Selasa, 20 Agustus 2013

PU FPAN Raperda Tarif Pelayanan Kesehatan kelas III pada RSUD & Ijin Usaha Kontruksi



PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
DPRD KABUPATEN SLEMAN
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG
  1. TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH.
  2. IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

Assalamu’alaikum Wr. Wb
Yang saya hormati Pimpinan Rapat Paripurna,
Yang saya hormati saudara Bupati dan Wakil Bupati,
Yang saya hormati para pimpinan instansi Pemerintah Daerah,
Yang saya hormati dan kami banggakan para Pimpinan dan anggota DPRD,
Hadirin peserta rapat paripurna yang berbahagia,
           
            Puji serta syukur marilah kita panjatkan kehadirat Illahi robby Tuhan yang maha kuasa Allah Swt  atas segala nikmat yang diberikan kita sekalian  sehingga kita dapat melaksanakan rapat paripurna ini dalam keadaan sehat wal afiat tanpa aral suatu apapun. Tak lupa salam serta sholawat marilah kita panjatkan kepada junjungan Nabi Besar Rasulullah Muhammmad SAW  yang telah membukakan jalan bagi kita dari masa kegelapan menuju cahaya  Allahumma Amin.
Pada bulan yang suci dan penuh dengan berkah ini, perkenankanlah Fraksi kami Partai Amanat Nasional menyampaikan selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1434 H  semoga amal ibadah kita di Ramadhan kali ini membuat Allah ridho, Ramadhan adalah bulan kebaikan dan barokah, Allah memberkahinya dengan banyak keutamaan .

Allah berfirman. "Artinya : (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya, dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur" [Al-Baqarah : 185]
Dengan Ramadhan kali marilah kita jadikan momentum fundamental untuk senantiasa memperbaiki diri dalam menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadahan untuk mendapatkan derajat taqwa.  Allah berfirman.
"Artinya : Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa"  [Al-Baqarah : 183]
 Takwa adalah buah yang diharapkan dan dihasilkan oleh puasa, buah tersebut akan menjadi bekal orang beriman dan perisai baginya agar tidak terjatuh dalam jurang kemaksiatan. Pengaruh takwa bagi kehidupan seorang muslim; Dengan bertakwa, para kekasih Allah akan terlindungi dari perbuatan yang tercela, dalam hatinya diliputi rasa takut kepada Allah sehingga senantiasa terjaga dari perbuatan dosa, pada malam hari mengisi waktu dengan kegiatan beribadah, lebih suka menahan kesusahan daripada mencari hiburan, rela merasakan lapar dan haus, merasa dekat dengan ajal sehingga mendorongnya untuk memperbanyak amal kebajikan". Takwa merupakan kombinasi kebijakan dan pengetahuan, serta gabungan antara perkataan dan perbuatan.  Puasa Ramadhan akan membersihkan rohani kita dengan menanamkan perasaan kesabaran, kasih sayang, pemurah, berkata benar, ikhlas, disiplin, terhindar dari sifat tamak dan rakus, percaya pada diri sendiri.




I.                   Pendahuluan
Kabupaten Sleman sebagai sebuah wiayah dengan kompleksitas masalah seiring dengan pertumbuhan penduduk tentunya akan melahirkan pula berbagai permasalahan didalamnya. Program penanganan harus komprehensif, melibatkan seluruh elemen masyarakat baik pemerintah maupun swasta. Konsensus kebijakan pemerintah yang diimplementasikan dalam program penanganan kemiskinan haruslah kongkrit, seperti pemenuhan sandang pangan, pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana, pemenuhan kebutuhan vital pendidikan dan kesehatan sudah selayaknya membutuhkan berbagai kolaborasi penangangan yang menyeluruh dari semua pihak tidak hanya SKPD, namun juga kesadaran semua masyarakat untuk menjadi prioritas utama dalam porsi kebijakan anggaran.
Pemerintah dalam upaya penanggulangan seluruh persoalan sosial harus mampu melakukan pengelolaan/mengelola seluruh potensi pendapatan yang dipungut dari masyarakat untuk kesejahteraan rakyat untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran bagi masyarat Sleman.
Hadirin peserta rapat paripurna yang berbahagia,

