Kamis, 18 Oktober 2012

Pandangan Umum FPAN Sleman terhadap RAPBD Sleman 2013


PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN SLEMAN
TERHADAP
RANCANGAN APBD TAHUN 2013

Asalammu’alaikum Wr. Wb.
Yang saya hormati pimpinan rapat paripurna,
Yang saya hormati saudara Bupati dan wakil Bupati,
Yang saya hormati forum koordinansi pimpinan Daerah,
Hadirin peserta rapat paripurna yang berbahagia,
Puji syukur serta sembah sujud hanya kepadamulah ya Alloh, penguasa alam semesta, yang telah memberikan berbagi rasa nikmat karunia dan barokah kepada semua makluk wabil khusus manusia, sehingga kami bisa berkumpul bersama dalam keadaan nikmat iman dan islam, dalam rangka mengikuti rapat paripurna penyampaian Pandangan Umum Fraksi fraksi atas nota pengantar Bupati tentang  RAPBD tahun 2013,  Tak lupa ucapan salam sholawat semoga tercurah kepada nabi besar kita Rosululloh Muhmammad Saw, yang telah membawakan risalah agama yang benar, teriring doa semoga kita termasuk orang orang yang taat beribadah dan tergolong manusia yang beruntung amin ya robal alamin.
Selanjutnya perkenankalah kami membacakan pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional kabupaten Sleman terhadap Nota Pengantar RAPBD tahun 2013  yang telah disampaikan oleh saudara Bupati beberapa waktu yang lalu sebagai berikut :

A. Pendahuluan
Pengaruh tingginya angka kemiskinan adalah merupakan bagian yang sangat krusial dan harus dapat ditangani secara berkelanjutan, karena kemiskinan akan membawa dampak sosial yang sangat kompleks terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara seperti akan kebutuhan sandang pangan, kebutuhan sarana dan prasarana, kebutuhan pendidikan dan kesehatan bahkan menyangkut tentang peradaban kehidupan suatu kelompok masyarakat dan Negara, sehingga untuk mengatasi kemiskinan suatu daerah  sudah selayaknya membutuhkan berbagai kolaborasi penanganan yang menyeluruh dari semua pihak tidak hanya SKPD, namun juga kesadaran semua masyarakat untuk senantiasa melakukan antisipasi secara komprehensif, sehingga konsep penanganan dan penanggulangan kemiskinan harus menjadi prioritas utama dalam porsi policy  anggaran.
          Upaya penanggulangan seluruh persoalan sosial tersebut seharusnya semua pihak mempunyai hak dan kewajiban masing-masing, pemerintah harus mampu melakukan pengelolaan/manajerial seluruh potensi pendapatan yang dipungut dari masyarakat untuk kesejahteraan rakyat. Guna mengantisipasi atas pendapatan yang diperoleh maka perlu regulasi-regulasi yang mengatur untuk operasional dilapangan, disisi yang lain masyarakat diberikan kesadaran bahwa semua apa yang dipungut akan dipergunakan kembali untuk Pembangunan Daerah  dan disisi lain pengelolaan keuangan ini dilakukan secara adil dan merata dan dapat dipertanggunjawabkan.
          Bukankah manusia diciptakan dimuka bumi sebagai makhluk Allah sebagai kholifah dimuka bumi untuk mengatur, memimpin, mengelola seluruh sumber daya alam yang telah tersedia, artinya seluruh potensi sumber daya alam yang demikian banyaknya hanya untuk manusia, bukan yang lain. Manusia sebagai makhluk yang paling sempurna diantara berbagai makhluk yang lain, manusia diberikan otak untuk berfikir, hati dan perasaan, namun dunia ini akan menjadi rusak hancur berantakan juga oleh perbuatan manusia itu pula yang dikungkung oleh karena egoisme, nafsu, kesombongan, perasaan serakah yang ingin memiliki sendiri tanpa peduli dengan orang lain bahkan kepada kelompok yang tidak mampu dan beruntung (masyarakat miskin), bahkan exsplorasi sumber daya alam tanpa hati nurani sehingga menghancurkan lingkungan bahkan tidak lagi disediakan ruang- ruang untuk menjaga keseimbangan lingkungan yang mengakibatkan kerusakan alam.
Maka dalam situasi yang mulia ini, kami Fraksi Partai Amanat Nasional, mengingatkan kepada kita sekalian untuk memiliki hati yang mulia, karena Allah swt, telah berjanji akan memberikan surga yang kenikmatanya kekal abadi, bagi manusia yang berbuat baik dan mencegah mungkar, dan dijanjikan neraka yang sangat panas yang bahanya dari api manusia dan batu bagi orang orang yang fasiq.

