Rabu, 06 Februari 2013
Pandangan Umum FPAN Raperda BUM Des & Usaha Pertambangan Mineral Bukan logam dan Batuan
PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
DPRD KABUPATEN SLEMAN
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH BADAN USAHA
MILIK DESA DAN
USAHA
PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Bismilahirohmanirrohim,
Assalamulaikum, Wr.Wb.
Yang terhormat Pimpinan
Rapat Paripurna,
Syukur
Alhamdulillah,
kita haturkan ke
hadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmad, taufik , hidayah-Nya yang diberikan kepada kita sekalian sehingga kita dapat
diperkenankan untuk dapat hadir dalam rapat paripurna dalam rangka Penyampaian
Tanggapan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Badan Usaha Milik Desa dan
Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Salam
serta sholawat semoga selalu
tercurah kepada Baginda junjungan Nabi Besar Rosulullah Muhammad SAW,
beserta seluruh keluarga, sahabat juga kepada kita sekalian sebagai umatnya
serta kepada orang-orang yang mengikuti
jejak dan petunjuk beliau sampai hari pembalasan. yang Insya Allah akan mendapatkan safa’atnya di hari akhir nanti
Hadirin
Yang Berbahagia.
Jika kita memperhatikan dan menelaah
rangkaian peristiwa yang terjadi yang terjadi di negeri ini banyak peristiwa
yang membuat kita terhenyak betapa banyak kita dipertontonkan di berbagai media
ketika perkataan sudah tidak lagi memiliki makna hanya sebatas uraian aksara
kosong tanpa makna, perbuatan yang tidak lagi mempunyai ruh kebaikan,
naudzubillah hi mindzalikk, semoga kita
yang hadir di sini dan masyarakat Sleman pada umumnya semua masih diberikan
sedikit cahaya pencerahan yang membimbing kita kepada
kesejatian Ilahi Rabbi. Semoga kita terhindar dari menjadi hamba-hamba
sebagaimana yang Allah berfirman dalam (QS. Al Isra : 16)
" dan
jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada
orang-orang yang hidup mewah di negeri itu ( supaya mentaati Allah ) tetapi
mereka melakukan kedurhakaa dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku
terhadapnya perkataan ( ketentuan Kami), kemudian kami hancurkan negeri itu
sehancur-hancurnya." .
Semoga Allah SWT masih
berkenan memberikan kekuatan dan ridho kepada kita hamba-hakmbaNya yang lemah
ini untuk bisa terhindar dari hal-hal yang sedemikian. Amin.
I.
Pendahuluan
Dalam era
reformasi sekarang ini, peran dan fungsi Lembaga Legislatif dituntut lebih
responsif dan strategis dalam menciptakan suatu tatanan kebijakan publik. DPRD
sebagai lembaga yang mendapatkan mandat dan legitimasi dari rakyat, harus mampu
menciptakan tatanan kebijakan yang merupakan representasi dari aspirasi
masyarakat. Jika DPRD bisa mengoptimalkan fungsi dan peran dalam membuat
kebijakan yang aspiratif, tidak hanya mengakomodir kepentingan pemerintah
daerah saja tetapi juga mengakomodir keinginan berbagai golongan dalam
masyarakat.
Peraturan
Daerah yang merupakan output kebijakan yang dihasilkan DPRD dan Pemerintah
Daerah, seharusnya tidak hanya berfungsi mengatur masyarakat namun memiliki
fungsi strategis yang lain yaitu memberikan perlindungan terhadap hak – hak
masyarakat, merupakan sarana perubahan sosial masyarakat dan meningkatkan
pemberdayaan masyarakat.
Selanjutnya
akan kami bacakan
Penyampaian Tanggapan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Badan Usaha
Milik Desa dan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. yang
terangkum dalam catatan-catatan sebagai berikut :
II.
Pencermatan
terhadap dua Raperda
A. Badan
Usaha Milik Desa
Raperda
Badan Usaha Milik Desa ini adalah merupakan sebuah lembaga ekonomi desa berupa
Badan yang bersifat strategis di masyarakat karena akan mendorong tumbuhnya
kegiatan jiwa kewirausahaan masyarakat desa untuk tujuan peningkatan tinkat
perekonomian warga , artinya disini diperlukan pengelolaan secara profesional
dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sebagai
lembaga ekonomi pedesaan yang menyentuh kebutuhan masyarakat bawah tidak hanya
berorientasi pada profit dan deviden semata tetapi juga berperan sebagai
lembaga sosial dalam kontek ekonomi.
Niatan yang baik dari lahirnya BUM Des ini harus terus diawasi bersama antara pemerintah dengan masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama semisal BUM Des ini hanya menjadi tempat untuk mendapatkan fasilitas bagi segelintir aparatur desa dan justru mengabaikan kepentingan besar untuk peningkatan perekonomian warga.
Niatan yang baik dari lahirnya BUM Des ini harus terus diawasi bersama antara pemerintah dengan masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama semisal BUM Des ini hanya menjadi tempat untuk mendapatkan fasilitas bagi segelintir aparatur desa dan justru mengabaikan kepentingan besar untuk peningkatan perekonomian warga.
1. Terkait
dengan pengisian Direktur BUM Des, FPAN meminta untuk diperjelas dalam aturan
rekruitmentnya, jika dimungkinkan agar tidak berada segaris dengan kepala Desa
( dalam artian tidak ada kaitan secara kekeluargaan langsung dengan kepala Desa
yang menjabat )
2. Pasal
10 huruf b terkait tim perumus ART yang
melibatkan golongan miskin/kurang mampu dan perempuan, bagaimakaha
mekanismenya? Dan bagaimana proses penentuan siapa saja yang terlibat, mohon
dijelaskan.
