat dilihat apakah kita termasuk tolok ukur yang jelas akan komitmen tersebut.
FPAN mengingatkan bahwa persoalan ini menyangkut hajad hidup orang banyak, maka kami meminta untuk Pemda menyiapkan konsep pengelolaan Pasar Kabupaten dan pengendalian menjamurnya mini market dan waralaba, dengan berbagai program kegiatan untuk bisa mendukung optomalisasi dari Perda tersebut, termasuk team pelaksana evaluasi dan penegakan perda, sehingga bisa berjalan dengan efektif dan maksimal. Fraksi PAN mendorong agar Bupati secepatnya mengeluarkan peraturan Bupati.
Demikianlah Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional yang dapat kami sampaikan, besar harapan kami bisa menjadikan masukan yang positif bagi Pemerintah Kabupaten Sleman. Amin
Sleman 8 Oktober 2012

Fraksi Partai Amanat Nasional
DPRD Sleman
Ketua


(NURHIDAYAT, A.Md.)
Juru Bicara


(  IR.H. NOOR SASONGKO               )

Minggu, 06 Mei 2012

MENUJU SLEMAN KABUPATEN LAYAK ANAK


MENUJU KABUPATEN LAYAK ANAK

Kabupaten Sleman menjadi urutan ke 35 dari sekian ratus Kabupaten / Kota se Indonesia yang telah mendapatan rekomendasi untuk segera menjadi Kabupaten Layak Anak dengan mendasarkan pada Standar Kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan berbagai variabelnya.
               Tidaklah negitu muudah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan rekomendasi kepada suatu daerah untuk segera mendeklarasikan dirinya sebagai Kabupaten / Kota Layak Anak, tetapi faktor-faktor pendukung betul-betul secara riil harus sudah ada dan siap.
               Salah satu mengapa Kabupaten Sleman dianggap sudah saatnya mencanangkan KLA adalah karena banyaknya Perguruan Tinggi yang ada di Kabupaten Sleman, pihak ketiga yang dianggap responsif, para LSM penggiat tentang perlindungan anak, SDM dan forum-forum yang sangat antusias terhadap pemenuhan hak-hak anak.
               Kami baik secara pribadi maupun secara institusi Komisi A DPRD Kabupaten Sleman mendorong kepada semua pihak baik Pemerintah Daerah maupun unsur-unsur swasta agar secara aktif segera merespon dan merealisasikan adanya sebuah regulasi yang mengatur tentang Perlindungan Anak.  Anak adalah amanah dari Tuhan, berarti mmerupakan titipan dari Allah SWT dan posisi orang tua mempunyai kewajiban untuk melaksanakan amanah tersebut dengan membesarkan, meengasuh dan melindungi anak.   Orang tua tidak bisa melakukan tindakan sewenang-wenang kepada anak atau  melakukan tindakan yang salah terhadap anak tetapi justru semestinya orang tua memberikan kesempatan kepada anak agar bisa tumuh dan berkembang secara optimal.  Perlindungan adalah merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi  anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang bahkan diharapkan bisa berpartisipasi secaa optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi ( UU. PA Perlindungan Anak Pasal 1 ayat 2 ).
               Maka dengan mengacu pada berbagai dasar pemikiran tersebut semua orang yang belum berusia 18 tahun bahkan termasuk anak yang masih dalam kandungan harus mendapatkan hak-haknya yang semestinya mereka terima sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang berlaku di negeri ini.
               Untuk mencapai sebuah cita-cita yang sangat mulia ini memerlukan satu keselarasan program secara komprehensif, menyeluruh dan tentu  membutuhkan  kerjasama dari semua instansi, lembaga yang terkait serta bersifat saling mendukung.  Untuk menuju Kabupaten Layak Anak maka idealnya didahului dengan adanya  kecamatan layak Anak, untuk membentuk Kecamatan Layak Anak didahului dengan Desa Layak Anak, untuk memebentuk Desa Layak Anak didahului dengan Dusun Layak Anak dan seterusnya sampai pada Keluarga Layak Anak.
               Sebuah harapan besar setelah terbitnya regulasi ( Perda ) tentang Perlindungan Anak sebagai wujud riil statusnya sebagai Kabupaten Layak Anak maka anak-anak di Kabupaten Sleman akan menjadi anak yang bisa tumbuh dan berkembang sesuai kodratnya sebagai anak yang baru berkemb ang.  Hak-hak mereka terpenuhi dan terlindungi dari berbagai persoalan yang bisa mengancam tumbangnya harapan dan cita-citanya yang disebabkan oleh perilaku-perilaku tak bertanggung jawab  baik secara fisik maupun kebijakan.  Kita juga berharap semua elemen di berbagai tungkatan akan menjadi bagian yang memiliki andil besar dalam berkontribusi untuk menuju anak yang berkembang tumbuh dengan sempurna dan pada akhirnya menjadi anak yang berkontribusi positif terhadap bangsa  yang kita cintai ini.
               Setelah regulasi terbentuk nantinya akan selalu mengingatkan kepada semua pihak apa yang semestinya mereka lakukan untuk memberikan dorongan dan dukungan secara aktif terhadap pertumbuhan anak baik dari keluarga, lingkungan terdekatnya, lingkungan kampugnya dan seterusnya semakin meluas. 
Apalah artinya cita-cita besar untuk membentu  bangsa yang  bermartabat, bermoral kalau tidak dimulai dengan menanam bibit-bibit unggul dan berkualitas.