Pimpinan rapat parpurna yang saya hormati,
Saudara Bupati dan Wakil bupati yang saya hormati,
Hadirin rapat paripurna yang berbahagia,

Rosululloh bersabda dalam sebuah hadist  yang bunyinya antara lain  : pertama : Abu Darda, ra,  ia berkata : Nabi Saw bersabda “ Carilah aku (Allah) pada golongan orang orang yang lemah karena sesungguhnya kamu diberi rizeky  dan pertolongan melalui golongan orang orang yang lemah itu (HR. Ahmad, Abu Daud, Bukhori, Ibnu Hiban). 
Hadist Kedua : dari Abu Qotadah ra, ia berkata “ Nabi saw bersabda ‘ Barang siapa yang senang diselamatkan oleh Allah dari berbagai kesulitan pada hari khiamat dan dinaungi dibawah ‘ arsy-nya, maka hendaklah ia membantu orang melarat’” (HR Thobarani)
Dua hadist diatas mengandung maksud supaya para pemimpin memberikan contoh yang baik yaitu Pemerintah atau pemimpin yang mendahulukan kebutuhan masyarakat yang dipimpinnya dan bukannya justru mengedepankan kepentingan pribadi maupun golongannya semata, karena ditangan para pemimpinlah saudara kita yang kurang beruntung harus dibela, diberdayakan terlebih dahulu untuk mendapatkan kebutuhan dasarnya seperti soal kesehatan, pendidikan, ekonomi serta hak hak perlindunga lainnya, itulah peran-peran yang harus diemban oleh pemimpin.
Fraksi kami melihat pada perkembangan peradaban manusia akhir akhir ini, dimana ajakan untuk berbuat baik sesuai aturan, ber-etika, bermoral, berbudi pekerti, saling mengingatkan dalam kebaikan seolah justru menjadi perbuatan yang ketinggalan zaman bahkan menjadi cibiran dan menjadi sebuah kemunafikan serta menjadi musuh bersama dalam sebuah perjuangan, sementara disisi lain hal- hal yang melanggar menjadi sebuah budaya kolektif yang legal dipertontonkan dihadapan  masyarakat. Menurut pandangan kami  sudah waktunya perlu kita mengambil langkah-langkah penguatan kemampuan spiritual religius sehingga rasa malu dalam perbuatan yang tidak baik sesuai kaidah kaidah agama, ideology Pancasila sebagai pengikat kehidupan bernegara yang dalam era keterbukaan ini seakan luntur dalam kehidupan berbangsa, hal ini harus menjadikan sebuah seruan kebangkitan untuk kembali pada nilai-nilai kebaikan yang selama ini terlupakan, ajaran- ajaran budi pekerti, nasionalisme perlu diajarkan kembali direvitalisasi di dunia pendidikan.