3. FPAN
mengusulkan agar usaha yang terkait dengan ekonomi kreatif juga dimasukkan
dalam Raperda BUM Des ini sebagai salah satu usaha karena di Sleman sangat
potensial akan hal ini.
4. Pasal
13 ayat 1 huruf b Modal BUMdes dari tabungan masyarakat merupakan simpanan
masyarakat, mohon dijelaskan dan apa keuntungan bagi masyarakat dengan
penyertaan modal BUM Des dari tabungan masyarakat ini/
5.
Terkait Pasal 4, perlu
ditambahkan tentang kejelasan bentuk badan hukumnya seperti koperasi atau apa?
Mohon dijelaskan.
6.
Pasal
8, dalam penyusunan AD dan ART perlu ditambahkan tentang pola pengawasan
pengelolaan BUMDes sebagai bentuk kontrol terhadap pengelola.
7.
Pasal 11, dalam merumuskan jenis
bidang usaha BUMDes harus disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan
masyarakat desa serta tidak berdampak langsung terhadap keberadaan bidang usaha
yang sudah ada.
8.
Pasal 13, terkait dengan modal
BUMDes perlu dirumuskan standar yang jelas berapa kapital modal dari Pemerintah
Desa dan berapa batasan modal yang bisa dibimpun dari masyarakat. Apa dasar
penetapan 51% modal Pemerintah Desa? Mohon dijelaskan.
Setelah BUMDes terbentuk, F-PAN mengusulkan ada ruang agar masyarakat bisa turut memberikan pengawasan terhadap pengelolaannya.
Setelah BUMDes terbentuk, F-PAN mengusulkan ada ruang agar masyarakat bisa turut memberikan pengawasan terhadap pengelolaannya.
9. Terkait
dengan kerja sama antara BUMDes dengan fihak ketiga harus dirumuskan
formulasinya secara detail sehingga aspek pengaturan, pembinaan dan pengawasan
dari Pemerintah Daerah bisa tercipta.
B. Raperda
Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Terkait
dengan Raperda ini Fraksi kami memandang
bahwa hal yang juga harus diperhatikan adalah untuk menjaga aspek ekologi
lingkungan hidup yang ada disekitarnya dan juga keberlangsungan pembangunan
baik terkait Sleman sebagai penyangga air di Jogjakarta mapun keberlangsungan
pembangunan secara jangka panjang.
Aspek
lain yang juga krusial adalah perluya reklamasi didaerah yang dilakukan proses
penambangan, untuk itu Petunjuk Teknis
yang benar-benarmampu mengendalikan luasan area penambangan dan zonasi daerah
mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan dengan
memperhatikan ketebalan maupun ketersesiaan deposit material yang ada.
Terkait
dengan Raperda ini FPAN memberikan
beberapa catatan :
1. Terkait penulisan judul Raperda dari Usaha Pertambangan
Mineral Bukan Logam dan Batuan diganti dengan Usaha Pertambangan Mineral
Batuan dan Bukan Logam , hal ini sesuai dengan kaidah penulisan Bahasa
Indonesia.
2. Pasal
8, ayat 3 dalam raperda ini diatur bahwa
WPR ( wilayah Pertambangan Rakyat ) ditetapkan oleh Bupati setelah
berkonsultasi dengan DPRD dengan Perbup, padahal menurut UU no. 4 tahun 2009
Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara materi ini harusnya dijabarkan di
dalam Peraturan Daerah, buka didelegaikan ke peraturan yang lebih rendah, terkait hal ini mohon dijelaskan.
3. Dalam
pasal 26 ada tambahan ayat tentang luasan Pertambangan Rakyat, kami meminta
agar disuaikan dengan kondisi riil yang ada di lapangan. IUP
4. FPAN
merekomendasikan agar secepatnya eksekutif menyusun Perda Induk tentang
Pengelolaan Mineral B atuan dan Bukan Logam.
5. Berdasarkan
pengalaman tentang Peraturan Bupati yang belum efektif dalam pelaksanaannya,
maka FPAN merekomendasikan agar Bupati segera mengeluarkan Perbup tentang hal
tersebut dan selanjutnya FPAN meminta dengan sangat agar Bupati mengawal Perbup
tersebut dengan sebaik-baiknya.
6. FPAN mengharap agar jangan sampai terjadi tabrakan
antara Perda Pertambangan Miniral Bukan Logam dan Batuan ini dengan Perda RTDRW
( Rwncana Defintif Tata Ruang Wilayah ).
7. Dengan
menjamurnya depo-depo pasir yang ada di wilayah kabupaten Sleman, FPAN
menanyakan bagaimakah status keberaadaanya dan berapakah jumlah depo yang ada
dan tercatat oleh Dinas ESDM?, mohon dijelaskan.
III. PENUTUP
Demikianlah
Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional yang dapat kami sampaikan, besar
harapan kami bisa menjadikan masukan yang positif bagi Pemerintah Kabupaten
Sleman dan semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita untuk
berbuat yang terbaik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas amanah yang kita
terima
serta semoga kita termasuk orang yang beruntung yaitu orang yang masa depannya
lebih baik dari hari ini.
Mari
bersama kita songsong semangat untuk melakukan hanya yang terbaik serta
seantiasa memberikan semangat serta memancarkan haraPAN bagi seluruh warga
Sleman untuk mewujukan Sembada yang sebenar-benarnya.
Amin
Sleman 7 Februari 2013
Fraksi
Partai Amanat Nasional
DPRD
Sleman
Ketua
(Nurhidayat, A.Md.)
|
Sekretaris
( H. Martono S.Tp )
|
Langganan:
Postingan (Atom)