II.                Pembahasan
Selanjutnya akan kami bacakan Penyampaian Tanggapan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Izin Usaha Jasa Konstruksi  yang terangkum dalam catatan-catatan sebagai berikut :

A.    Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah
Rumah sakit sebagai salah satu unit pelayanan kesehatan yang utama tidak akan lepas dari biaya pelayanan kesehatan yang semakin tinggi, khususnya biaya obat-obatan hingga melebihi harga barang-barang konsumsi lainnya menyebabkan rumah sakit dalam pengelolaannya membutuhkan biaya yang besar tentunya  adanya partisipai masyarakat dalam pembiayaan kesehatan dengan tetap memperhatikan kemampuan membayarnya adalah menjadi perhatian bersama khususnya pemangku kepentingan di Kabupaten Sleman yang salah satu misi adalah untuk menciptakan Pendidikan dan Kesehatan yang optimal bagi warganya.   
Disisi lain pihak rumah sakit  juga harus tetap berjalan dengan berbagai beban biaya   yang tidak menimbulkan kerugian bagi pihak rumah sakitnamun tidak pula memberatkan pasien/masyarakat pengguna pelayanan kesehatan baik dari sisi pembiayan dan terutama adalah akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan  juga dengan pertimbangan lebih, terhadap upaya memproteksi kepentingan pelayanan kesehatan, terutama bagi warga masyarakat yang kurang mampu, yakni warga masyarakat yang berpenghasilan rendah. Penetapan tarif kelas III untuk rumah sakit  umum daerah dalam menetapkan tarif pelayanan harus senantiasa mempertimbangkan kontinuitas pengembangan pelayanan, daya beli warga masyarakat, dan kompetensi yang sehat.
Sebagai organisasi publik, rumah sakit diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu kepada masyarakat. Namun disatu sisi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai unit organisasi milik pemerintah daerah dihadapkan pada masalah pembiayaan dalam arti alokasi anggaran yang tidak memadai sedang penerimaan masih rendah dan tidak boleh digunakan secara langsung. Kondisi ini akan memberikan dampak yang serius bagi pelayanan kesehatan di rumah sakit karena sebagai organisasi yang beroperasi setiap hari, likuiditas keuangan merupakan hal utama dan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan operasional sehari-hari.  Namun kesemua itu tidaklah menjadi alasan pembenar untuk tidak memberikan pelayanan kesehatan yang optimal terutama bagi warga miskin dan pemegang Kartu Jamkesda terutama terkait dengan layanan dengan pasien umum,  karena bukankah mereka sudah dicover melalui program dari Pemerintah?.
Akuntabilitas dan tranparansi menjadi sebuah keniscayaan karena nantinya akan terkait dengan Tarif pelayanan rumah sakit yang akan kembali ke dalam  pelayanan kesehatan masyarakat.




F- PAN berpendapat bahwa Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) sebagai Pemberi Pelayanan Kesehatan ( PPK ), harus memberikan pelayanan publik yang terus menerus meningkat. Pelayanan harus berorientasi dan fokus pada masyarakat dengan cara memberikan pelayanan bermutu, terjangkau sesuai dengan kebutuhan medis tanpa membedakan kemampuan ekonomi masyarakat. Spirit Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada RSUD adalah optimalisasi dan efektifitas pelayanan kepada masyarakat dengan tetap mempertimbangkan tingkat kemampuan masyarakat. Sehingga dalam menetapkan besaran tarif harus cermat dan hati - hati karena Pelayanan Kelas III banyak diakses oleh warga yang tidak mampu.
Terkait dengan materi Raperda Tarif Pelayanan Kelas III Pada RSUD, F-PAN berpendapat tidak ada persoalan karena sudah dilakukan pendalaman, pencermatan dan disepakati antara PANSUS dan Eksekutif. Namun ada beberapa masukan yang kami sampaikan dalam rangka menyempurnakan Raperda tersebut :
  1. Terkait dengan pengawasan internal dan ekternal Pemda terhadap RSUD, siapa yang bertanggung-jawab dan seperti apa mekanismenya.
    Mohon penjelasan.
  2. Terkait dengan selisih pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh pihak penjamin yang belum dibayar, F-PAN berpendapat harus dibuat
    rumusan yang jelas dan tegas oleh Pemda sehingga tidak mengganggu biaya operasional RSUD. Mohon dijelaskan skema yang akan dibuat
    Pemda.
  3. Terkait dengan peninjauan tarif sebagai dampak perkembangan ekonomi dan perubahan indeks harga, F-PAN berpendapat harus dilakukan
    secara cermat dan hati - hati dengan tetap mengedepankan aspek kemampuan masyarakat. Dan untuk peninjauan yang akan ditetapkan
    dengan Peraturan Bupati seyogyanya dibicarakan dengan DPRD.