B. Pandangan umum
Mencermati atas KUA tahun 2013 fraksi kami memandang bahwa dalam konsep perencanaan pelaksanaan Pemerintahan pada satu tahun kedepan masih berkutat pada : pengentasan kemiskinan, reformasi birokrasi, pemberdayaan masyarakat, peningkatan peran serta perempuan, menjaga kwalitas ketahanan pangan, menjaga kwaliatas sarana prasarana public sumber daya alam dan lingkungan, peningkatan ekonomi berbasis potensi local. Kebijakan ini nampaknya indah dan sangat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat manakala hal ini didukung dengan kecukupan anggaran, sementara dalam aktualisasi dan implementasi ditingkat teknis diperlukan aparatur yang sesuai dan profesionalitas tinggi yang merupakan cerminan dan  hasil nyata dari implemantasi “Good and Clean government”.
Fraksi PAN memandang konsep pelaksanaan Pemerintahan ini harus didahului dengan konsep penataan dan reformasi birokrasi,  kami merasa bahwa selama ini di Sleman masih banyak dikeluhkan lamban dan belum terstandarnya pelayanan minimal yang dilakukan aparatur Daerah sesuai SOP, seperti soal pelayanan kesehatan, pendidikan serta perijinan. Perubahan pelayanan seperti itu memerlukan perubahan mindset (kerangka berfikir ) bagi para birokrasi bahwasanya profesi aparatur Daerah adalah sebagai pelayan masyarakat secara poporsional dan bukan sebaliknya.
Antisipasi dan penyesuaian terhadap perkembangan zaman, dimana banyak terjadi kemerosotan rasa nasionalisme, budi pekerti, rasa toleransi, tindak kekerasan terhadap anak dan rumah tangga jika tidak dikelola dengan seksama akan berakibat pada kerawanan calon pemimpin- pemimpin bangsa yang seharusnya mempunyai jiwa amanah karena dipundak merekalah harapan masa depan itu tersandar, pemerintah harus mempunyai konsep penanganan terhadap berbagai kerentanan kondisi social ini dengan berbagai program dan kegiatan yang mengarah pada semangat jiwa kedermawanan social dan perjuangan.
          Dari berbagai persoalan social ekonomi di Sleman Fraksi PAN mengapresiasi atas kesadaran yang sangat tinggi kepada seluruh masyarakat Sleman yang dengan kesadaran tinggi telah memberikan kontribusi PAD yang cukup signifikan dari sector pajak dan retribusi mencapai Rp. 298 milyart, pada asumsi pendapatan daerah ditahun 2013 dari asumsi APBD tahun 2013 yang mencapai Rp. 1,44 trilyun.
Tingginya kontribusi sektor PAD masyarakat Sleman terhadap RAPBD haruslah diberikan imbal balik dalam bentuk kebijakan anggaran yang sesuai,  fraksi kami meminta untuk melakukan kegiatan anggaran yang dikembalikan dalam bentuk upaya pelayanan, pemeliharaan dan jangan sampai masyarakat hanya justru dijadikan obyek pendapatan asli daerah semata namun tidak mempertimbangkan aspek kebutuhan dari masyarakat.   Fraksi PAN mendorong Antisipasi terhadap munculnya berbagai produk hokum (regulasi) yang bersifat hanya untuk melegalkan kepentingan sesaat segolongan tertentu yang akan memberatkan masyarakat.
Pemerintah daerah harus melakukan optimalisasi sumber- sumber PAD dengan berbagai program kegiatan yang akan mendukung keberdayaan peningkatan ekonomi berbasis local, serta yang tidak kalah penting adalah  mengantisipasi kebocoran pendapatan tersebut.
Besaran Dana perimbangan yang didapat Daerah yang diperhitungkan telah tersedot oleh belanja aparatur, fraksi PAN mensikapi hal tersebut sebagaimana mestinya, bukankah seluruh aparatur daerah juga merupakan aparatur Negara yang hak- hak dan kewajibanya juga harus terpenuhi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku, namun untuk itu haruslah pula diimbangi dengan perlunya penataan aparatur daerah sesuai kompetensi dan tugas yang dilimpahkan artinya perlunya efisiensi dan efektifitas kerja aparatur daerah, sehingga rasio dalam pelayanan masyarakat dapat terpenuhi serta anggaran dapat terpenuhi disinilah titik krusial perlunya menjaga stabilitas finansial dalam belanja aparatur daerah.
Dari sumber pendapatan investasi daerah yang berada dalam perusahaan daerah perlu mendapatkan kajian yang mendalam mengingat BUMD kita masih sangat sedikit dan sistim pendapatan dari asset tersebut masih dipergunakan untuk pembiayaan tetap seperti penutupan deficit yang terbebani, untuk itu perlu penyelesaian penanaman modal BUMD secara terprogram sehingga hasil usaha BUMD dapat digunakan juga untuk pembangunan Daerah

Pimpinan rapat yang saya hormati,
Saudara Bupati dan wakil bupati yang saya hormati,
Hadirin peserta rapat paripurna yang berbahagia,