Selamat merenungan apa yang harus kita perbuat untuk menuju Kabupaten Layak Anak.

H. Martono S.Tp
Sekretaris Komisi A DPRD Sleman
Sekretaris Fraksi PAN  DPRD Kabupaten Sleman.

Minggu, 22 April 2012


PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL DPRD KABUPATEN SLEMAN
TERHADAP :
RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG :
  1. RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2011 ­- 2031
  2. RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH


Bismilahirohmanirrohim,
Assalamulaikum, Wr.Wb.
Yang terhormat Pimpinan Rapat Paripurna,
Syukur Alhamdulillah, kita haturkan ke hadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmad, taufik , hidayah-Nya yang diberikan kepada kita sekalian sehingga kita dapat diperkenankan untuk dapat hadir dalam rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Tanggapan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman Tahun 2011 – 2031 dan Raperda Retribusi Penjulan Produksi Usaha Daerah.
Salam serta sholawat semoga selalu tercurah kepada Baginda junjungan Nabi Besar kita Rosulullah Muhammad SAW, beserta seluruh keluarga, sahabat juga kepada kita sekalian sebagai umatnya yang Insya Allah akan mendapatkan safa’atnya di hari akhir nanti.
Diawal penyampaian Tanggapan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman Tahun 2011 – 2031 dan Raperda Retribusi Penjulan Produksi Usaha Daerah, kami menyampaikan selamat menempuh Ujian Nasional kepada siswa SMA/SMK/MA se - Kabupaten Sleman, semoga seluruh komponen yang terkait mulai dari siswa, orang tua, guru, kepala sekolah, Dinas Pendidikan, Pemerintah Daerah tetap menjunjung tinggi komitmen untuk menegakkan kejujuran dalam rangka meraih hasil UN yang unggul. Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Daerah yang telah mempersiapkan dengan baik pelaksanaan UN dan semoga tetap terjaga sampai akhir pelaksanaan.
Perda Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan perda Induk yang merupakan ruh sebuah daerah di dalam menentukan Rencana-rencana Pembangunan dua puluh tahunan kedepan, sehingga akan menjadi sangat penting karena arah kebijakan pembangunan tersebut ditentukan secara detail pada Perda ini.  Hal ini berarti dalam proses penyusunannya harus mengacu  kondisi daerah secara menyeluruh baik geografis, sosial maupun ekonomi yang ada di daerah tersebut.
Kevakuman regulasi tentang Tata Ruang Wilayah ini berakibat semrawutnya  pola penataan pembangunan di suatu daerah tidak terkecuali daerah Sleman bayaknya bangunan-bangunan yang berdiri di daerah-daerah yang secara tata letak tidak sesuai dengan peruntukannya juga marak terjadi, bahkan di daerah-daerah penyanggga pangan yang menjadi andalan masyarakat berubah total peruntukannya dan hanya dinikmati orang-orang tertentu yang hanya ingin mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
FPAN berharap setelah Perda ini ditetapkan, eksekutif harus secara serius bisa melaksanakan dan mengawal dalam pelaksanaannya.  Fraksi kami berharap setelah perda RTRW ini ditetapkan segera ditindaklanjuti dengan Perda Rencana Detail Tata Ruang sehingga ke depan tidak adak lagi penyimpangan-penyimpangan kegiatan yang menyangkut penggunaan lahan sehingga alih fungsi llahan secara ilegal tidak lagi terjadi di Kabupaten Sleman.
 Selanjutnya akan kami bacakan Penyampaian Tanggapan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman Tahun 2011 – 2031 dan Raperda Retribusi Penjulan Produksi Usaha Daerah yang terangkum dalam catatan-catatan sebagai berikut :
1.     RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2011 ­- 2031
