Rabu, 06 Februari 2013




Pandangan Umum FPAN Raperda BUM Des & Usaha Pertambangan Mineral Bukan logam dan Batuan



PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL DPRD KABUPATEN SLEMAN
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH  BADAN USAHA MILIK DESA DAN
USAHA PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Bismilahirohmanirrohim,
Assalamulaikum, Wr.Wb.
Yang terhormat Pimpinan Rapat Paripurna,
Syukur Alhamdulillah, kita haturkan ke hadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmad, taufik , hidayah-Nya yang diberikan kepada kita sekalian sehingga kita dapat diperkenankan untuk dapat hadir dalam rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Tanggapan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Badan Usaha Milik Desa dan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Salam serta sholawat semoga selalu tercurah kepada Baginda junjungan Nabi Besar Rosulullah Muhammad SAW, beserta seluruh keluarga, sahabat juga kepada kita sekalian sebagai umatnya serta kepada orang-orang yang mengikuti jejak dan petunjuk beliau sampai hari pembalasan. yang Insya Allah akan mendapatkan safaatnya di hari akhir nanti
Hadirin Yang Berbahagia.
            Jika kita memperhatikan dan menelaah rangkaian peristiwa yang terjadi yang terjadi di negeri ini banyak peristiwa yang membuat kita terhenyak betapa banyak kita dipertontonkan di berbagai media ketika perkataan sudah tidak lagi memiliki makna hanya sebatas uraian aksara kosong tanpa makna, perbuatan yang tidak lagi mempunyai ruh kebaikan, naudzubillah hi mindzalikk,  semoga kita yang hadir di sini dan masyarakat Sleman pada umumnya semua masih diberikan sedikit  cahaya  pencerahan yang membimbing kita kepada kesejatian Ilahi Rabbi. Semoga kita terhindar dari menjadi hamba-hamba sebagaimana yang Allah berfirman dalam (QS. Al Isra : 16) " dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu ( supaya mentaati Allah ) tetapi mereka melakukan kedurhakaa dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan ( ketentuan Kami), kemudian kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya." .
            Semoga Allah SWT masih berkenan memberikan kekuatan dan ridho kepada kita hamba-hakmbaNya yang lemah ini untuk bisa terhindar dari hal-hal yang sedemikian. Amin.
I.        Pendahuluan
Dalam era reformasi sekarang ini, peran dan fungsi Lembaga Legislatif dituntut lebih responsif dan strategis dalam menciptakan suatu tatanan kebijakan publik. DPRD sebagai lembaga yang mendapatkan mandat dan legitimasi dari rakyat, harus mampu menciptakan tatanan kebijakan yang merupakan representasi dari aspirasi masyarakat. Jika DPRD bisa mengoptimalkan fungsi dan peran dalam membuat kebijakan yang aspiratif, tidak hanya mengakomodir kepentingan pemerintah daerah saja tetapi juga mengakomodir keinginan berbagai golongan dalam masyarakat.
Peraturan Daerah yang merupakan output kebijakan yang dihasilkan DPRD dan Pemerintah Daerah, seharusnya tidak hanya berfungsi mengatur masyarakat namun memiliki fungsi strategis yang lain yaitu memberikan perlindungan terhadap hak – hak masyarakat, merupakan sarana perubahan sosial masyarakat dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat.
Selanjutnya akan kami bacakan Penyampaian Tanggapan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Badan Usaha Milik Desa dan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. yang terangkum dalam catatan-catatan sebagai berikut :
II.          Pencermatan terhadap dua Raperda
A.    Badan Usaha Milik Desa
Raperda Badan Usaha Milik Desa ini adalah merupakan sebuah lembaga ekonomi desa berupa Badan yang bersifat strategis di masyarakat karena akan mendorong tumbuhnya kegiatan jiwa kewirausahaan masyarakat desa untuk tujuan peningkatan tinkat perekonomian warga , artinya disini diperlukan pengelolaan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.  Sebagai lembaga ekonomi pedesaan yang menyentuh kebutuhan masyarakat bawah tidak hanya berorientasi pada profit dan deviden semata tetapi juga berperan sebagai lembaga sosial dalam kontek ekonomi.
Niatan yang baik dari lahirnya BUM Des ini harus terus diawasi bersama antara pemerintah dengan masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama semisal BUM Des ini hanya menjadi tempat untuk mendapatkan fasilitas bagi segelintir aparatur desa dan justru mengabaikan kepentingan besar untuk peningkatan perekonomian warga.
1.       Terkait dengan pengisian Direktur BUM Des, FPAN meminta untuk diperjelas dalam aturan rekruitmentnya, jika dimungkinkan agar tidak berada segaris dengan kepala Desa ( dalam artian tidak ada kaitan secara kekeluargaan langsung dengan kepala Desa yang menjabat )
2.       Pasal 10 huruf b  terkait tim perumus ART yang melibatkan golongan miskin/kurang mampu dan perempuan, bagaimakaha mekanismenya? Dan bagaimana proses penentuan siapa saja yang terlibat, mohon dijelaskan.
3.       FPAN mengusulkan agar usaha yang terkait dengan ekonomi kreatif juga dimasukkan dalam Raperda BUM Des ini sebagai salah satu usaha karena di Sleman sangat potensial akan hal ini.
4.       Pasal 13 ayat 1 huruf b Modal BUMdes dari tabungan masyarakat merupakan simpanan masyarakat, mohon dijelaskan dan apa keuntungan bagi masyarakat dengan penyertaan modal BUM Des dari tabungan masyarakat ini/
5.       Terkait Pasal 4, perlu ditambahkan tentang kejelasan bentuk badan hukumnya seperti koperasi atau apa? Mohon dijelaskan.
6.       Pasal 8, dalam penyusunan AD dan ART perlu ditambahkan tentang pola pengawasan pengelolaan BUMDes sebagai bentuk kontrol terhadap pengelola.
7.       Pasal 11, dalam merumuskan jenis bidang usaha BUMDes harus disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan masyarakat desa serta tidak berdampak langsung terhadap keberadaan bidang usaha yang sudah ada.
8.       Pasal 13, terkait dengan modal BUMDes perlu dirumuskan standar yang jelas berapa kapital modal dari Pemerintah Desa dan berapa batasan modal yang bisa dibimpun dari masyarakat. Apa dasar penetapan 51% modal Pemerintah Desa? Mohon dijelaskan.
Setelah BUMDes terbentuk, F-PAN mengusulkan ada ruang agar masyarakat bisa turut memberikan pengawasan terhadap pengelolaannya. 
9.       Terkait dengan kerja sama antara BUMDes dengan fihak ketiga harus dirumuskan formulasinya secara detail sehingga aspek pengaturan, pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Daerah bisa tercipta.