Selanjutnya  fraksi PAN mencermati atas Nota Pengantar RAPBD tahun 2013 menyampaikan beberapa pendapat, saran, serta mohon dijelaskan beberapa pertanyaan atas  rancangan RAPBD tahun 2013 antara lain :
1.    Mengingat sangat pesatnya perkembangan penduduk yang sekaligus meningkatnya taraf ekonomi masyarakat, maka perlunya pengendalian dan penataan pada suatu daerah, maka fraksi PAN melihat Pemda belum dapat mengatur pola keseimbangan daerah dengan kebutuhan lingkungan yang lain seperti ketersedianya ruang terbuka hijau (RTH), fraksi PAN  meminta semua pengembang dan investor menyediakan RTH tersebut, seperti contoh maraknya Ruko yang ada di Depok tidak tersedia RTH tersebut
2.    Meminta kepada Pemda untuk mengevaluasi seluruh produk perda yang tidak sesuai dan raperda baru yang akan diajukan untuk dicermati lebih dulu sehingga rencana prolegda tahun 2013 sesuai yang telah disepakati bersama
3.    Berapa kali PPNS maupun Satpol PP melakukan penegakan perda dan razia dalam satu tahun?, mengingat masih banyaknya penyalahgunaan perijinan yang diberikan tidak sesuai peruntukanya
4.    Meminta kepada Pemda untuk menambah anggaran dalam penegakan Perda dan razia oleh instansi terkait di tahun anggaran 2013 ini, terutama untuk salon salon dan beredarnya minuman beralkohol, hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi tindakan yang tidak sesuai dengan Perda yang berlaku
5.    Meminta kepada Pemda untuk memberikan jaminan kesehatan (Jamkesda) bagi semua anggota Linmas, TKSK, penggerak PKK yang ada di Kabupaten Sleman tanpa terkecuali, sebagai apresiasi tugas yang mereka emban dalam menjalankan tugasnya sebagai relawan dibidang masing masing.
6.    Menganggarkan pengambilan ijazah kelulusan bagi keluarga yang tidak mampu sampai tingkat pendidikan SMU/SMK
7.    Sesuai dengan peningkatan ekonomi masyarakat yang berbasis potensi local mohon dijelaskan produk produk tersebut apa saja, apa yang menjadi produk keunggulan local di Sleman, berapa asset yang dapat dicapai
8.    Dalam hal kebijakan Pemda dalam peningkatkan peran perempuan dan perlindungan anak dalam porsi anggaran, bagaimana untuk mengantisipasi terjadinya perkawinan dibawah umur ? sebagaimana yang sempat muncul dalam sebuah media masa bebarapa hari yang lalu dan bagaimana dengan program KLA.
9.    Terkait dengan tingkat pertumbuhan ekonomi, maka sector apa saja yang menjadikan tingkat pertumbuhan ekonomi secara makro dan mikro?
10.Berapa jumlah penyerapan pengangguran atau tenaga kerja yang dapat teratasi di tahun 2013, sesuai jumlah prediksi keterbukaan angka pengangguran sebesar 6,80 % mohon dijelaskan ?
11.Fraksi PAN meminta untuk mempertimbangkan memberikan pengurusan akte kelahiran gratis kepada warga yang tidak mampu
12.Bila dimungkinkan terjadinya peningkatan anggaran dari sektor dana perimbangan dan bagi hasil pajak untuk Kabupaten Sleman, Fraksi PAN meminta untuk memenuhi kebutuhan antara lain :
a. belanja public yang telah disepakati dalam rapat badan anggaran sebesar kurang lebih Rp. 16,9 Milyart untuk dipenuhi
b. Mengendalikan deficit anggaran diangka 4,5 %
c. Mengembalikan posisi accres pegawai sebesar 2 %
d. Memenuhi kebutuhan pada kegiatan skala prioritas yang kami usulkan seperti Jamkesda, penegakan perda, pemenuhan RTH (ruang terbuka hijau), perlindungan anak dan peningkatan gizi anak, kematian ibu hamil
    11. Meminta kepada instansi terkait di bidang pembinaan masyarakat seperti, semangat nasionalis, budipekerti dan spiritual religious untuk mengangarkan kegiatan tersebut sehingga anak didik menjadi lebih terarah.
   12. Fraksi PAN menyepakati atas usulan dalam RDPU (rapat dengar pendapat umum) dalam rangka melakukan rasionalisasi anggaran di sekretariat Dewan, terkait dengan program kegiatan dewan  sebagaimana contoh di lembaga pemerintahan