Dari Pembahasan-pembahasan yang sudah dilakukan bersama dengan eksekutif tampaknya sudah banyak mendapatkan kesepakatan-kesepakatan antra ekselutif dan legislatif yang segera ditindaklanjuti  namun demikian ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan sebagai catatan-catatan untuk melengapi dan menyempurnakan apa yang telah menjadi pembahasan bersama.
  1. Secara geografis Kabupaten Sleman berada di daerah hulu Daerah istimewa Yogyakarta yang merupakan daerah konservasi / penyangga air dan mempunyai tanggung  jawab untuk menjaga kelestarian sumber daya air yang dimanfaatkan dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Sleman dan juga daerah-daerah yang berada di bawah. Fraksi PAN berharap agar pemerintah Daerah melakukan langkah yang kongkrit agar ada bentuk-bentuk sharing yang jelas dengan Pemerintah Daerah lain yang memanfaatkan air yang bersumber dari Kabupaten Sleman ini dalam bentuk bentuk insentif dan disinsentif, logika sederhananya apa yang kita dapat dari tanggung jawab yang kita pikul untuk menjaga konservasi air tersebut sementara daerah lain tinggal memanfaatkannya.     Hal ini juga harus menjadi sebuah pemikiran bersama karena dengan statusnya sebagai daerah konservasi membawa konsekuensi bahwa tidak banyaknya perusahaan-perusahaan besar yang didirikan di daerah hulu tersebut dengan alasan bisa merusak sistem konservasi yang ada yang kesemua itu akan berimplikasi sedikitnya peluang pemyerapan tenaga kerja untuk masyarakat di wilayah Kabupaten Sleman.
  2. Terhadap permintaan dan keinngininan beberapa warga di daerah lereng Merapi khususnya yang berada di kawasan bahaya Merapi berdsarkan peta resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah,  FPAN mendorong  kepada eksekutif untuk secara arif  tetap   menyesuaikan  dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku hal  ini agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
  3. Fraksi PAN memandang perlu Pemerintah Daerah segera melakukan sosialisasi  tentang peta wilayah Bahaya Merapi yang diikuti dengan penjelasan-penjelasan kepada masyarakat yang berada di daerah tersebut tetapi hal tersebut harus dilakukan tetap penuh dengan kearifan, kehati-hatian dan tetap sesuai dengan ketentuan yang ada.
  4. Fraksi PAN menanyakan disamping peta-peta tentang  bahaya Merapi bagaimanakah langkah pemerintah daerah mengantisipasi potensi bahaya bencana lain yang juga sering teradi di kabupaten Sleman misalnya angin kencang . tanah longsor yang juga tidak sedikit menimbulkan korban yang dituangkan ke dalam peta rawan bencana.
  5.  FPAN mendorong perlunya  penataan sabuk-sabuk hijau ataupun daerah pertanian  sebagai penyangga lumbung pangan di DIY .
  6. Fraksi kami  meminta kepada  pemenrintah daerah untuk lebih ketat  dalam hal perijinan  perubahan lahan pertanian menjadi lahan pembangunan  karena FPAN masih banyak melihat adanya perubahan fungsi  lahan pertanian tanpa ada proses.
  7. Komitmen untuk menata dan memberikan fasilitas terhadap ruang terbuka hijau di masing-masing kecamatan yang  juga berfungsi sebagai  konservasi air terutama untuk  daerah-daerah  perkotaan seperti di Depok, Sleman dll.
  8. Terhadap rencana pengembangan terminal Jombor  dari tipe  B menjadi Tipe A  untuk diselaraskan dengan RTRW propinsi.
  9. Penatan zonasi dalam hal pertambangan  galian C untuk diperjelas lokasi dpertambangan sehingga bisa dengan mudah dilakukan kontrolnya dilapangan  dan untuk meminimalisisr dampaknya terhadap kerusakan lingkungan.
  10. Terhadap zonasi  industri mohon dijelaskan apakah itu merupakan rencana pengembangan industri secara terpadu atau yang lain mohon dijelaskan   