2. Raperda  Ijin Usaha  Jasa Konstruksi.
FPAN berpandangan bahwa salah satu indikator  Perda yang berkualitas adalah berdampak positif  terhadap masyarakat.  Disamping itu FPAN juga mendorong adanya konsistensi antara konsideran dan isi agar perda yang akan kita susun ini,  dalam hal Menimbang khususnya butir (b) perlu ditambahkan  “ salah satu upaya pembinaan dan pengendalian oleh pemerintah daerah  bertujuan untuk pemerataan hasil pembangunan melalui pemberian izin ussaha jasa konstruksi kepada penyedia jasa konsytuksi sebagai izin operasional melakukan usaha dibidang jasa konstruksi.
FPAN juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah dengan munculnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi nasional izin usaha jasa konstruksi diberikan oleh Pemerintah Daerah tempat penyelenggata jasa konstuki tersebut berdomisili  yang artinya hal ini menjadi angin segar bagi orang per orang untuk dapat berpartisipasi dalam bidang usaha jasa konstruksi.
Terkait dengan  substansi Raperda ini FPAN memohon kejelasan tentang ;
  1. Pengembang yang merupakan badan usaha yang melaksanakan bidang IUJK yang mencakup : Jasa Perencanaan, Jasa pelaksanaan dan Jasa Pengawasan  yang dilaksanakanoleh satu badan.
  2. Bab IV Sistem dan prosedur, Pasal 22 huruf (2) : “Kepala OPD menerbitkan izin sebagaimana dimaksud dapal Pasal 13 ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 10 hari kerja”..  FPAN mendorong agar jangka waktu cuku 7 hari biasa bukan hari kerja, misal memasukkan izin hari Senin maka hari Senin minggu berilutnya sudah selesai.
  3. Terkait dengan perizinna ini semestinya Dinas terkait tidak hana sekedar meloloskan IUJK yang berdampak pada tambahan pendapat daerah semata namun juga harus melakukan pembinaan dan monitoring sesuai peraturan yang ada terhadap jasa konstruksi. Bahkan jika memang tidak memenuhi syarat-syarat perusahaan jasa konstruksi tersebut harus mendapatkan peringatan-peringatan bahkan sampai dengan black list agar ke depan tidak terdapat bangunan yang tidak memenuhi syarat agar masyarakat dapat memperoleh seoptimal mungkin hasil pembangunan.
  4. FPAN mendesak kepada Bupati jika akan membuat Perbup yang mengatur pelaksanaan perda ini untuk terlebish dahulu berkoordinasi dengan FPAN.
III.             PENUTUP
Demikianlah Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional yang dapat kami sampaikan,  besar harapan kami bisa menjadikan masukan yang positif bagi Pemerintah Kabupaten Sleman dan semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita untuk berbuat yang terbaik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas amanah yang kita terima serta semoga kita termasuk orang yang beruntung yaitu orang yang masa depannya lebih baik dari hari ini  bagi seluruh warga Sleman untuk mewujudkan masyarakat Sleman Sembada yang sebenar-benarnya.
Amin
Sleman,15 Juli 2013

Fraksi Partai Amanat Nasional
DPRD Sleman
Ketua


(Nurhidayat, A.Md.)
Sekretaris


(  H. Martono S.Tp               )







PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
DPRD KABUPATEN SLEMAN

Copy of PAN-LOGO

TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH 
TENTANG :
           
1.      TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH.
2.      IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI


SLEMAN, 15 JULI 2013