                                              
C. PENUTUP
Demikian pandangan umum fraksi partai amanat nasional kabupaten sleman terhadap  rancangan RAPBD tahun 2013, atas perhatianya diucapkan terima kasih
Wasalamu’alaikum Wr. Wb

                                                                                              Sleman, 15 Oktober 2012
                              Fraksi Partai Amanat Nasional Kabupaten Sleman
                                  Juru bicara                                                    Ketua

                          Arip Kurniawan Sag                                      Nurhidayat, Amd











PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
DPRD KABUPATEN SLEMAN

Copy of PAN-LOGO

TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2013




SLEMAN 19 OKTOBER 2012




Minggu, 07 Oktober 2012



PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL DPRD SLEMAN
TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG :
PERIZINAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
PENGELOLAAN PASAR KABUPATEN


Bismillahirohmannirrohim,
Assalamu’alaikum Wr.Wb,
Yang kami hormati pimpinan Sidang Paripurna,
Yang kami hormati Bupati Sleman,
Yang kami hormati pimpinan DPRD Kabupaten Sleman,
Yang kami hormati para jajaran Pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman,
Yang kami hormati, rekan-rekan Anggota Dewan, para tamu undangan serta rekan rekan pers, yang berbahagia,
          Perkenankanlah kami juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional Kabupaten Sleman, menyampaikan Pandangan Umum Fraksi kami mengenai dua Raperda yaitu perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta Pengelolaan pasar kabupaten.
Namun sebelumnya marilah kita sebagai insan yang beriman,  untuk selalu memanjatkan puji syukur kita kehadirat Tuhan yang Maha Kuasa, Allah SWT, atas segala limpahan Rahmat Taufik dan Hidayah-Nya yang telah dicurahkan kepada kita sekalian, sehingga kita dalam kondisi sehat wal afiat, tanpa kurang suatu apapun, untuk bersama menghadiri acara Pandangan Umum Fraksi terhadap kedua Raperda tersebut.
          Selanjutnya dalam kesempatan ini Fraksi PAN ingin mengucapkan selamat memenuhi Panggilan Allah untuk semua jama’ah Haji Kabupaten Sleman 1433 H yang salah satu adalah saudaa kami Martono STP  untuk menjadi Tamu Allah di Madinah dan Makkah Al Mukaromah semoga diberikan kemudahan dalam menjalankan semua rukun dan sunnahnya sehingga menjadi Haji yang Mabrur karena tidak ada balasan lain yang layak selain Jannah,  Allahuma amin....

Selanjutnya Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional kami sampaikan sebagai dengan sistematika sebagai berikut :
I.                Pendahuluan
II.             Pembahasan Materi
III.          Penutup 


I.        PENDAHULUAN
Fraksi PAN memandang bahwa ke dua rancangan peraturan Daerah ini sangatlah strategis dan diharapkan mampu memberikan perlindungan, pemberdayaan, fasilitasi  di bidang perpasaran perbelanjaan serta kemitraan dalam hasil produk produk UMKM di setiap toto jejaring waralaba, dengan demikian tentunya akan menjadikan masyarakat lebih berdaya guna, mengoptimalkan hasil UMKM, mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Namun perlu diwaspai bersama ini perlu ketegasan semua pihak terutama Pemerintah Daerah untuk menegakan peraturan Daerah ini sehingga bisa berjalan dengan optimal, perlunya kerja sama antar SKPD dan harmonisasi antar pelaku usaha baik pasar toko tradisional maupun jejaring waralaba.
Dalam hal pengelolaan pasar kabupaten, sangat dimungkinkan Pemda untuk melakukan peningkatan sarana prasarana yang tersedia sehingga, kesan pasar tradisianal tidak kumuh, penataan ruang yang memadai, kebutuhan tempat sampah, jalur aktifitas keluar masuk pasar,