B.    Raperda Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Terkait dengan Raperda ini Fraksi kami  memandang bahwa hal yang juga harus diperhatikan adalah untuk menjaga aspek ekologi lingkungan hidup yang ada disekitarnya dan juga keberlangsungan pembangunan baik terkait Sleman sebagai penyangga air di Jogjakarta mapun keberlangsungan pembangunan secara jangka panjang.  
Aspek lain yang juga krusial adalah perluya reklamasi didaerah yang dilakukan proses penambangan,  untuk itu Petunjuk Teknis yang benar-benarmampu mengendalikan luasan area penambangan dan zonasi daerah mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan dengan memperhatikan ketebalan maupun ketersesiaan deposit material yang ada.
Terkait dengan Raperda  ini FPAN memberikan beberapa catatan :
1.   Terkait  penulisan judul Raperda dari Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan diganti dengan Usaha Pertambangan Mineral Batuan  dan Bukan Logam ,  hal ini sesuai dengan kaidah penulisan Bahasa Indonesia.
2.   Pasal 8, ayat 3  dalam raperda ini diatur bahwa WPR ( wilayah Pertambangan Rakyat ) ditetapkan oleh Bupati setelah berkonsultasi dengan DPRD dengan Perbup, padahal menurut UU no. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara materi ini harusnya dijabarkan di dalam Peraturan Daerah, buka didelegaikan ke peraturan yang lebih rendah,  terkait hal ini mohon dijelaskan.
3.   Dalam pasal 26 ada tambahan ayat tentang luasan Pertambangan Rakyat, kami meminta agar disuaikan dengan kondisi riil yang ada di lapangan.  IUP
4.   FPAN merekomendasikan agar secepatnya eksekutif menyusun Perda Induk tentang Pengelolaan Mineral B atuan dan Bukan Logam.
5.   Berdasarkan pengalaman tentang Peraturan Bupati yang belum efektif dalam pelaksanaannya, maka FPAN merekomendasikan agar Bupati segera mengeluarkan Perbup tentang hal tersebut dan selanjutnya FPAN meminta dengan sangat agar Bupati mengawal Perbup tersebut dengan sebaik-baiknya.
6.   FPAN  mengharap agar jangan sampai terjadi tabrakan antara Perda Pertambangan Miniral Bukan Logam dan Batuan ini dengan Perda RTDRW ( Rwncana Defintif  Tata Ruang Wilayah ).
7.   Dengan menjamurnya depo-depo pasir yang ada di wilayah kabupaten Sleman, FPAN menanyakan bagaimakah status keberaadaanya dan berapakah jumlah depo yang ada dan tercatat oleh Dinas ESDM?, mohon dijelaskan.
III.     PENUTUP
Demikianlah Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional yang dapat kami sampaikan,  besar harapan kami bisa menjadikan masukan yang positif bagi Pemerintah Kabupaten Sleman dan semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita untuk berbuat yang terbaik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas amanah yang kita terima serta semoga kita termasuk orang yang beruntung yaitu orang yang masa depannya lebih baik dari hari ini. 
Mari bersama kita songsong semangat untuk melakukan hanya yang terbaik serta seantiasa memberikan semangat serta memancarkan haraPAN bagi seluruh warga Sleman untuk mewujukan Sembada yang sebenar-benarnya.
Amin
Sleman 7 Februari 2013
Fraksi Partai Amanat Nasional
DPRD Sleman
Ketua

(Nurhidayat, A.Md.)
Sekretaris

(  H. Martono S.Tp             )