2.     RAPERDA  RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
Hasil produksi usaha adalah sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 ayat (1) meliputi:
a.      Hasil produksi pertanian
b.     Bibit atau benih tanaman
c.      Benih ikan ; dan
d.     Calon benih ikan

1.     Karena sifat salah satunya adalah mengandung arti visioner / jangka panjang dan representatif maka F PAN mendorong agar supaya potensi-potensi yang lain dari obyek retribusi di Kabupaten Sleman tersebut bisa ditambahkan dalam pasal 3 ayat (1) dari draft Raperda tersebut, misalnya usaha hasil kerajinan, hasil pelatihan di BLK, hasil produksi aspal atau hasil usaha yang lain dikelola oleh UPTD-UPTD di Kabupaten Sleman dll, jadi tidak hanya di bidang pertanian, perikanan dan holtikultura saja bisa ada dijelaskan potensinya / berapa investasinya yang harus dikeluarkan terhadap usaha-usaha tersebut?
2.     Pada bagian kelima tentang struktur dan besaran tarif retribusi pada pasal 9 ayat (1).  Tarif usaha daerah ditetapkan ;
a.      Hasil produksi pertanian sebesar 100% dari harga jua produk.
b.     Bibit atau benih tanaman 90% dari harga jual produk
c.      Benih ikan sebesar 90% dari harga jual
d.     Calon induk sebesar 90% dari harga jual produk.
     FPAN mengusulkan seyogyanya dibuat 1 (satu) pasal saja yaitu “tarif retribusi  penjualan produksi usaha daerah ditetapkan 100% sesuai / menurut harga pasar.  Kemudian di pasal 22 ,pengaturan lebih rinci dijelaskan dalam Peraturan Bupati, misalnya tentang Pengenaan Tata cara pengurangannya, peringanannya dan pembebasan retribusi, mohon dijelaskan sasarannya kepada siapa saja?, kelompok mana serta bagaimana metode penenruan keringanannya sehingga pada akhirnya nanti masyarakat / pengusaha kecil dapat merasakan manfaat subsidi / keringanan tersebut,  mohon tanggapan .

Demikian yang bisa kami sampaikan, Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita untuk berbuat yang terbaik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas amanah yang kita terima. Amin
Ada salah tutur kata kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Wassalamualaikum wr.wb

                                                                              Sleman, 18 April 2012

FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN SLEMAN
                              Ketua Fraksi                                       Sekretaris


                              Nurhidayat, Amd                                H. Martono, Stp