Saat ini yang berkembang di masyarakat khususnya permasalahan sosial ekonomi  dengan terjadinya konflik kepentingan antara ekonomi  rakyat berupa ekonomi  tradisional yang diwakili oleh kegiatan eonomi yang diwadahi dalam pasar tradisional atau toko warung tradidional yang dikelola secara konvensional dan denngan modal yang sangat terbatas, di sisi lain harus berhadapan dengan munculnya kegiatan ekonomi modern yang diwadahi dalam toko modern, mini market, super market dll yang dikelola dengan cara modern dan didukung dengan modal yang hampir tak terbatas. Fraksi kami menilai bahwa pertumbuhan Pasar Modern, mulai dari hypermarket, supermarket sampai minimarket mengalami peningkatan yang luar biasa.
              Bila dibiarkan akan mengancam keberadaan Pasar tradisional yang menjadi muara dari produk lokal, dan pada akhirnya maka aktifitas perekonomian tradisional akan tidak dapat dijamin keberlangsungannya yang dampaknya masyarakat pedagang tradidional akan mengalami pelemahana bahkan bisa jadi pengangguran.
    Kondisi riil yang ada dilapangan adalah permasalahan yang kini dihadapi sangatlah dilematis karena disatu sisi kita wajib melindungi keberadaan pasar tradisional agar tetap eksis dan dapat dijamin keberlanjutan kegiaan perekonomiannya sementara disisi lain kita juga butuh kehadiran toko modern dalam rangka membangun daerah.
                        Fakta di lapangan terkadang pemerintah daerah kesulitan  mengontrol dan mengendalikan pengembangan pasar modern. Sebagai contoh, pejabat pemberi ijin di kabupaten tidak tahu bahwa beberapa toko yang meminta ijin membuka tokonya dengan berbagai nama badan usaha, setelah terwujud ternyata yang muncul toko dari kelompok jejaring tertentu. Demikian pula dengan berapa jumlah toko yang ideal dalam sebuah kawasan.
Persoalan yang muncul adalah bagaimana dapat dirumuskan peraturan daerah yang dapat menjadi solusi bagi permasalahn tersebut, dalam artian peraturan yang dapat mrnjamin keberadaan pasar tradisional dan keberlanjutan kegiatan ekonominya namun juga dapat mengendalikan ekonomi modern yang diwadahi dalam toko modern. Sudah banyak kios di pasar tradisional yang harus tutup karena sulit bersaing dengan pasar modern. Data dari Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional Seluruh Indonesia (APPSI) pada tahun 2005 seperti dikutip website Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan, bahwa sekitar 400 toko di pasar tradisional harus tutup usaha setiap tahunnya. Jumlah ini kemungkinan akan terus bertambah seiring kehadiran pasar modern yang kian marak. Kondisi semacam ini tentu sungguh memprihatinkan.
    Pasar tradisional  memiliki beberapa kelebihan yang tidak dimiliki pasar modern. Diantaranya adalah masih adanya kontak sosial saat tawar menawar antara pedagang dan pembeli. Tidak seperti pasar modern yang memaksa konsumen untuk mematuhi harga yang sudah dipatok. Bagaimanapun juga pasar tradisional lebih menggambarkan denyut nadi perekonomian rakyat kebanyakan. Di sana, masih banyak orang yang menggantungkan hidupnya, dari mulai para pedagang kecil, kuli panggul, pedagang asongan, hingga tukang becak. Harus ada aturan tata ruang yang tegas yang mengatur penempatan pasar tradisional dan pasar modern. Misalnya tentang berapa jumlah hypermarket yang boleh ada untuk setiap wilayah di satu kota. Lalu berapa jarak yang diperbolehkan dari pasar tradisional jika pengusaha ingin membangun supermarket.Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi ancaman kebangkrutan pada pasar tradisional akibat kepungan pasar modern yang tidak terkendali, dan memberikan wahana persaingan yang sehat antara keduanya. Hal lain yang mungkin perlu dilakukan adalah merubah “wajah” pasar tradisional agar bisa lebih nyaman dan teratur.
              Rumusan Perda yang diharapkan adalah dapat membangun iklim sinergisitas antara kedua komponen tersebut diatas untuk dapat tercapainya sinergisitas tersebut maka diperlukan sistem aturan yang dapat menjamin adanya kemitraan antara kedua komponen tersebut.  Pentingnya untuk mendapatkan kemitraan tersebut harus memenuhi kriteria kesetaraan dan saling menguntungkan, hal ini harus termuat  dalam pasal dan  ayat sehingga rumusan rumusan aturan yang dibuat ini harus bersifat antisipatif, jangan sampai terjadi jika ada persoalan dilapangan  diselesaikan dengan kebijakan karena hal ini akan banyak menimbulkan dampak yang kurang baik. 
              Konsistensi antara satu hati, satu tekad dan satu perbuatan sebagai bentuk Kesadaran untuk memberikan perlindungan serta penguatan terhadap pasar tradisional tanpa diskriminasi terhadap toko modern  itu haruslah menjadi komitmen kita bersama dan tidaklah berhenti hanya dalam semboyan kosong tanpa makna.



II.     PEMBAHASAN

Penyusunan Peraturan Daerah tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dilatarbelakangi oleh semangat untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Sleman.  Agar dihasilkan norma yuridis yang sesuai dengan kebutuhan maka dalam proses legislasi dibutuhkan sudut pandang yang holistik dan integral dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Pancasila sebagai rechtside (cita hukum) yang menjadi sumber dan kaidah penuntun hukum.
Fraksi PAN dalam Ranperda ini memberikan beberapa catatan-catatan kritis terkait dengan hal tersebut :
·       Pasal 7 Ayat 1, huruf c    aspek kemitraan UMKM dan toko modern diwajibkan mengeluarkan CSR ( Corporate Social Responsibility) dalam pasal ini tidak muncul. Terkait dengan hal itu FPAN mendorong agar hal ini muncul dalam pasal atau minimal dimasukkan dalam penjelasan.
·       Pasal 11 terkait aspek rasio pelayanan minimarket dimana terdapat rasio 1 minimarket dibanding 4000 penduduk,  dalam hal ini Fraksi kami memandang bahwa sangat tidaklah menguntungkan bagi pasar tradisional.  Jumlah penduduk Sleman sebesar 1 juta  dibagi rasio 4000 akan ada 250 toko modern, hal ini akan mematikan pasar tradisional, untuk itu Fraksi PAN mohon untuk ditinjau kembali.
·       Pasal 17 terkait perijinan terkait dengan sistem dan prosedur perijinan usaha toko modern merupakan finalisasi dari berbagai perizinan yang sudah ada ( IPT, IMB, SIUP dll), harapannya antara satu denganyang lain harus sinkron.
·       Pemda harus segera mengoptimalkan kios kios yang masih kosong, sehingga dapat beroperasi sesuai Perda
·       Meminta kepada Pemda untuk mengoptimalkan asset asset daerah yang masih banyak tidak bermanfaat seperti : pasar agro bisnis, pasar manggung, pasar kuliner dan lainya yang kelihatan tidak berfungsi dan tidak terawat
·       Meminta kepada SKPD terkait untuk menertibkan munculnya pasar pasar tiban di setiap pasaranya yang mengganggu jalur transportasi
·       Perlu dikaji terkait dengan maraknya pasar pasar tiban tersebut dengan berbagai analisis, bila perlu dibuat area tersendiri yang disediakan sehingga aktivitas ekonominya menjadi tetap semisal pasar barang bekas ataupun klitikan
·       Dalam memberikan rasa nyaman kepada para pelaku pasar tradisional, perlu penataan bahkan iventarisasi para pelaku disetiap pasar tardisional seperti kartu anggota tetap
·       Mengingat sangat padatnya aktifitas pasar, perlu adanya jaringan hydrant untk mengantisipasi bahaya kebakaran
·       Mengingat perkembangan ekonomi yang cukup pesat, perlu dipertimbangkan sistim penglolaan pasar daerah melibatkan pihak ke tiga
·       Dalam hal perijinan pusat perbelanjaan dan toko modern, fraksi PAN meminta perlunya sosialisasi yang dihadiri minimal 40 perwakilan KK atau beradius minimal 100 m’ dari usaha yang akan diperuntukan.
·       Dalam hal berdirinya minimarket non waralaba dan cabang tetap harus diberi jarak dari pasar tradisional minimal 200 m’ dan tidak dibatasi
·       Dalam rangka memberikan pembelajaran dan kepatuhan administrasi minimarket non cabang dan waralaba jam operasional selama 24 jam, tetap mengajukan permohonan, hal ini untuk dijadikan dasar ineventarisasi dan melakukan pengawasan bila mana terjadi sesuatu hal yang menyalahi aturan
·       Dalam hal juknis dari implementasi Perda apabila telah ditetapkan atau dalam hal ini perlunya Perbub, maka harus dibuat secara jelas dan tegas
·       Dalam hal recruitment pegawai atau karyawan mengutamakan tenaga kerja local sesuai dengan kompetensi yang dimiliki yang dibuktikan dengan kartu kependudukan KK ataupun KTP
·       Dalam rangka memberdayakan potensi produksi UMKM, maka diwajibkan toko modern dan minimarket waralaba untuk  mengakomudasi sedikitnya 10 % produk UMKM Kabupaten Sleman
·       Perlunnya fasilitasi Pemerintah Daerah atau SKPD terkait dalam hal kemitraan pada setiap toko modern, minimarket, waralaba berupa pendampingan sehingga sistim pembayaran atau listingrum tidak memberatkan pelaku UMKM
·       Terhadap semua minimarket, toko medern, waralaba yang sudah berdiri (existing) namun dikemudian hari tidak sesuai dengan Perda yang ditetapkan, maka Pemda harus menolak perpanjangan ijin usaha, dan bila dimungkinkan Pemda memberikan solusi daerah lain yang masih memungkinkan dengan berdasarkan maping atau zonase yang telah dibuat oleh Pemerintah Daerah
·     Mengingat banyaknya warga Sleman sebagai pelaku UMKM, seperti hasil produksi rumah tangga yang belum layak jual, karena kemasan, hygynitas, bahkan sistim menegementnya, maka Pemda harus melakukan pembinaan supaya siap bersaing dengan yang lainya.
·     Pasal 8 ayat 1 terkait penyediaan fasilitas bangun FPAN meminta penjelasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf  b yang dimaksud dengan bangunan kios dan los dibuat dengan ukuran standar luas, b ( pasal 8 ayat 1 huruf a ), parameter atau ukuran seberapa luaskah ukuran tersebut jika mungkin disebutkan patokan ukuranya?
·     Pasal 21,  Fraksi PAN mendorong ditambah satu ayat yang memuat tentang sanksi tentang pelanggaran yang terdapat pada ayat 2.  Ayat 3 disarankan berbunyi “ setiap pedagang atau badan yang terlambat melakukan daftar ulang SITU diberikan peringatan tertulis atau bentuk sanksi administratif yang lain”.
·     Fraksi PAN mendorong kedepan lembaga yang mengurus pasar di Sleman tidak ditangani oleh Dinas tapi oleh perusahaan Daerah karena berdasarkan kajian dan penelitian serta komparasi dibeberapa daerah ternyata jika dikelola oleh Perusahaan Daerah ternyata lebh menguntungkan.

III.  PENUTUP
Konsistensi antara satu hati, satu tekad dan satu perbuatan sebagai bentuk Kesadaran untuk memberikan perlindungan serta penguatan terhadap pasar tradisional tanpa diskriminasi terhadap toko modern  itu haruslah menjadi komitmen kita bersama dan tidaklah berhenti hanya dalam semboyan kosong tanpa makna dan konsistensi itulah yang dapat dilihat apakah kita termasuk tolok ukur yang jelas akan komitmen tersebut.
FPAN mengingatkan bahwa persoalan ini menyangkut hajad hidup orang banyak, maka kami meminta untuk Pemda menyiapkan konsep pengelolaan Pasar Kabupaten dan pengendalian menjamurnya mini market dan waralaba, dengan berbagai program kegiatan untuk bisa mendukung optomalisasi dari Perda tersebut, termasuk team pelaksana evaluasi dan penegakan perda, sehingga bisa berjalan dengan efektif dan maksimal. Fraksi PAN mendorong agar Bupati secepatnya mengeluarkan peraturan Bupati.
Demikianlah Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional yang dapat kami sampaikan, besar harapan kami bisa menjadikan masukan yang positif bagi Pemerintah Kabupaten Sleman. Amin
Sleman 8 Oktober 2012

Fraksi Partai Amanat Nasional
DPRD Sleman
Ketua


(NURHIDAYAT, A.Md.)
Juru Bicara


(  IR.H. NOOR SASONGKO               )